Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #51  
Old 6th June 2011
j3ndiel's Avatar
j3ndiel j3ndiel is offline
Enthusiast
 
Join Date: Jul 2010
Location: PIC & LEV #55
Posts: 2,382
Rep Power: 33
j3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important person
Default KY Segera Periksa Hakim Syarifuddin Terkait Pelanggaran Kode Etik

KY Segera Periksa Hakim Syarifuddin Terkait Pelanggaran Kode Etik





Quote:
Quote:
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) prihatin dengan kabar penangkapan hakim Syarifuddin terkait suap. KY akan segera memeriksa Syarifuddin waktu dekat

"Kita kan Senin sore paling baru bisa ketemu dan bahas. Kami akan menyelidiki dan selanjutnya memeriksa, kan bisa secara simultan. KPK untuk kasus suapnya, KY untuk pelanggaran kode etiknya itu bisa dijalankan secara simultan," kata Ketua KY Eman Suparman saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (4/6/2011).

Eman menjelaskan KY memiliki kewenangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Syarifuddin. KY juga tentunya akan memeriksa putusan hakim terkait kasus yang ditangani Syarifuddin.

"Untuk menentukan bersalah itu kami harus menyelidiki dulu donk. Kami bisa mulai dari menyelidiki putusan, semua tidak harus menunggu putusan terhadap hakimnya. Tanpa menunggu putusan ini itu KY akan meminta MA menonaktifkan hakim yang bersangkutan," jelas Guru Besar Fakultas Hukum Unpad ini.

Erman menambahkan, KY tidak bisa menilai putusan hukum yang dibuat Syarifuddin. Namun dengan menganalisa putusan, KY bisa melihat sejauh mana motif dan dugaan pelanggaran kode etiknya.

"Putusan itu bisa jadi entry point. Apakah ada nuansa-nuansa busuk di dalamnya. Tapi tetap KY tidak bisa menilai putusan, itu kewenangan MA," tandasnya.

KPK telah resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI). Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.

Juru Bicara KPK Johan Budi, pihaknya menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing bernilai milliaran rupiah. Syarifuddin ditangkap di rumah dinasnya di Sunter, Rabu (1/6/) malam.

KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.



Spoiler for Sumber:


Reply With Quote
  #52  
Old 6th June 2011
j3ndiel's Avatar
j3ndiel j3ndiel is offline
Enthusiast
 
Join Date: Jul 2010
Location: PIC & LEV #55
Posts: 2,382
Rep Power: 33
j3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important person
Default DPR Yakin Tidak Semua Hakim Seperti Syarifuddin

DPR Yakin Tidak Semua Hakim Seperti Syarifuddin




Quote:
Quote:
Jakarta - Tertangkapnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin oleh KPK membuat dunia peradilan terpukul. Masihkah ada harapan bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan, meski ancaman korup dan mafia menghantui?

"Kalau ada kasus-kasus seperti Syarifuddin, Asnun, dan Ibrahim jangan dibilang reformasi tidak berjalan atau peradilan mafia semua. Saya tidak sepakat. Saya yakin masih ada hakim yang baik dan bersih tidak semua sepeerti Syarifuddin, kita harus optimistis," ujar Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy saat berbincang dengan detikcom, Minggu (5/6/2011).

Politikus PAN ini menilai sistem peradilan saat ini cenderung lebih baik. Munculnya lembaga pengawas ikut membantu proses perbaikan di tubuh peradilan.

"Kita sedang berproses dari negara yang dipimpin diktator menjadi negara demokratis. Saat ini seluruh lembaga peradilan sudah lebih baik. Karena sudah ada lembaga pengawasan seperti KY, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian diikuti dengan keterbukaan media massa. Saya makanya kurang sepakat dengan pengamat yang mengatakan remunerasi tidak ada gunanya, reformasi MA tidak berhasil," jelasnya.

Fenomena yang ada saat ini, kata Tjatur, merupakan perilaku segelintir hakim saja. Semua penegak hukum pasti rawan dengan godaan dan rayuan untuk berbuat korup.

"Memang kalau di kota besar lebih rawan. Tapi semua penegak hukum itu rawan dari godaan. Intinya pengawasan harus dioptimalkan," tandasnya.

Sebelumnya, anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa menyebut mafia peradilan terjadi pada hakim di segala tingkatan. Selain itu ia juga menilai aktor utama mafia peradilan adalah para advokat atau lawyer.

"Saya yakin masih ada hakim dan pegawai yang masih melakukan praktik mafia peradilan di semua tingkatan PN, PT, dan MA," kata anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa di Jakarta, Sabtu (4/6).

"Para advokat banyak yang menjadi pemain utama dalam praktik mafia peradilan di mana organisasinya tidak mampu melakukan apa pun," tambah pria yang akrab disapa Ota ini.



Spoiler for Sumber:


Reply With Quote
  #53  
Old 6th June 2011
j3ndiel's Avatar
j3ndiel j3ndiel is offline
Enthusiast
 
Join Date: Jul 2010
Location: PIC & LEV #55
Posts: 2,382
Rep Power: 33
j3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important person
Default Satgas: Advokat Banyak Jadi Pemain Utama Mafia Peradilan

Satgas: Advokat Banyak Jadi Pemain Utama Mafia Peradilan




Quote:
Quote:
Jakarta - Praktik mafia peradilan sangat sulit diberantas tanpa dukungan sesama penegak hukum. Advokat atau lawyer dituding menjadi aktor utama dalam mafia peradilan. Benarkah?

"Para advokat banyak yang menjadi pemain utama dalam praktek mafia peradilan dimana organisasinya tidak mampu melakukan apapun," tuding anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa di Jakarta, Sabtu (4/6/2011) malam.

Pria yang akrab disapa Ota ini menilai suburnya praktik suap dan korup karena lembaga pengawasan terkesan mandul. Kode etik dan moral seakan tak mampu menekan nafsu para mafia untuk korup.

"Mafia peradilan bisa terus berlangsung juga karena organisasi advokat tidak mampu melakukan pencegahan praktek mafia hukum yang dilakukan anggotanya," imbuhnya.

Ota juga mengatakan, organisasi advokat harus mampu menjawab permasalahan ini. "Ini saatnya organisasi advokat membuktikan pada masyarakat bahwa mereka bisa membenahi diri mereka sendiri," tegasnya.

Beberapa hari lalu, KPK resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator yang juga advokat berinisial PW sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI). Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.

Juru Bicara KPK Johan Budi, pihaknya menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing bernilai milliaran rupiah. Syarifuddin ditangkap di rumah dinasnya di Sunter, Rabu (1/6/) malam.

KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.



Spoiler for Sumber:


Reply With Quote
  #54  
Old 6th June 2011
j3ndiel's Avatar
j3ndiel j3ndiel is offline
Enthusiast
 
Join Date: Jul 2010
Location: PIC & LEV #55
Posts: 2,382
Rep Power: 33
j3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important person
Default Denny Indrayana: Remunerasi Hanya Menyelesaikan Korupsi Kecil

Denny Indrayana: Remunerasi Hanya Menyelesaikan Korupsi Kecil





Quote:
Quote:
Jakarta - Remunerasi atau kenaikan gaji telah dinikmati aparat penegak hukum. Meski demikian penyakit suap masih saja menjangkiti, sebut saja menjangkiti hakim Syarifuddin yang diduga terkait suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI). Remunerasi ditengarai tidak menyelesaikan masalah karena hanya bisa menyelesaikan korupsi kecil.

"Remunerasi itu tidak menyelesaikan masalah. Remunerasi itu hanya menyelesaikan korupsi kecil atau corruption by need. Tapi korupsi di kita itu korupsi by greed, karena keserakahan," kata Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana.

Hal itu disampaikannya di sela-sela acara Pekan Lingkungan Indonesia 2011: Sejuta Sepeda Sejuta Pohon di Parkir Timur, Senayan, Jakarta, Minggu (5/6/2011).

Dia menjelaskan, korupsi ada dua yakni karena kebutuhan atau corruption by need dan karena keserakahan atau corruption by greed. Untuk menyelesaikan korupsi yang muncul karena kebutuhan, bisa diselesaikan dengan remunerasi. Namun jika korupsi dilakukan karena keserakahan, maka remunerasi tidak akan ampuh.

"Syarifuddin dan Ibrahim (hakim PTUN Jakarta yang terlibat dugaan suap oleh DL Sitorus) itu kan orang-orang yang karena serakah," sambung Denny.

Menurutnya, remunerasi hanya untuk perbaikan sistem. Sedangkan orang-orang yang serakah lantas melakukan korupsi, tidak ada cara lain untuk mengatasi selain ditangkap dan diproses hukum.

KPK telah resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI). Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan Syarifuddin. "Penyidik menemukan 2 barang bukti baru 2 buah ponsel yang didapat di tas S," jelasnya, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6).

KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.



Spoiler for Sumber:


Reply With Quote
  #55  
Old 6th June 2011
j3ndiel's Avatar
j3ndiel j3ndiel is offline
Enthusiast
 
Join Date: Jul 2010
Location: PIC & LEV #55
Posts: 2,382
Rep Power: 33
j3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important person
Default Hakim Syarifuddin Kena Suap, Putusan Pailit PT SCI Bisa Dibatalkan

Hakim Syarifuddin Kena Suap, Putusan Pailit PT SCI Bisa Dibatalkan




Quote:
Quote:
Jakarta - Hakim Syarifuddin ditetapkan sebagai tersangka suap terkait kasus proses kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI). Jika terbukti terbukti ada suap, putusan pailit kasus tersebut bisa dibatalkan.

"Dalam UU Kehakiman terdapat asas hakim harus memiliki kemandirian dalam memutus. Kalau ini ada praktik suap maka hakim sudah tidak sesuai asas dan putusannya jelas cacat donk. Ini bisa jadi pertimbangan untuk membatalkan saat banding," kata pengamat hukum Unpad Yesmil Anwar saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/6/2011).

Yesmil mengatakan, hakim sosok manusia yang sangat berpengaruh. Karena tanggung jawab dan resikonya sangat berbeda dengan profesi lainnya. Dalam kaitannya dengan kasus, seorang hakim wajib menjaga dirinya.

"Ketika hakim sudah cacat moral maka putusan yang diambilnya pun otomatis tidak layak. Karena pasti ada apa-apanya," imbuhnya.

Yesmil menyebut ada 3 tipe hakim. Pertama hakim pintar namun tidak jujur. Kedua hakim jujur tapi tidak pintar.

"Semuanya tipe itu ngga benar. Bakal masuk neraka semua. Yang benar itu hakim jujur dan pintar baru itu yang lengkap. Saat ini susah mencari hakim seperti itu," terangnya.

"Di Amerika itu hakim adalah profesi paling kesepian. Tidak bisa bergaul dengan sembarang orang, bertemmu dengan orang berkasus, main tenis saja ngga boleh gabung sama penjahat-penjahat. Kenyataan inilah yang tak pernah dimengerti oleh hakim-hakim kita," tandasnya.



Spoiler for Sumber:


Reply With Quote
  #56  
Old 6th June 2011
j3ndiel's Avatar
j3ndiel j3ndiel is offline
Enthusiast
 
Join Date: Jul 2010
Location: PIC & LEV #55
Posts: 2,382
Rep Power: 33
j3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important person
Default 12 Kejanggalan Vonis Bebas Gubernur Bengkulu Agusrin Versi ICW

12 Kejanggalan Vonis Bebas Gubernur Bengkulu Agusrin Versi ICW




Quote:
Quote:
Jakarta - Kejanggalan dalam putusan bebas Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin tidak hanya terlihat dari tertangkapnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin oleh KPK. ICW mencatat setidaknya ada 12 kejanggalan dalam proses pemeriksaan perkara yang membelit sang gubernur.

"Jika ditelisik, ada kejanggalan dalam proses dan sebelum persidangan. Setidaknya ada 12 kejanggalan yang ada dalam perkara Agusrin M Najamuddin ini," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun.

Hal itu disampaikan dia dalam jumpa pers yang juga dihadiri oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Ahmad Wali di Kantor ICW, Jl Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/6/2011).

Berikut 12 kejanggalan proses pemeriksaan Agusrin, yang divonis bebas oleh Syarifuddin dalam perkara penyalahgunaan dana PBB BHTB:

1. Pada putusan terdahulu atas nama terdakwa Chairuddin di Pengadilan Negeri Bengkulu tentang keterlibatan gubernur dan kerjasama untuk membuka rekening khusus di BRI Bengkulu tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim. Padahal perbuatan Agusrin dan Chairudin diyakini secara bersama-sama melawan hukum dan bersama-sama telah merugikan keuangan negara.

2. Keterangan ahli BPK dan BPKP dalam hal perhitungan kerugian negara sama sekali tidak dijadikan pertimbangan hakim. Padahal sesuai hasil perhitungan BPK No 65/S/I-XV/07/2007 tanggal 30 Juli 2007 menunjukkan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut, setidaknya Rp 20.162.974.300.

3. Saksi-saksi yang memberatkan terdakwa, seringkali dicecar bahkan seolah dipojokkan dalam persidangan oleh hakim.

4. Terdakwa melakukan pengerahan massa dalam proses persidangan, yang disinyalir merupakan upaya untuk mengintimidasi.

5. Bukti surat asli No 900/2228/DPD.I tanggal 22 Maret 2006, yang ditandatangani oleh Agusrin tidak menjadi pertimbangan oleh hakim. Justru tanda tangan Agusrin yang di-scan oleh Chairudin dijadikan dasar oleh hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU. Hakim beralasan bahwa surat Agusrin dipalsukan, padahal JPU dapat menunjukkan surat asli yang ditandatangani terdakwa.

6. Bukti surat asli yang ditandatangani penuntut umum sering dipotong oleh hakim "S". Pada saat melakukan upaya pembuktian, hakim "S" terkesan marah dan memotong penjelasan jaksa penuntut dengan suara keras. Penuntut umum pernah mengajukan protes kepada majelis hakim terkait hal ini.

7. Bukti foto tumpukan uang yang diterima oleh ajudan gubernur juga tidak dipertimbangkan oleh hakim. Foto itu diambil oleh Chairuddin (Kadispenda Provinsi Bengkulu) yang menunjukkan bahwa ajudan Agusrin, Nuim Hayat, menerima uang dari yang bersangkutan di Bank BRI Kramat Raya.

8. Adanya bukti dana penyertaan modal dari Bengkulu Mandiri (BUMD) kepada perusahaan swasta yang kemudian dikembalikan ke kas daerah sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. Padahal ada bukti yang menunjukkan bahwa mereka bermufakat untuk menarik uang sebesar Rp 9.179.846.000 dengan peruntukan untuk Rp 2.000.000.000 membangun pabrik CPO PT SBM, dan sisanya Rp 7.179.846.000 dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Dana penyertaan modal itu bersumber dari rekening pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

9. Terdakwa menyetujui bonus menutupi temuan penyimpangan BPK sebesar Rp 21,3 miliar dengan cara melakukan investasi saham melalui PT Bengkulu Mandiri kepada PT SBM dan PT BNN. Persetujuan itu diambil dalam rapat yang dipimpin terdakwa di Gedung Daerah pada 6 Mei 2007.

10. Terdakwa melakukan proses pengembalian dana secara fiktif pasca temuan penyimpangan oleh BPK terhadap dana bagi hasil PBB/BPHTB. Modusnya, membuat bukti pertanggungjawaban seolah-olah ada pembelian steam boiler seharga Rp 4,5 miliar.

11. Pengadilan Negeri belum menyerahkan putusan kepada penuntut umum, sehingga penuntut umum kesulitan membuat memori kasasi.

12. Tertangkap tangannya hakim S di dalam dugaan suap perkara pailit PT SCI menguatkan kecurigaan adanya praktek mafia hukum dalam kasus Agusrin. Pasalnya, selain tindakan hakim di luar kewajaran dalam proses persidangan, KPK menyita sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing yang patut dicurigai dari perkara-perkara yang pernah ditangani yang bersangkutan.



Spoiler for Sumber:


Reply With Quote
  #57  
Old 6th June 2011
j3ndiel's Avatar
j3ndiel j3ndiel is offline
Enthusiast
 
Join Date: Jul 2010
Location: PIC & LEV #55
Posts: 2,382
Rep Power: 33
j3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important person
Default Pola Mafia Peradilan di Pengadilan Negeri & Tinggi

Pola Mafia Peradilan di Pengadilan Negeri & Tinggi



Quote:
Quote:
Jakarta - Kasus tertangkapnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin menunjukkan bahwa praktik mafia peradilan masih ada di negeri ini. Bagai gunung es, kasus tersebut hanya satu dari sekian banyak praktek mafia peradilan yang mencuat ke permukaan.

Anda yang pernah berhubungan dengan pengadilan mungkin sedikit banyak mengetahui adanya praktik mafia peradilan semacam itu. Namun, bagaimana sesungguhnya pola mafia peradilan di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berlangsung?

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan, praktek mafia peradilan terjadi pada tiga tahap, yaitu tahap pendaftaran perkara, persidangan, dan vonis. Hal ini dirangkum dari hasil penelitian ICW dan penelitian mutakhir dari beberapa lembaga antikorupsi.

"Ini berdasarkan riset ICW tahun 2002, yang kemudian diadakan riset ulang oleh satgas pemberantasan mafia hukum, Pukat (Pusat Kajian Antikorupsi, UGM) tahun 2010," kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum ICW Febri Diansyah dalam jumpa pers di Kantor ICW, Jl Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/6/2011).

Menurut Febri, pada tahap mendaftarkan perkara, pegawai di pengadilan negeri meminta uang jasa kepada pihak yang berperkara. Agar mendapatkan nomor perkara awal, seorang yang berperkara di pengadilan harus menyerahkan uang kepada panitera sebagai pelicin.

Tahap kedua adalah persidangan. Menurut Febri, sebelum persidangan sebuah kasus dimulai, para hakim berembuk untuk menentukan majelis hakim. Biasanya, perkara yang 'basah' akan ditangani oleh ketua pengadilan sebagai ketua majelis hakim. Selain itu, panitera diminta menghubungi hakim tertentu yang bisa diajak bekerja sama.

"Pengacara juga sowan langsung ke ketua pengadilan untuk menentukan majelis hakim," kata Febri.

Tahap ketiga adalah putusan. Febri menjelaskan, sebelum penjatuhan vonis, biasanya terjadi negosiasi tentang vonis yang akan dijatuhkan kepada seorang terdakwa. Modusnya yaitu vonis diatur melalui jaksa atau langsung ke hakim. Hakim meminta uang kepada terdakwa dengan imbalan akan meringankan vonis.

Lalu, hakim juga seringkali menunda putusan sebagai isyarat agar terdakwa menghubungi hakim. Hakim meminta "uang capek" kepada terdakwa jika kedudukan terdakwa kuat. Terdakwa tidak perlu hadir pada saat pembacaan putusan karena semua sudah diurus pengacara.

"Terakhir, hakim melanggar batasan hukuman minimal yang diatur undang-undang," lanjutnya.

Adapun mengenai pratik mafia peradilan di tingkat banding, Febri mengatakan, biasanya terjadi saat negosiasi putusan. "(Pihak berperkara) langsung menghubungi hakim untuk mempengaruhi putusan," urai Febri.



Spoiler for Sumber:


Reply With Quote
  #58  
Old 6th June 2011
j3ndiel's Avatar
j3ndiel j3ndiel is offline
Enthusiast
 
Join Date: Jul 2010
Location: PIC & LEV #55
Posts: 2,382
Rep Power: 33
j3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important person
Default ICW Minta Sidang Hakim Syarifuddin Dipimpin Albertina Ho

ICW Minta Sidang Hakim Syarifuddin Dipimpin Albertina Ho




Quote:
Quote:
Jakarta - Hakim menyidangkan terdakwa kasus korupsi yang juga seorang hakim memang pernah terjadi dalam perkara Ibrahim, mantan hakim di PT TUN DKI Jakarta. Namun, untuk persidangan hakim Syarifuddin, perlu dipimpin oleh hakim yang tak pandang bulu dan berintegritas.

Indonesia Corruption Watch (ICW) punya usulan mengenai siapa yang pantas untuk mengadili Syarifuddin, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tersandung kasus suap tersebut. Sosok itu adalah hakim Albertina Ho.

"Kita minta hakim seperti Albertina Ho yang harus mengadili S, atau hakim lainnya yang memiliki track record clear," kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum ICW Febri Diansyah dalam jumpa pers di Kantor ICW, Jl Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/6/2011).

Menurut Febri, ICW melihat adanya konflik kepentingan dalam persidangan Syarifuddin bila nantinya dipimpin oleh teman-teman dekatnya. Meski demikian, konflik kepentingan itu bisa sedikit dikurangi karena komposisi hakim pengadilan tipikor terdiri dari 3 hakim ad hoc dan 2 hakim karir.

Karena yang hendak disidang adalah penegak hukum, ICW meminta jaksa penuntut umum memberikan tuntutan yang maksimal kepada calon terdakwa. Jangan sampai jaksa mengajukan tuntutan yang sifatnya cuma basa-basi saja.

"Misalnya, ancamannya 20 tahun, namun cuma dituntut 10 tahun. Itu basa-basi. Harus maksimal tuntutannya, karena tidak ada maaf bagi penegak hukum, apalagi mereka sudah menerima remunerasi, tapi masih korupsi," kata Febri.

Hakim Albertina Ho adalah hakim fenomenal yang memimpin persidangan Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia memvonis Gayus hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 300 juta pada 19 Januari 2011. Perempuan berkacamata ini diperbantukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kuningan, Jaksel.

Pada Kamis (07/04/2011), Albertina memulai 'debut' pertamanya di Pengadilan Tipikor. Ia memeriksa memeriksa kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di Departemen Sosial (Depsos). Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Ladang Sutera Indonesia, Musfar Aziz, ditetapkan sebagai terdakwa.



Spoiler for Sumber:


Reply With Quote
  #59  
Old 6th June 2011
j3ndiel's Avatar
j3ndiel j3ndiel is offline
Enthusiast
 
Join Date: Jul 2010
Location: PIC & LEV #55
Posts: 2,382
Rep Power: 33
j3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important person
Default Terima Suap, Hakim Syarifuddin akan Dipecat MA

Terima Suap, Hakim Syarifuddin akan Dipecat MA




Quote:
Quote:
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akan memecat hakim Syarifuddin. Hal ini menyusul dijadikannya Syarifuddin sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait kasus proses kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI).

"Senin 6 Juni 2011, jam 08.30 WIB bertempat di ruang Wiryono lantai 2, Ketua MA akan mengadakan konferensi pers tentang penandatanganan Surat Pemecatan Hakim PN Jakpus," kata Kasubbag Humas dan Profesi MA, Andri Tristianto dalam pesan pendeknya yang diterima detikcom, Minggu (5/6/2011) malam.

Pemecatan ini ditunggu-tunggu banyak pihak. Apalagi KPK menangkap basah Syarifuddin usai menerima pemberian sejumlah uang dari kurator Puguh Wirawan.

"Terkait hakim Syarifuddin, rencananya besok pagi Ketua MA akan memberikan keterangan," tambah Ketua Muda Bidang Pengawasan, Hatta Ali.

Seperti diketahui, KPK telah resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator Puguh Wirawan sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT SCI. Dari tangan Syarifuddin, KPK menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing bernilai milliaran rupiah. Syarifuddin ditangkap di rumah dinasnya di Sunter, Rabu (1/6/) malam.

KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara Puguh dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.



Spoiler for Sumber:


Reply With Quote
  #60  
Old 6th June 2011
j3ndiel's Avatar
j3ndiel j3ndiel is offline
Enthusiast
 
Join Date: Jul 2010
Location: PIC & LEV #55
Posts: 2,382
Rep Power: 33
j3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important person
Default Cegah Kasus Syarifuddin Terulang, Ikatan Kurator Minta Hakim Independen

Cegah Kasus Syarifuddin Terulang, Ikatan Kurator Minta Hakim Independen





Quote:
Quote:
Jakarta - Terjadinya pola suap hakim dalam kasus Syarifuddin dinilai karena UU Kepailitan mencampuradukan hubungan hakim dengan kurator. Oleh karenanya, Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) meminta dibentuknya hakim independen dalam proses pailit.

"Di luar negeri, orang yang mengawasi proses jalannya pailit dipegang oleh hakim independen, bukan hakim biasa," kata Ketua AKPI, Ricardo Simanjuntak saat berbincang dengan detikcom, Minggu (5/6/2011).

Namun di Indonesia, berlaku sebaliknya. Hakim yang mengawasi jalannya proses penjualan harta pailit adalah hakim pengadilan negeri. Sehingga terjadi konflik kepentingan.

"Dalam kode etik hakim secara umum, hakim dilarang bertemu dengan pihak berperkara di luar sidang. Namun dalam UU Kepailitan, hakim pengawas mau tidak mau harus bertemu pihak berperkara di luar sidang untuk mengikuti jalannya pailit," terangnya.

Adanya konflik kepentingan ini maka Ricardo berpendapat perlu adanya hakim independen. Kemungkinan pertama yaitu dengan memilih hakim Pengadilan Niaga bukan dari hakim Pengadilan Negeri. "Sehingga hakim ini bukanlah negara, bisa saja hakim adhoc," usul Ricardo.

Kedua, hakim padalah hakim Pengadilan Niaga yang khusus menangani sengketa niaga. Hakim ini tidak menangani perkara lain seperti korupsi, pidana dan sebagainya. "Konsep awalnya kan itu. Hakim Pengadilan Niaga adalah hakim khusus yang hanya menangani kasus-kasus niaga saja," terang Ricardo.

Ketiga, pengadilan setempat mengangkat hakim independen dari masyarakat. Bisa akademisi atau kelompok profesional. "Nanti hakim independen lah yang mengawasi jalannya kepailitan," tutur Ricardo.

Namun dia menolak tegas jika hakim pengawas diserahkan ke juru sita atau panitera pengadilan. Karena hakim pengawas haruslah orang yang mengerti UU Kepailitan secara profesional. "Logikanya, hakim pengawas harusnya lebih tahu dari kurator dan lebih kapabel. Kalau juru sita, saya kira itu tidak," cetus Ricardo.

Usulan ini diamini oleh Komisi Yudisial (KY). Menurut KY, kasus Syarifuddin adalah momentum tepat untuk membenahi Pengadilan Niaga. "Kalau memang faktanya seperti itu, maka sekarang saat yang tepat membenahi lembaga Pengadilan Niaga," ucap Jubir KY, Asep Rahmat Fajar.



Spoiler for Sumber:


Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


Terkait
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Bayar 100 Juta Dollar AS, Tuduhan Suap Dicabut Quess11 Sepak Bola 0 6th August 2014 11:48 AM
Abu Hamza Tolak Tuntutan Pengadilan AS Atas Tuduhan Terorisme blue paradise Internasional 2 11th October 2012 07:44 PM
Didakwa Suap, Miranda Tantang Majelis Hakim dionless Nasional 2 25th July 2012 12:52 PM
Hakim Terima Suap, MA Paling Bertanggungjawab Reporter Nasional 3 3rd July 2011 11:16 AM

 


All times are GMT +7. The time now is 10:28 PM.