Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 1st January 2011
alcoholic's Avatar
alcoholic alcoholic is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Dec 2010
Location: TM#77
Posts: 1,503
Rep Power: 265
alcoholic is Ceriwis Prophetalcoholic is Ceriwis Prophetalcoholic is Ceriwis Prophetalcoholic is Ceriwis Prophetalcoholic is Ceriwis Prophetalcoholic is Ceriwis Prophetalcoholic is Ceriwis Prophetalcoholic is Ceriwis Prophetalcoholic is Ceriwis Prophetalcoholic is Ceriwis Prophetalcoholic is Ceriwis Prophet
Default Pengacara Serahkan Eksekusi Antasari ke Kejaksaan


TEMPO/Andika Pradipta


TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, menyerahkan sepenuhnya penahanan kliennya itu kepada kejaksaan. "Mau ditempatkan dimana, kami serahkan sepenuhnya ke kejaksaan," kata pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir saat dihubungi hari ini, Sabtu 1 Januari 2011.

Pernyataan kuasa hukum itu terkait dengan rencana kejaksaan memindahkan terpidana kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen tersebut. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan akan memindahkan tempat penahanan Antasari Azhar, dari sel tahanan narkoba Polda Metro Jaya ke lembaga pemasyarakatan. Pemindahan dijadwalkan pada Senin, 3 Januari 2011.

Pemindahan tersebut, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Yusuf, seiring dengan telah diterimanya salinan putusan kasasi Antasari Azhar yang tetap menjatuhkan kurungan 18 tahun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Hamzah Tadja, juga menyatakan akan segera menjalankan putusan kasasi dari Mahkamah Agung tersebut. "Kita akan segera mengeksekusinya (pemindahan tempat penahanan), tapi saya belum tahu dimana akan ditempatkan," katanya.

Sejak September lalu, kasasi Antasari Azhar telah diputus Mahkamah Agung. Hasilnya, MA menolak kasasi yang diajukan jaksa karena terdakwa Antasari dinilai terbukti turut serta menganjurkan pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Alhasil, Antasari tetap harus menjalani 18 tahun penjara seperti vonis pengadilan tingkat sebelumnya.

Mengenai putusan kasasi ini, Antasari menerimanya. "Dari awal beliau (Antasari) selalu patuhi semua putusan," ujar Ari.

Sedangkan mengenai pemindahan tempat tahanan, Ari mengaku belum tahu kemana kliennya akan menjalani masa hukumannya. "Secara resmi kami belum menerima salinan putusannya, tapi dimanapun itu eksekusinya kami serahkan ke pihak yang berwajib dan kami tidak meminta untuk ditaruh di LP mana," kata dia.




SUMBER
Reply With Quote
  #2  
Old 1st January 2011
alcoholic's Avatar
alcoholic alcoholic is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Dec 2010
Location: TM#77
Posts: 1,503
Rep Power: 265
alcoholic is Ceriwis Prophetalcoholic is Ceriwis Prophetalcoholic is Ceriwis Prophetalcoholic is Ceriwis Prophetalcoholic is Ceriwis Prophetalcoholic is Ceriwis Prophetalcoholic is Ceriwis Prophetalcoholic is Ceriwis Prophetalcoholic is Ceriwis Prophetalcoholic is Ceriwis Prophetalcoholic is Ceriwis Prophet
Default

Pesan TS:

Quote:
klo repost mohon maaf n silahkan diclosed
salah kamar silahkan di moderasi
bermanfaat silahkan dibaca dan dicoment
memberi
melon sbg apresiasi utk trit yang informatif
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


Terkait
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Pengacara Antasari Sebut JK akan Jadi Saksi di MK Hari Ini kikigrim Nasional 0 20th June 2013 08:40 AM
Serahkan pada yg diatas sulebieber Jokes 0 8th June 2012 08:11 PM
Kejaksaan Agung Belum Bisa Eksekusi Prita librilz Nasional 0 11th July 2011 05:07 PM
Kejaksaan Serahkan Berkas Terkait Century ke Bank Dunia atheis Nasional 1 12th February 2011 05:53 PM
Pengacara Desak Kapolri Serahkan Kasus Gayus ke KPK atheis Nasional 1 26th January 2011 07:34 AM

 


All times are GMT +7. The time now is 02:03 AM.