| FAQ |
| Calendar |
|
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() ![]() ஜ۩۞۩ஜSelamat datang di Komunitas Sepeda Ceriwis (KSC) ஜ۩۞۩ஜ Homepage ini diperuntukkan,untuk ngobrol,sharing dan berbagi tips atau pengalaman sepeda sesama ceriwiser silahkan bergabung dan ngobrol2 disini. thread yang dikhususkan untuk saling berinteraksi dan saling mengenal. KSC tidak mengkotak kotakkan genre sepeda jadi apapun sepeda mandan silahkan join disini Spoiler for ijin:
mengapa bersepeda? Quote:
Peraturan Umum Komunitas Sepeda Ceriwis 1. Utamakan keselamatan. gunakan helm, sepatu, pakaian yang pantas 2. Jangan melanggar peraturan di jalan 3. Bawa identitas pribadi, KTP/KTPel/KTM/SIM 4. Gunakan aksesoris sepantasnya. 5. Tebarkan sapa, senyum dan salam. 6. Sopan dan Santun di jalan. Bagaimana cara untuk bergabung? Quote:
kalau ada saran.usul atau cacian makian masukan silahken degan senang hati saya menerima demi kemajuan KSC Terima Kasih Best Regards levalliant Quote:
Last edited by levalliant; 3rd June 2011 at 06:57 PM. |
|
#2
|
||||
|
||||
|
◄Rules Thread Komunitas Sepeda Ceriwis► Quote:
Last edited by levalliant; 29th May 2011 at 04:33 AM. |
|
#3
|
||||
|
||||
|
list anggota komunitas sepeda ceriwis (KSC) Quote:
Last edited by levalliant; 3rd June 2011 at 07:54 PM. |
|
#4
|
||||
|
||||
|
Quote:
![]() ![]() ![]() Last edited by levalliant; 5th June 2011 at 03:00 PM. |
|
#5
|
||||
|
||||
|
jadwal acara sepeda Quote:
Quote:
Last edited by levalliant; 11th June 2011 at 12:46 AM. |
|
#6
|
||||
|
||||
|
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Pasal 25(1) Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa: a. b. c. ... g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; Pasal 45 (1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi: a. b. lajur sepeda; Pasal 62 (1) Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda. (2) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas. Pasal 106 (1) ...... (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda. Paragraf 8 Kendaraan Tidak Bermotor Pasal 122(1) Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang: dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan; mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor. (2) Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang. Pasal 123 Pesepeda tunarungu harus menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang sepedanya. Pasal 284 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Pasal 310 (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). (3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Pasal 311 (1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah). (4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). (5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 312 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Last edited by levalliant; 5th June 2011 at 03:10 PM. |
|
#7
|
||||
|
||||
|
Ayo, Borong Kupon Gowes Akbar HUT ke-67 TNI
SAMARINDA. Event Gowes Akbar HUT ke-67 TNI tinggal menghitung hari, hingga dilaksanakan pada Minggu (14/10) mendatang. Panitia kini menyebar tempat penjualan kupon atau ticket box di beberapa kawasan Kota Tepian agar lebih mudah dijangkau masyarakat. Ketua Panitia Gowes Akbar HUT ke-67 TNI Dandim 0901/Samarinda, Letkol Junaidi M, mengajak kepada warga Kota Samarinda untuk bersama-sama meramaikan digelarnya event sepeda terbesar pada pertengahan Oktober ini. “Kupon gowes sudah bisa diperoleh saat ini. Ada empat ticket box yang telah disiapkan bagi para pecinta olahraga sepeda di Kota Samarinda,” imbuh Junaidi. Beberapa ticket box yang telah disediakan tersebut diantaranya berada di Kantor Iklan Samarinda Pos Jl Untung Suropati Komplek Mahakam Square, Kodim 0901/Samarinda di Jl Gadjah Mada, Toko Mitra Bike di Jl Pulau Kalimantan dan Toko Cakra di Jl Lambung Mangkurat. Garis start akan dimulai dari Mako Korem 091/ASN di Jl Gadjah Mada, kemudian menuju Jl Yos Sudarso, lalu berbelok menuju Jl Pulau Sebatik. Kemudian rute tersebut berlanjut di Jl Imam Bonjol, Jl Basuki Rahmat, Jl Agus Salim, Jl Gatot Subroto, Jl S Parman, Jl Letjen Suprapto, Jl Juanda, Jl Antasari, Jl RE Martadinata dan finish di Jl Gadjah Mada. “Kegiatan Gowes Akbar HUT ke-67 TNI pada hari Minggu (14/10) nanti, dipusatkan di Korem 091/ASN. Sementara rute yang telah ditetapkan mengambil start dan finish di Jl Gadjah Mada," ungkap Junaidi. Manajer Event Organizer (EO) Samarinda Pos Rusda Norhayati mengatakan, puluhan hadiah menarik telah menanti untuk didapatkan bagi goweser yang beruntung. Diantaranya, 7 unit motor, puluhan sepeda, televisi, lemari es dan banyak lagi hadiah menarik. "Untuk mendapatkan puluhan hadiah menarik itu, goweser hanya perlu membeli kupon seharga Rp 25 ribu pada even Gowes HUT ke-67 TNI," pungkas Rusda. (mac/nin) silahkan yang berdomisili di kota samarinda ikut meramaikan acara ini salam gowes Last edited by levalliant; 10th October 2012 at 10:27 PM. |
|
#8
|
||||
|
||||
|
booked booked
|
|
#9
|
||||
|
||||
|
reserved for update
|
|
#10
|
||||
|
||||
|
reserved for update
|
![]() |
|
|
|
Terkait
|
||||
| Thread | Forum | |||
| ▀▄▀▄Ready Celana Skinny▀▄▀▄ ★Nudie★Cheap Monday Denim★Ksubi★Superdry★Imperial★Chino★ | Celana & Boxer | |||
| ▀▄▀▄Ready Celana Skinny▀▄▀▄ ★Nudie★Cheap Monday Denim★Ksubi★Superdry★Imperial★Chino★ | Celana & Boxer | |||
| JUAL ▀▄▀▄▀▄▄▀▄ ★ kaos tema natal - terkeren & termurah di tahun 2011 - 2012 ★ ▄▀▄▀ | Kaos & Polo Shirt | |||
| JUAL ▀▄▀▄▀▄▀▄ KOREAN POLICE LINE BAG - ransel / selempang kualitas ★★★★★ ▀▄▀▄▀▄▀▄ | Tas dan Dompet | |||
| ▄▀▄▀▄★★ Fixie Fullbike PCO Aerosprint Lite Brain Corpus Konig Visp Wilie SF ▄▀▄▀▄★★ | Kendaraan Roda Dua | |||