Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #21  
Old 16th June 2011
atheis's Avatar
atheis atheis is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!
Default Hakim Nyatakan Ba'asyir Tidak Terlibat Bom Cirebon


Abu Bakar Ba'asyir dijaga ketat oleh polisi saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (16/6). AP/Dita Alangkara

Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Abu Bakar Baasyir, terdakwa teroris pelatihan ala militer di Aceh dinyatakan tidak terlibat dalam sejumlah aksi pengeboman belakang ini. "Terdakwa tidak terkait dalam pengeboman mesjid Ad-Dzikra," ujar hakim anggota Sudarwin, di Pengadilan Jakarta Selatan, 16 Juni, 2011.

Menurutnya, aksi pengeboman yang marak dua bulan ke belakang sempat membuat repot Markas Besar Kepolisian RI. Dimulai dari aksi bom Utan Kayu, satu anggota polisi menjadi korban, yang diikuti rangkaian teror bom buku ke sejumlah tokoh terkenal Indonesia, kemudian bom bunuh diri di mesjid Ad-Dzikra komplek Markas Kepolisian Resort Kota Cirebon dengan korban pelaku serta Kapolresta Cirebon, hingga bom serpong dengan pelaku utama Pepi dkk.


Namun dari hasil penyidikan terhadap terdakwa Abu Bakar Ba'asyir tidak ditemukan adanya unsur pidana baik KUHP atau KUHAP. "Tidak ditemukannya unsur pelanggaran terdakwa," ujarnya. Namun hal itu tidak termasuk fakta persidangan yang meringankan terdakwa.


Muhammad Sayrif, pelaku bomber Cirebon dalam beberapa pertemuan bersama dengan adiknya Basuki yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama mengaku mengenal sosok Baasyir.

Dalam beberapa kali lawatan dakwahnya ke daerah wali songo di pesisir utara Jawa Barat tersebut, Syarif mengaku kerap menjadi pengawal Amir Jamaah Anshorut Tauhid, Abu Bakar Baasyir. Termasuk pengakuan pengakuan bahwa Syarif pernah melakukan kontak dengan JAT Jakarta.

Dalam sidang yang sudah berlangsung empat jam lebih ini, beberapa pengunjung sidang nampak kelelahan, bahkan diantaranya sampai tidur saat hakim membacakan amar putusan.


JAYADI SUPRIADIN
Reply With Quote
  #22  
Old 17th June 2011
Reporter's Avatar
Reporter Reporter is offline
Ceriwiser
 
Join Date: May 2010
Posts: 972
Rep Power: 18
Reporter memiliki kawan yg banyakReporter memiliki kawan yg banyakReporter memiliki kawan yg banyak
Default

keliling nyari info, dapet beginian dari mbah gugel (freeabb.com)

Quote:
JAKARTA (Arrahmah.com) – Ustadz Abu Bakar Ba’asyir (ABB) hari ini divonis dzolim oleh majelis hakim yang diketuai oleh Herry Swantoro, Kamis (16/06/2011) di PN Jakarta Selatan. Disambut pekik takbir pengunjung sidang, Ustadz ABB menolak hukum toghut yang dikenakan kepadanya dan menyatakan haram bagi beliau menerima putusan hakim tersebut. Allahu Akbar!

Laknat untuk Densus 88

Sidang vonis Ustadz Abu Bakar Ba’asyir hari ini, Kamis (16/06/2011) sudah ramai sejak pagi hari, baik oleh petugas keamanan yang diturunkan sekitar 3.000 personil, maupun oleh pendukung maupun simpatisan Ustadz ABB.

Menjelang pukul 9 pagi, majelis hakim memasuki ruang sidang yang lalu disusul dengan masuknya Ustadz ABB yang langsung disambut takbir pengunjung sidang. Tidak beberapa lama kemudian, majelis hakim yang diketuai oleh Herry Swantoro membuka sidang dan menyampaikan bahwa keputusan hakim nanti bersifat independen.

Sesaat kemudian, Ustadz ABB menyampaikan pernyataan khusus, yang dibacakan oleh beliau sendiri. Beliau memulai pernyataan tersebut dengan bismillah, kemudian lantunan doa beliau panjatkan kepada Allah SWT., agar membantu hambaNya yang sedang didzolimi oleh para tiran. Ustadz ABB dengan khusyuk memohon kepada Allah SWT. Salah satu doa Ustadz ABB adalah agar Allah SWT., melaknat dan menimpakan adzab kepada densus 88 dan kaki tangannya yang merupakan agen zionis di negeri ini. Doa dan laknat untuk densus 88 ini segera diamini oleh sebagian besar pengunjung sidang!

Putusan dzolim untuk Ustadz ABB

Setelah itu, berkas vonis Ustadz ABB mulai dibacakan secara bergantian oleh 3 orang anggota majelis hakim yang berujung kepada putusan dzolim menghukum Ustadz ABB dengan vonis 15 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Abu Bakar bin Abud Baasyir atau Abu Bakar Baasyir telah tebukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana teror sebagaimana dakwaan subsider, oleh karena dengan dikenai pidana penjara selama 15 tahun,” ujar ketua mejelis hakim Herry Swantoro.

Tentu saja vonis hakim untuk menghukum Ustadz ABB penjara 15 tahun sangatlah dzolim mengingat Ustadz ABB selama ini hanyalah menyampaikan dakwah dan berkonsentrasi untuk penegakan syariat Islam di negeri ini.

Ustadz ABB sendiri menolak putusan hakim yang menurut beliau hanya didasarkan kepada hukum-hukum toghut, alias tidak menggunakan syariat Islam sama sekali.

“Saya dengan nama Allah SWT menolak karena keputusan ini zalim, karena dasarnya hanya undang-undang thaghut, syariat Islam tidak diperhatikan sama sekali, maka hukumnya haram saya menerima putusan hakim,” ujar Ustadz ABB yang langsung disambut pekik takbir dari hadirin di ruang sidang.

Ustadz ABB sendiri tetap yakin bahwa pelatihan di Aceh adalah i’dad atau ibadah, bukan perbuatan terorisme. Hal tersebut sebagaimana duplik atau pembelaan yang beliau bacakan terakhir kalinya. Bagi Ustadz ABB, yang berhak menentukan nasibnya hanyalah Allah SWT, bukan Majelis Hakim. Ustadz ABB pun telah menyerahkan dan berdoa sepenuhnya kepada Dzat yang Maha Segalanya, yakni Allah SWT.

Perjuangan belum berakhir…!

Ustadz ABB sudah divonis 15 tahun penjara, namun hal itu bukan berarti menghentikan perjuangan untuk menegakkan syariat Islam di negeri ini. Demikian pendapat pendukung dan simpatisan Ustadz ABB yang sudah membanjiri PN Jaksel sejak pagi hari.

Sambil menunggu sidang dimulai, ratusan pendukung dan simpatisan Ustadz ABB menggelar doa bersama di halaman PN Jakarta Selatan, di Jalan Ampera Raya. Membentuk lingkaran, dengan khusyuk mereka berdoa bersama sekitar 15 menit.

Setelah putusan, sebagian besar mereka mengutuk vonis dzolim hakim dan menyatakan bahwa perjuangan belum berakhir. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ustadz Sonhadi dari JAT Media Center.

“Ust. Abu menolak apapun keputusan hakim karena majelis menghukum dengan Undang-undang thoghut dan majelis hakim tidak bisa membuktikan bahwa beliau melanggar syari’at.”

Menurut beliau, apapun vonis yang ditetapkan oleh majelis hakim pada hakekatnya adalah kemenangan Ba’asyir yang tetap istiqomah menjalankan syari’at Islam.

“Vonis terhadap Ustadz. Abu Bakar Ba’asyir bukanlah akhir dari perjungan penegakan syariat Islam, JAT bersama seluruh umat islam bersatu padu untuk berjuang dan istiqomah menjalankan syariat Allah di negeri ini.”

Sebagian pengunjung lainnya dari balik jeruji PN Jaksel menyanyikan nasyid Asy Syahid (Insya Allah) Imam Samudra dengan khusyuk diselingi pekik Allahu Akbar dari yang lainnya. Sementara itu, beberapa wartawan asing ikutan meliput dengan takjub.

Syahid aku, Syahid lah daku,
Mataku terpejam, daku terluka,
Selamat berpisah ayah bunda,
Anak –istri dan saudaraku,
Kita kan jumpa di alam fana,
Kan jumpa untuk slama-lamanya,
Di alam Janna kita kan jumpa, (2 x)
Di alam Janna kan bahagia, (2x)
Yahudi dan Amerika,
Musuh kita sepanjang masa
Amerika dan sekutunya,
Dan kita hajar hingga kan hancur.
Di alam syurga kita kan jumpa,
Di alam syurga kan bahagia,
Syahid aku,Syahid lah daku,
Mataku terpejam, Daku terluka,
Isykariman au Mut Syahidan”
(Hidup Mulia, atau Syahid di jalanNya!)”

(M Fachry/arrahmah.com)
sumber: http://freeabb.com/2011/06/divonis-d...-hukum-toghut/
Reply With Quote
  #23  
Old 17th June 2011
atheis's Avatar
atheis atheis is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!
Default

Quote:
Syahid aku, Syahid lah daku,
Mataku terpejam, daku terluka,
Selamat berpisah ayah bunda,
Anak –istri dan saudaraku,
Kita kan jumpa di alam fana,
Kan jumpa untuk slama-lamanya,
Di alam Janna kita kan jumpa, (2 x)
Di alam Janna kan bahagia, (2x)
Yahudi dan Amerika,
Musuh kita sepanjang masa
Amerika dan sekutunya,
Dan kita hajar hingga kan hancur.
Di alam syurga kita kan jumpa,
Di alam syurga kan bahagia,
Syahid aku,Syahid lah daku,
Mataku terpejam, Daku terluka,
Isykariman au Mut Syahidan”
(Hidup Mulia, atau Syahid di jalanNya!)”
di youtube udah ada belom ya??
bakalan hot nih lagu klo ada
Reply With Quote
  #24  
Old 17th June 2011
Reporter's Avatar
Reporter Reporter is offline
Ceriwiser
 
Join Date: May 2010
Posts: 972
Rep Power: 18
Reporter memiliki kawan yg banyakReporter memiliki kawan yg banyakReporter memiliki kawan yg banyak
Default Australia Sambut Baik Vonis Ba'asyir

Jakarta - Menlu Australia Kevin Rudd menyambut baik vonis 15 tahun pada Abu Bakar Ba'asyir (72). Vonis itu diharapkan menjadi pelipur lara pada keluarga korban terorisme.

"Pada saat ini, pikiran kita pertama dan terutama tertuju kepada keluarga lebih dari 110 warga Australia yang tewas akibat serangan teroris 10 tahun lalu," kata Menlu Kevin Rudd dalam sebuah pernyataan, sebagaimana dilansir The Australian, Kamis (16/6/2011).

"Pemerintah Australia berharap vonis ini membawa keadilan bagi keluarga para korban," imbuhnya.

Rudd menuturkan, pemerintah Presiden SBY telah menunjukkan tekat kuat memberantas terorisme. "Penangkapan Abu Bakar Ba'asyir dan penuntutan yang sukses adalah hasil kerja yang efektif pihak berwenang Indonesia dan kredit penuh untuk mereka," katanya.

Ba'asyir divonis 15 tahun karena terbukti mengajak orang untuk mengumpulkan dana yang digunakan untuk mendanai terorisme. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu penjara seumur hidup.

sumber
Reply With Quote
  #25  
Old 17th June 2011
Reporter's Avatar
Reporter Reporter is offline
Ceriwiser
 
Join Date: May 2010
Posts: 972
Rep Power: 18
Reporter memiliki kawan yg banyakReporter memiliki kawan yg banyakReporter memiliki kawan yg banyak
Default Ini Komentar SBY Terkait Vonis 15 Tahun Bagi Ba'asyir

Tokyo - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut bicara terkait vonis 15 tahun yang dijatuhkan pada Pimpinan Jamaah Anshaarut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir. SBY berharap agar setelah putusan tersebut tidak ada gangguan keamanan.

"Kepentingan kita adalah agar tidak ada gangguan keamanan apa pun berkaitan dengan persidangan," kata SBY.

Hal tersebut disampaikan di sela-sela kunjungan kenegaraan di Hotel Imperial, Tokyo, Jepang, Kamis (16/6/2011). Turut hadir dalam acara jumpa pers Menko Polhukam Djoko Suyanto, Seskab Dipo Alam dan anggota rombongan lainnya.

Menurut SBY, berdasarkan laporan dari Kapolri Jenderal Timur Pradopo, acara persidangan berjalan dengan lancar. Sejauh ini, tak ada gangguan keamanan setelah putusan tersebut.

SBY juga meminta, segala sesuatu yang berkaitan dengan vonis hakim diselesaikan lewat mekanisme hukum yang ada. "Jika setelah putusan, Pak Abu Bakar Ba'asyir menerima atau tidak menerima kita hormati," lanjutnya.

"Yang jelas kita harus tetap aman tidak boleh ada masalah yang sebenarnya sama-sama tidak dikehendaki," tegasnya.

Hari ini, Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Ba'asyir dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pindana terorisme dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro dalam sidang pembacaan vonis di PN Jaksel.

Sementara dalam dakwaan primer, hakim menyatakan tidak terbukti. "Tidak terbukti sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Membebaskan Abubakar Ba'asyir dari dakwaan primer tersebut," kata Herry.

Pada 9 Mei lalu, jaksa menuntut Ba'asyir dengan hukuman pidana seumur hidup. Menurut JPU, Ba'asyir terbukti telah merencanakan dan mengumpulkan dana untuk tindak pidana terorisme, dalam hal ini untuk pelatihan militer di Aceh. Dana yang digelontorkan ke Aceh oleh Ba'asyir disebut jaksa mencapai Rp 1,39 miliar.

Pria berumur 72 tahun itu dijerat dengan 7 pasal berlapis. Ba'asyir dijerat dengan dakwaan primer pasal 14 juncto pasal 9 UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Subsider 14 juncto pasal 7, lebih subsider 14 jo pasal 11, lebih lebih subsider pasal 15 jo pasal 9, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 11, terakhir pasal 13 huruf a.

sumber
Reply With Quote
  #26  
Old 17th June 2011
GodAvoid GodAvoid is offline
Member
 
Join Date: May 2011
Posts: 57
Rep Power: 0
GodAvoid mempunyai hidup yang Normal
Default

Quote:
Originally Posted by atheis View Post
di youtube udah ada belom ya??
bakalan hot nih lagu klo ada
iya ndan , kayaknya bgs tuh lagunya
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


Terkait
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Matahari ada dua pada tanggal 21 Juni 2011 sijampang Lounge 0 27th May 2012 04:10 PM
Ba'asyir Awali Sidang Vonis dengan Baca Doa somaybandung Lounge 0 27th May 2012 03:42 PM
Vonis abu bakar ba'asyir somaybandung Lounge 0 27th May 2012 03:40 PM
AMD Bulldozer FX-Series Akan Dirilis Tanggal 7 Juni 2011? bakriegroup Lounge 0 27th May 2012 03:23 PM

 


All times are GMT +7. The time now is 05:06 PM.