Di hadapan Pe*ngadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin lalu, Kepala Desa Klodran, Colomadu, Karanganyar yang terdakwa korupsi tidak ngotot membela diri, tetapi malah membacakan pleidoi enam halaman yang diberinya judul ”Pe*ngakuan Seorang Koruptor”. Kata*nya, ”Dengan alasan apa pun, saya adalah koruptor yang telah merugikan negara, masyarakat, keluarga, dan diri saya sen*diri, sehingga tidak pantas untuk membela diri…”
Ia dituduh menyimpangkan Ang*garan Pendapatan dan Belanja Desa Klodran Rp 285,9 juta selama 2007 – 2009. ”Pelajaran kedua”, ia menyatakan ber*tanggung jawab sebagai pelaku tunggal, sebab meskipun ada anak buahnya yang terlibat, tanggung jawab formal organisatoris tetap ada pada pimpinan. ”Pe*lajaran ketiga”, ia meminta majelis hakim menghukumnya seberat mungkin. Wa*laupun hukum positif telah impas, namun sampai mati kesalahan kepada rakyat Klodran itu akan tetap melekat padanya.
Selengkapnya>>>