Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #41  
Old 3rd June 2011
babingevet's Avatar
babingevet babingevet is offline
Enthusiast
 
Join Date: Mar 2011
Location: PIC|anak ilang.
Posts: 1,102
Rep Power: 28
babingevet is very very important personbabingevet is very very important personbabingevet is very very important personbabingevet is very very important personbabingevet is very very important personbabingevet is very very important personbabingevet is very very important personbabingevet is very very important personbabingevet is very very important personbabingevet is very very important personbabingevet is very very important person
Default

waduh makin heboh aja
moga aja KPK ga panas2 taiayam
dan tambah galak tentunya

*semoga aja bukan pengalihan isu.lagi musim soalnya yang begituan
Reply With Quote
  #42  
Old 3rd June 2011
j3ndiel's Avatar
j3ndiel j3ndiel is offline
Enthusiast
 
Join Date: Jul 2010
Location: PIC & LEV #55
Posts: 2,382
Rep Power: 33
j3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important person
Default

Quote:
Originally Posted by babingevet View Post
waduh makin heboh aja
moga aja KPK ga panas2 taiayam
dan tambah galak tentunya

*semoga aja bukan pengalihan isu.lagi musim soalnya yang begituan
mudah2an aja ndan...sampai kapan negara ini terus2an sakit...mudah2an KPK berani ngambil langkah tegas dalam mengusut kasus ini...
Reply With Quote
  #43  
Old 3rd June 2011
chau's Avatar
chau chau is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Jul 2010
Location: diantara 2 paha
Posts: 308
Rep Power: 17
chau sebentar lagi akan terkenalchau sebentar lagi akan terkenalchau sebentar lagi akan terkenal
Default

barang bukti sudah ada dan kuat
tinggal d proses ndan, kita patut juga mengawasi proses hukumx

Reply With Quote
  #44  
Old 6th June 2011
j3ndiel's Avatar
j3ndiel j3ndiel is offline
Enthusiast
 
Join Date: Jul 2010
Location: PIC & LEV #55
Posts: 2,382
Rep Power: 33
j3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important person
Default Ruhut: Putusan Hakim Syarifuddin Soal Agusrin Tak Bisa Diutak-atik KY

Ruhut: Putusan Hakim Syarifuddin Soal Agusrin Tak Bisa Diutak-atik KY



Quote:
Quote:
Jakarta - Ditetapkannya hakim Syarifuddin sebagai tersangka dalam dugaan suap PT Skycamping Indonesia (SCI), membuat kualitas putusan Syarifuddin dipertanyakan. Begitu juga dengan perkara dugaan korupsi Gubernur nonaktif Bengkulu, Agusrin M Najamudin yang diputus bebas oleh Syarifuddin.

Aliansi Masyarakat Berantas Korupsi (AMBK) meminta putusan bebas dari majelis hakim yang diketuai Syarifuddin tersebut dikaji ulang oleh Komisi Yudisial (KY). Namun Ketua DPP PD Bidang Kominfo Ruhut Sitompul menegaskan putusan Agusrin tersebut tidak bisa diganggu gugat oleh KY.

"Ya tidak bisa putusan itu diutak-atik KY, karena jaksa sudah banding," ujar Ruhut saat dihubungi detikcom, Jumat (3/6/2011).

Menurut Ruhut, putusan bebas kepada kader Demokrat itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga proses keberatan bisa diajukan ke pengadilan yang lebih tinggi.

"Kan jaksa sudah keberatan dengan putusan itu dan katanya sudah mengajukan upaya hukum, ya itu urusan hakim yang nantinya meninjau putusan. Soal etika putusan kan juga ada dasar putusan tidak sembarangan memutus," terang mantan pengacara ini.

KY sendiri mengaku sudah mendapat laporan terkait putusan hakim Syarifuddin dalam kasus vonis bebas Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin. KY berpegang pada azas praduga tidak bersalah dan masih mempelajari laporan itu.

"Ada laporan yang masuk, dugaan pelanggaran kode etik terkait substansi putusan," kata anggota KY, Djaja Ahmad Jayus saat dikonfirmasi..

Djaja yang juga koordinator bidang SDM dan Litbang KY menjelaskan, Komisioner KY belum menerima laporan itu. Namun dia berharap, selain pemeriksaan yang KY lakukan, pihak Kejaksaan juga melakukan upaya hukum banding.

"Kita akan lihat apakah ada pelanggaran kode etik dan perilaku. Sekarang laporannya belum dirampungkan," imbuhnya.



Spoiler for Sumber:


Reply With Quote
  #45  
Old 6th June 2011
j3ndiel's Avatar
j3ndiel j3ndiel is offline
Enthusiast
 
Join Date: Jul 2010
Location: PIC & LEV #55
Posts: 2,382
Rep Power: 33
j3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important person
Default

Spoiler for Ruhut:
Quote:
Originally Posted by j3ndiel View Post
Ruhut: Putusan Hakim Syarifuddin Soal Agusrin Tak Bisa Diutak-atik KY








Spoiler for Sumber:




Koq si Poltak ini nafsu amat yaa belain Agusrin....jangan2 neeh
Reply With Quote
  #46  
Old 6th June 2011
j3ndiel's Avatar
j3ndiel j3ndiel is offline
Enthusiast
 
Join Date: Jul 2010
Location: PIC & LEV #55
Posts: 2,382
Rep Power: 33
j3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important person
Default KPK Bantah Jebak Hakim Syarifuddin

KPK Bantah Jebak Hakim Syarifuddin


Quote:
Quote:
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin. KPK membantah jika dianggap menjebak Syarifuddin.

"Kita nggak pernah jebak menjebak kaya gitu," kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar kepada detikcom, Sabtu (4/6/2011).

Haryono menjelaskan, penangkapan Syarifuddin berdasarkan laporan yang KPK terima dari masyarakat. Tim dari KPK kemudian menganalisa laporan tersebut.

"Jadi nggak ada tuh yang namanya penjebakan," lanjut Haryono.

"Kita datang ke tempat tersebut dan ternyata ada transaksi suap-menyuap," tambahnya.

Penyidik akan mengagendakan pemeriksaan yang pertama kali untuk Syarifuddin pada pekan depan. KPK sendiri membutuhkan waktu 20 hari untuk membawa berkas Syarifuddin ke pengadilan.

"Kalau seumpama nanti kurang, tentunya kita akan meminta perpanjangan izin kepada pengadilan untuk memperpanjang masa penahanan," tutupnya.

KPK telah resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI). Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan Syarifuddin. "Penyidik menemukan 2 barang bukti baru 2 buah ponsel yang didapat di tas S," jelasnya, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6).

KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.



Spoiler for Sumber:


Reply With Quote
  #47  
Old 6th June 2011
j3ndiel's Avatar
j3ndiel j3ndiel is offline
Enthusiast
 
Join Date: Jul 2010
Location: PIC & LEV #55
Posts: 2,382
Rep Power: 33
j3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important person
Default Pengacara: Agusrin Bebas Bukan Karena Suap ke Syarifuddin

Pengacara: Agusrin Bebas Bukan Karena Suap ke Syarifuddin



Quote:
Quote:
Jakarta - Tim pengacara mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin keberatan kliennya dikaitkan dengan penangkapan hakim Syarifuddin oleh KPK. Mereka percaya kliennya divonis bebas karena dakwaan tak terbukti dalam persidangan.

"Kalau Agusrin bebas itu memang karena fakta di persidangan mengharuskan klien kami dibebaskan dari segala dakwaan karena tidak ada alat bukti yang menunjukkan Agusrin terlibat dalam penyalahgunaan dana PBB/BPHTB," kata salah satu tim pengacara Agusrin, Moses Grafi.

Hal itu disampaikan dalam jumpa pers, di kantor pengacara Marthen Pongrekun & Associates, Jl Tanjung Karang, Jakarta Pusat, Sabtu (4/6/2011).

Moses merasa ada penggiringan opini yang mengarahkan Agusrin telah menyuap hakim Syarifuddin untuk membebaskannya.

"Kami merasa ada penggiringan opini publik bahwa Agusrin menyuap hakim agar bebas. Tidak ada sepeserpun suap yang dilakukan klien kami kepada hakim karena sejak awal klien kami tidak pernah mau melakukan itu," terangnya.

Sementara soal mengapa Agusrin disidang di Pengadilan Jakarta Pusat dan bukan di Bengkulu, Moses menjelaskan hal itu dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung. Alasannya agar lebih objektif.

"Perlu diklarifikasi yang minta disidang di Jakarta bukan dari kami tapi dari Kejaksaan. Mahkamah Agung sempat meminta agar disidang di Bengkulu tapi menurut Kejaksaan lebih baik di Jakarta dengan alasan lebih obyektif," ujar Moses.

Moses juga menegaskan kliennya tidak mau disangkutpautkan dengan partai pernah mengusungnya yaitu Partai Demokrat. "Jangan Agusrin dipaksa bersalah hanya karena dia seorang Demokrat padahal secara hukum Agusrin tidak bersalah," imbuhnya.



Spoiler for Sumber:


Reply With Quote
  #48  
Old 6th June 2011
j3ndiel's Avatar
j3ndiel j3ndiel is offline
Enthusiast
 
Join Date: Jul 2010
Location: PIC & LEV #55
Posts: 2,382
Rep Power: 33
j3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important person
Default Satgas: Masih Ada Hakim Hingga Tingkat MA yang Terjerat Mafia Peradilan

Satgas: Masih Ada Hakim Hingga Tingkat MA yang Terjerat Mafia Peradilan




Quote:
Quote:
Jakarta - Kasus tertangkapnya Syarifuddin, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menampar dunia peradilan Indonesia. Mafia peradilan diyakini masih hidup subur. Ditengarai masih ada hakim yang terlibat praktik itu, tidak terbatas pada Syarifuddin saja.

"Saya yakin masih ada hakim dan pegawai yang masih melakukan praktik mafia peradilan di semua tingkatan PN, PT, dan MA," kata anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa di Jakarta, Sabtu (4/6/2011).

Dan sekali lagi, lanjut pria yang akrab disapa Ota ini, kasus Syarifuddin membuktikan betapa strategis dan pentingnya peran KPK.

"Sehingga perlu penguatan pada lembaga itu dan bukan pelemahan atau pembonsaian. Di samping itu, pengawasan internal MA harus lebih agresif menindak hakim kalau tidak ingin dilecehkan masyarakat," terang Ota.

Untuk memberantas praktik mafia peradilan secara total, dibutuhkan strategi yang komperhensif dan tidak setengah-setengah serta negara memahami semua akar penyebabnya timbulnya mafia peradilan.

Ota lalu menyebutkan 6 faktor yang mesti dilakukan untuk memberantas mafia peradilan, yakni
(1) Strong leadership pada pucuk pimpinan MA (2) Perbaikan remunerasi dan kesejahteraan hakim dan pegawai; (3) Sistem pengawasan internal yg kuat; (4) KY yang kuat dan mampu bersinergi dengan MA; (5) Sistem rekruitmen dan promosi yang memberi bobot pada soal profesionalitas dan integritas; (6) Terapi kejut (shock therapy) berupa tindakan dan sanksi keras dari pimpinan MA terhadap hakim nakal yang harus dilakukan secara konsisten dan transparan.

"Saat ini keenam hal itu belum dilakukan secara menyeluruh. Sehingga tidak heran mafia peradilan masih dipraktekkan," tuturnya.

KPK telah resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI). Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan Syarifuddin. "Penyidik menemukan 2 barang bukti baru 2 buah ponsel yang didapat di tas S," jelasnya, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6).

KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.



Spoiler for Sumber:


Reply With Quote
  #49  
Old 6th June 2011
j3ndiel's Avatar
j3ndiel j3ndiel is offline
Enthusiast
 
Join Date: Jul 2010
Location: PIC & LEV #55
Posts: 2,382
Rep Power: 33
j3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important person
Default KY: Tidak Sulit Nonaktifkan Hakim Syarifuddin

KY: Tidak Sulit Nonaktifkan Hakim Syarifuddin




Quote:
Quote:
Jakarta - Tersangka kasus suap hakim Syarifuddin terancam dinonaktifkan dari jabatannya sebagai hakim pengawas di Pengadilan Jakarta Pusat. Komisi Yudisial (KY) mengaku tidak sulit untuk merekomendasikan penonaktifan Syarifuddin kepada MA.

"Kita memang hanya memeriksa kode etiknya. Tidak sulitlah untuk menonaktifkan ini kan sudah nyata, orang ini sudah tertangkap tangan," kata Ketua KY Eman Suparman saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (4/6/2011).

Eman mengaku prihatin dengan tertangkapnya hakim Syarifuddin. Peristiwa ini tentunya akan mengundang reaksi negatif dari kalangan masyarakat terhadap dunia peradilan khususnya hakim.

"Ini kan artinya belum optimal pengawasan hakim di MA. Kami ini hanya mengawasi dari sisi etika dan moral sementara yang bisa mengawasi perilaku kan MA sendiri. Pembenahan internal MA tentu harus lebih optimal, ini keprihatinan saya," tutur Guru Besar Fakultas Hukum Unpad Bandung ini.

KPK telah resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI). Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.

Juru Bicara KPK Johan Budi, pihaknya menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing bernilai milliaran rupiah. Syarifuddin ditangkap di rumah dinasnya di Sunter, Rabu (1/6/) malam.

KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.



Spoiler for Sumber:


Reply With Quote
  #50  
Old 6th June 2011
j3ndiel's Avatar
j3ndiel j3ndiel is offline
Enthusiast
 
Join Date: Jul 2010
Location: PIC & LEV #55
Posts: 2,382
Rep Power: 33
j3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important person
Default KY: Hakim di Kota Besar Lebih Rawan Kena Suap

KY: Hakim di Kota Besar Lebih Rawan Kena Suap





Quote:
Quote:
Jakarta - Banyaknya hakim yang ditangkap karena kasus korupsi membuat Komisi Yudisial (KY) prihatin. KY berpendapat umumnya hakim yang rawan kena suap lebih banyak bertugas di kota-kota besar. Mengapa?

"Sejak hakim Asnun (Ketua PN Tangerang), hakim Ibrahim (Ketua PT TUN DKI Jakarta) hingga sekarang hakim Jakarta Pusat hasil kesimpulan saya, hakim di kota besar lebih nakal. Karena peluang dan kesempatan korupsinya lebih terbuka," tutur Ketua KY Eman Suparman saat dihubungin detikcom, Sabtu (4/6/2011).

Kasus-kasus di kota besar umumnya memiliki tingkat godaan lebih tinggi ketimbang di daerah. Rayuan materi dan perilaku korup memang selalu mengancam hakim.

"Jangankan ada orang niat, yang tidak punya niat pun bisa tergoda," tutur pria berusia 52 tahun ini.

Meski begitu bukan tidak mungkin praktik suap nihil terjadi di daerah. Potensi mafia peradilan tetap ada di manapun.

"Kalau yang diadili di kabupaten, mungkin tidak disuap sampai ratusan juta. Saya masih optimis hakim-hakim ini ada yang baik karena hakim yang nakal tidak semua," tegasnya.

KPK telah resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI). Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.

Juru Bicara KPK Johan Budi, pihaknya menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing bernilai milliaran rupiah. Syarifuddin ditangkap di rumah dinasnya di Sunter, Rabu (1/6/) malam.

KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.



Spoiler for Sumber:


Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


Terkait
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Bayar 100 Juta Dollar AS, Tuduhan Suap Dicabut Quess11 Sepak Bola 0 6th August 2014 11:48 AM
Abu Hamza Tolak Tuntutan Pengadilan AS Atas Tuduhan Terorisme blue paradise Internasional 2 11th October 2012 07:44 PM
Didakwa Suap, Miranda Tantang Majelis Hakim dionless Nasional 2 25th July 2012 12:52 PM
Hakim Terima Suap, MA Paling Bertanggungjawab Reporter Nasional 3 3rd July 2011 11:16 AM

 


All times are GMT +7. The time now is 10:56 PM.