Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #31  
Old 3rd June 2011
j3ndiel's Avatar
j3ndiel j3ndiel is offline
Enthusiast
 
Join Date: Jul 2010
Location: PIC & LEV #55
Posts: 2,382
Rep Power: 33
j3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important person
Default Di Rutan Cipinang, Syarifuddin Satu Blok dengan Gayus

Di Rutan Cipinang, Syarifuddin Satu Blok dengan Gayus



Quote:
Quote:
Syarifuddin, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tertangkap tangan oleh KPK menerima suap saat ini telah mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Di Rutan tersebut, Syarifuddin ditempatkan satu blok dengan Gayus Tambunan.

"(Ditempatkan) Di Blok Tipikor lantai 3, tapi belum tahu sekamar dengan siapa. Yang pasti satu blok dengan Gayus," kata Kepala Rutan Cipinang Edi Kurniadi di Rutan Cipinang, Kamis (2/6/2011) malam.

Edi berjanji Syarifuddin tidak akan mendapatkan perlakukan khusus saat berada di Rutan Cipinang. "Nggak lah, di situ kan ada hakim dan jaksa juga yang lain, semua diperlakukan sama," ujarnya.

Saat ini, imbuhnya, Syarifuddin sedang menjalani pemeriksaan administrasi, seperti sidik jari, foto, dan pemeriksaan kesehatan.

"Sekarang masih ada pemeriksaan administrasi, sidik jari, foto, dan kesehatan. Jadi banyak yang harus dilalui. Baru setelah itu masuk ke tahanan," imbuh Edi.

Syarifuddin tiba di Rutan Cipinang sekitar pukul 18.58 WIB. Dia tiba dibawa dengan mobil KPK bernomor polisi B 8593 WU. Mengenakan kaos abu-abu dan jaket warna hitam, pria paruh baya tersebut langsung masuk ke dalam pintu utama Rutan.



Spoiler for Sumber:


Reply With Quote
  #32  
Old 3rd June 2011
j3ndiel's Avatar
j3ndiel j3ndiel is offline
Enthusiast
 
Join Date: Jul 2010
Location: PIC & LEV #55
Posts: 2,382
Rep Power: 33
j3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important person
Default Tak Bisa Bertemu Kliennya, Pengacara Syarifuddin Kecewa pada KPK


Tak Bisa Bertemu Kliennya, Pengacara Syarifuddin Kecewa pada KPK



Quote:
Quote:
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjuk Junimart Girsang sebagai pengacara Syarifuddin, hakim PN Jakpus yang tertangkap tangan oleh KPK sedang menerima suap. Namun Junimart kecewa tidak bisa bertemu dengan kliennya lantaran dilarang oleh KPK.

"Saya kecewa terhadap KPK. Saya diperintahkan oleh Pengadilan Negeri Jakpus, oleh Pak Ketua untuk menemani beliau (Syarifuddin) tadi, saya menunggu dari setengah 3, KPK mengatakan, oke sebentar tunggu, dengan alasan masih penyelidikan," kata Junimart di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/6/2011) malam.

"Saya tunggu juga nggak ada apa-apa. Nggak bisa masuk, jam 5 tadi katanya boleh bertemu sebentar. Pas turun ke bawah ternyata nggak bisa juga," imbuhnya.

Junimart mengatakan, dia pun berangkat ke Rutan Cipinang atas anjuran KPK agar bisa bertemu dengan Syarifuddin. Namun sesampainya di Cipinang dia malah dilarang.

"Tadi ada surat dari KPK, tidak boleh dilihat (dijenguk), kecuali oleh keluarga, kan aneh KPK-nya," keluh pengacara senior tersebut.

"Dengan cara begini saya kira tidak santun. Kita tidak diberikan hak untuk bertemu Syarifuddin, itu nggak boleh dong. Saya dari KPK disuruh ke Cipinang oleh orang KPK, sesampainya di sini KPK bikin surat tidak boleh dikunjungi. Maksudnya apa, saya kecewa dengan cara KPK menangani perkara begini," katanya.

"Langkah selanjutnya apa?" tanya wartawan. "Kita pasrah saja dengan gaya KPK seperti ini, yang pasti KPK harus mengubah sikap dalam menangani kepentingan dari tersangka," tutupnya.



Spoiler for Sumber:


Reply With Quote
  #33  
Old 3rd June 2011
j3ndiel's Avatar
j3ndiel j3ndiel is offline
Enthusiast
 
Join Date: Jul 2010
Location: PIC & LEV #55
Posts: 2,382
Rep Power: 33
j3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important person
Default Remunerasi Masih Sisakan Korupsi di Lembaga Peradilan

Remunerasi Masih Sisakan Korupsi di Lembaga Peradilan


Quote:
Quote:
Jakarta - Remunerasi atau kenaikan gaji yang diterima hakim tidak menjadi jaminan penyakit bernama suap rontok. Penangkapan hakim Syarifuddin oleh KPK menjadi salah satu contohnya.

"Poin penting dari penangkapan hakim yang dilakukan KPK adalah kenaikan gaji atau remunerasi hakim masih menyisakan korupsi di lembaga peradilan itu," kata koordinator divisi monitoring hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah pada detikcom, Jumat (3/6/2011).

Menurutnya, remunerasi tidak cukup untuk mencegah para hakim berlaku 'nakal'. Perlu upaya luar biasa dalam pengawasan hakim. Untuk itu peran Komisi Yudisial (KY) menjadi penting.

"Perlu upaya luar biasa pengawasan hakim oleh KY. KY harus diperkuat, jangan dipangkas (kewenangannya)," teranganya.

Begitu pula Mahkamah Agung (MA), lanjut Febri, untuk tidak resisten terhadap KY. MA baiknya membuka pintu pengawasan publik melalui KY.

Syarifuddin dan kurator PW ditangkap KPK Rabu (1/6) malam. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.

KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.



Spoiler for Sumber:


Reply With Quote
  #34  
Old 3rd June 2011
j3ndiel's Avatar
j3ndiel j3ndiel is offline
Enthusiast
 
Join Date: Jul 2010
Location: PIC & LEV #55
Posts: 2,382
Rep Power: 33
j3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important person
Default Penangkapan Hakim Bukti Remunerasi Tak Berhubungan dengan Integritas

Penangkapan Hakim Bukti Remunerasi Tak Berhubungan dengan Integritas


Quote:
Quote:
Jakarta - Tertangkapnya seorang hakim oleh KPK dua hari lalu menunjukkan remunerasi tak lantas berhubungan dengan peningkatan integritas. Meskipun tingkat kesejahteraan bisa jadi penyebab integritas hakim itu naik atau tidak.

"Remunerasi tidak otomatis berhubungan dengan peningkatan integritas walau tingkat kesejahteraan bisa menjadi faktor penyebab integritas," kata anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari pada detikcom, Jumat (3/6/2011).

Menurutnya, pelaksanaan remunerasi kehakiman mengalami kendala karena Kementerian Keuangan hanya menyetujui remunerasi sebesar 30 persen saja. Itupun pertanggungjawaban penggunaannya oleh MA dinilai kurang memuaskan.

"Ini menunjukkan tidak efektifnya reformasi di tubuh MA," ujar politisi PDIP.

Untuk itu, perlu adanya perbaikan kinerja hakim agar masyarakat kembali percaya dengan lembaga peradilan tersebut.

"Perlu perbaikan profesionalitas hakim. Begitu pula dengan pengelolaan anggaran sehingga bisa menaikkan tingkat kepercayaan masyarakat yang amat mungkin nantinya diikuti pemenuhan kebutuhan remunerasi secara penuh," tutup Eva.

KPK resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan Syarifuddin. "Penyidik menemukan 2 barang bukti baru 2 buah ponsel yang didapat di tas S," jelasnya, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6).

KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.



Spoiler for Sumber:


Reply With Quote
  #35  
Old 3rd June 2011
j3ndiel's Avatar
j3ndiel j3ndiel is offline
Enthusiast
 
Join Date: Jul 2010
Location: PIC & LEV #55
Posts: 2,382
Rep Power: 33
j3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important person
Default Gus Choi: Saat Sidangkan Kasus PKB, Syarifuddin Perilakunya Ganjil

Gus Choi: Saat Sidangkan Kasus PKB, Syarifuddin Perilakunya Ganjil


Quote:
Quote:
Syarifuddin yang kini meringkuk di Rutan Cipinang ternyata dulu adalah salah satu majelis hakim yang menyidangkan kasus gugatan Effendy Choirie (Gus Choi) dan Lily Wahid terhadap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memecat keduanya. Saat itu, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim.

"Hakim berinisial S (Syarifuddin) adalah salah satu hakim yang menangani sengketa partai Lily Wahid-Effendy Choirie (penggugat) versus DPP PKB Imin (tergugat) di PN Jakpus," kata Effendy Choirie dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Jumat (3/6/2011).

Syarifuddin, menurut pria yang akrab dipanggil Gus Choi adalah hakim hakim yang sejak awal ngotot perkara ini harus dikembalikan ke partai. "Tanpa minta izin ketua majelis, hakim S ini berkali-kali langsung ngambil microphone untuk bicara yang nadanya berpihak kepada tergugat," imbuh Gus Choi.

Akhirnya terbukti sengketa ini pada akhirnya oleh majelis hakim diputuskan dikembalikan ke tubuh partai warga Nahdliyin tersebut. Hingga akhirnya, sahlah pemecatan keduanya.

"Terbukti, akhirnya sengketa ini dikembalikan ke intern partai. Sejak persidangan awal perilakunya sangat ganjil," duga pria asal Gresik, Jawa Timur tersebut.

Bahkan Gus Choi menduga jangan-jangan uang yang disita KPK saat Syarifuddin ketangkap tangan dua hari lalu adalah 'hadiah' dari lawan Gus Choi dan Lily Wahid.

"Jangan-jangan, uang yang disita KPK itu termasuk dari 'lawan' Lily Wahid. Jelasnya, KPK menyita uang hakim S Rp 250 juta, USD 84.228 dan 284.900 dollar Singapura, 20 ribu Yen dan 141 juta rupiah," adili hakim seperti dia," tutup Gus Choi.

Pada Selasa 30 Mei lalu, eksepsi PKB yang dipimpin Muhaimin Iskandar atas gugatan Effendy Choirie dan Lily Wahid dikabulkan majelis hakim. Menurut hakim, gugatan yang diajukan 2 anggota DPR itu masih prematur.

"Mengabulkan eksepsi tergugat (PKB) menyatakan gugatan penggugat (Gus Choi dan Lily) tidak dapat diterima. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum berwenang karena itu, gugatan ini prematur," kata Ketua Majelis Hakim Kartim Chaeruddin dalam agenda sidang pembacaan putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jakarta, Selasa (31/5/2011).

Kartim mengatakan, Gus Choi dan Lily Wahid seharusnya tidak buru-buru mengajukan permasalahannya ke PN Jakpus. Permasalahan internal partai sebaiknya diselesaikan dulu dalam majelis takhim PKB. Namun hal itu tidak dilakukan oleh keduanya.

Kartim juga menjelaskan aturan yang menjadi landasan putusan adalah pasal 32 dan 33 Undang-undang Partai Politik. Dengan adanya putusan sela ini berarti sidang pokok perkara tidak dilanjutkan.

Sebelumnya, Gus Choi dan Lily menggugat atas putusan partai yang memecat dan mem-PAW-kan keduanya dari anggota PKB dan anggota DPR. Mereka kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakpus.



Spoiler for Sumber:


Reply With Quote
  #36  
Old 3rd June 2011
j3ndiel's Avatar
j3ndiel j3ndiel is offline
Enthusiast
 
Join Date: Jul 2010
Location: PIC & LEV #55
Posts: 2,382
Rep Power: 33
j3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important person
Default Fantastis, Hakim Syarifuddin Bebaskan 39 Terdakwa Korupsi

Fantastis, Hakim Syarifuddin Bebaskan 39 Terdakwa Korupsi


Quote:
Quote:
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Syarifuddin sepanjang karirnya pernah membebaskan sedikitnya 39 terdakwa kasus korupsi. Ke-39 terdakwa itu dibebaskan selama berdinas di PN Makassar dan PN Jakpus.

Terdakwa Kasus korupsi terakhir yang dibebaskan Hakim Syarifuddin adalah Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin.

"Hakim S ini, juga pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) terkait vonis bebas kasus korupsi dan dugaan suap dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan anggota DPRD Luwu Sulawesi Selatan. Perkembangan selanjutnya tidak jelas," kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho, dalam rilis yang diterima wartawan, Jakarta, Jumat (3/6/2011).

Menurut Emerson, Hakim S ini, pernah mendapatkan pemantuan dari Komisi Yudisial (KY) ketika memimpin persidangan kasus korupsi yang melibatkan Agusrin tersebut. Diduga ada indikasi suap dalam penanganan kasus tersebut. Agusrin akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syafruddin.

Sebelumnya, Syarifuddin berdinas sebagai hakim PN Makassar dan Ketua PN Jeneponto Sulawesi Selatan. Jabatan saat ini sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lusa lalu, Syarifuddin tertangkap tangan oleh KPK terkait dugaan suap penanganan perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia (SCI).



Spoiler for Sumber:


Reply With Quote
  #37  
Old 3rd June 2011
j3ndiel's Avatar
j3ndiel j3ndiel is offline
Enthusiast
 
Join Date: Jul 2010
Location: PIC & LEV #55
Posts: 2,382
Rep Power: 33
j3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important person
Default Catatan Miring Hakim Syarifuddin Versi ICW

Catatan Miring Hakim Syarifuddin Versi ICW


Quote:
Quote:
Jakarta - Tertangkapnya Hakim Syarifuddin Umar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disambut baik oleh para pegiat antikorupsi. Pasalnya rekam jejak Syarifuddin selama ini memang dinilai buruk dalam upaya pemberantasan korupsi.

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch, terdapat sejumlah poin yang perlu digarisbawahi terkait rekam jejak Syarifuddin yang dianggap menyimpang. Berikut catatan miring tersebut.

1. Pernah diangkat Mahkamah Agung sebagai hakim karir pengadilan tindak pidana korupsi (Pengadilan Tipikor) berdasarkan SK No 041/KMA/K/III/2009 tertanggal 18 Maret 2009. Namun karena mendapatkan kritik dari sejumlah kalangan (media, akademisi, praktisi hukum, dan LSM) akhirnya SK pengangkatan Syarifuddin Umar tersebut dibatalkan.

2. Membebaskan sedikitnya 39 terdakwa kasus korupsi selama berdinas di Pengadilan Negeri Makassar dan Jakarta Pusat. Terdakwa Kasus korupsi terakhir yang dibebaskan adalah Agusrin Najamuddin (Gubernur Bengkulu nonaktif).

3. Pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial dalam terkait vonis bebas kasus korupsi dan dugaan suap dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan anggota DPRD Luwu Sulawesi Selatan.

4. Mendapatkan pemantuan dari Komisi Yudisial ketika memimpin persidangan kasus korupsi yang melibatkan Agusrin Najamuddin (Gubernur Bengkulu non aktif). Diduga ada indikasi suap dalam penanganan kasus tersebut. Agusrin akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syarifuddin Umar.

"KPK Sebaiknya menangani sendiri kasus suap yang melibatkan hakim Syarifuddin Umar, agar proses menjadi cepat dan menutup peluang korupsi/kolusi dalam penanganan kasus tersebut," tutur aktivis Indonesia Corruption Watch Emmerson Yuntho dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (3/5/2011) pagi.

KPK resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan Syarifuddin. "Penyidik menemukan 2 barang bukti baru 2 buah ponsel yang didapat di tas S," jelasnya, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6).

KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.



Spoiler for Sumber:


Reply With Quote
  #38  
Old 3rd June 2011
j3ndiel's Avatar
j3ndiel j3ndiel is offline
Enthusiast
 
Join Date: Jul 2010
Location: PIC & LEV #55
Posts: 2,382
Rep Power: 33
j3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important person
Default PN Jakpus Serahkan Sepenuhnya Proses Hukum Syarifuddin Ke KPK

PN Jakpus Serahkan Sepenuhnya Proses Hukum Syarifuddin Ke KPK



Quote:
Quote:
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyerahkan semua proses hukum Syarifuddin kepada KPK. Terkait perkara yang sedang di tangani Syarifuddin, Ketua PN Jakpus akan segera menunjuk hakim pengganti agar sidang berjalan normal.

"Kami selaku pengadilan bersifat pasif tapi kooperatif. Kami mendukung KPK dan akan membantu sesuai koridor hukum," kata hakim yang juga Humas PN Jakpus, Suwidya, saat berbincang dengan detikcom, Jumat, (3/6/2011).

Menurut Suwidya, Ketua PN Jakpus selalu memberikan arahan sebulan sekali dalam rapat untuk tetap menjaga integritas. Dalam pertemuan tersebut dia juga mengingatkan para hakim untuk tetap lurus dalam menjaga wibawa hakim.

"Kalau saya pribadi kasus ini mengingatkan saya untuk tetap berjalan sesuai on the track," tambah Suwidya.

Karena Syarifuddin hingga tertangkap masih memegang banyak perkara, maka Ketua PN Jakpus akan segera menunjuk hakim pengganti. Hal ini mengingat terdapat sedikitnya 150 hingga 200 perkara setiap hari di PN Jakpus.

"Kan apabila hakim berhalangan karena sakit, meninggal dunia atau yang lainnya maka akan diganti oleh hakim lain. Secepatnya Kepala PN Jakpus akan mengganti. Mulai Senin besok, semua berjalan seperti biasa," ungkap Suwidya.

KPK resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan Syarifuddin. "Penyidik menemukan 2 barang bukti baru 2 buah ponsel yang didapat di tas S," jelasnya, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6).

KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.



Spoiler for Sumber:


Reply With Quote
  #39  
Old 3rd June 2011
j3ndiel's Avatar
j3ndiel j3ndiel is offline
Enthusiast
 
Join Date: Jul 2010
Location: PIC & LEV #55
Posts: 2,382
Rep Power: 33
j3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important person
Default Ini Dia Perkara yang Menyeret Hakim Syarifuddin Tertangkap KPK

Ini Dia Perkara yang Menyeret Hakim Syarifuddin Tertangkap KPK


Quote:
Quote:
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Syarifuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI). Syarifuddin kedapatan menerima Rp 250 juta dari kurator, yang juga ditangkap KPK, Puguh Wirawan.

Berikut latar belakang perkara PT SCI yang menyeret mantan Ketua PN Makassar ini ditangkap KPK. Kasus bermula pada 2007 saat Mahkamah Agung (MA) menyatakan PT SCI pailit dengan segala akibat hukumnya. Permohonan pailit ini diajukan oleh PT Kemilau Surya Mandiri karena piutangnya yang sejumlah Rp 220 juta tak kunjung dibayarkan oleh PT SCI. Saat itu MA menunjuk Tafrizal Gewang dan Royandi Haikal sebagai kurator dan Zulfahmi sebagai hakim pengawas.

Kepailitan ini mulai kisruh karena beberapa pihak tidak puas dengan proses pemberesan harta pailit. Dalam perjalanannya, kurator dan hakim pengawas sempat berganti. Tafrizal diganti oleh Puguh dan hakim pengawas adalah Syarifuddin.

Dalam prosesnya, terjadi ketidakpuasan atas penggantian kurator ini. Bahkan sekitar 1.500 anggota Serikat Pekerja PT SCI selaku pihak yang berhak mendapatkan bagian dari pemberesan harta pailit menggugat tim kurator. Mantan buruh perusahaan garment asal Cicadas, Bogor ini menuntut pesangon karena belum diterima. Sayang, serikat pekerja terbelah dua.

Pasca putusan pailit PT SCI dan dilanjutkan dengan penjualan aset melalui lelang. Uang hasil lelang itu diberikan ke salah satu perwakilan buruh yang bernama Maryadi, saat ini diketahui tidak lagi menjadi pengurus serikat pekerja PT SCI.

Alhasil, Serikat Pekerja PT SCI menggugat Maryadi dkk (tergugat I), Tim Kurator (tergugat II), dan Bank BNI (tergugat III) untuk bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 7,4 miliar. Uang sebanyak itu yang terdiri ganti rugi material berupa uang pesangon senilai Rp 2,4 miliar dan ganti rugi imaterial sebesar Rp 5 miliar.

Disinyalir, uang yang mengalir ke Syarifuddin adalah uang hasil dari penjualan asset lelang yang diputusnya. Selaku hakim pengawas kepailitan, sudah jamak hakim mendapat ucapan terimakasih dari kurator.



Spoiler for Sumber:


Reply With Quote
  #40  
Old 3rd June 2011
j3ndiel's Avatar
j3ndiel j3ndiel is offline
Enthusiast
 
Join Date: Jul 2010
Location: PIC & LEV #55
Posts: 2,382
Rep Power: 33
j3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important person
Default KPK Didesak Usut Dugaan Suap Lain Hakim Syarifuddin

KPK Didesak Usut Dugaan Suap Lain Hakim Syarifuddin



Quote:
Quote:
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menengarai ada dugaan suap lain kepada Hakim Syarifuddin Umar selain kasus kepailitan yang berujung pada tangkap tangan oleh penyidik KPK pada Rabu (1/5/2011) lalu. KPK diminta untuk memperluas penyidikannya tidak hanya pada satu kasus saja.

"Kami meminta KPK mengembangkan dugaan suap yang melibatkan hakim Syarifuddin Umar, tidak saja dalam kasus kepailitan namun juga dalam kasus yang lain khususnya semua kasus korupsi yang pernah diperiksa dan diputus oleh hakim Syarifuddin," ujar Aktivis ICW Emerson Yuntho saat berbincang dengan detikcom, Jumat (3/1/2011).

Emerson berharap Syarifuddin di persidangan dapat dihukum seberat-beratnya. Hukuman yang berat perlu dilakukan agar menimbulkan efek jera dan menumbuhkan rasa takut bagi 'calon' koruptor lain.

"Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan shock therapy dan pelajaran bagi hakim yang lain," kata pria yang akrab disapa Econ ini.

Berdasarkan catatan ICW, terdapat sejumlah poin yang perlu digarisbawahi terkait rekam jejak Syarifuddin yang dianggap menyimpang. Berikut catatan miring itu:

1. Pernah diangkat Mahkamah Agung (MA) sebagai hakim karir pengadilan tindak pidana korupsi (Pengadilan Tipikor) berdasarkan SK No 041/KMA/K/III/2009 tertanggal 18 Maret 2009. Namun karena mendapatkan kritik dari sejumlah kalangan (media, akademisi, praktisi hukum, dan LSM) akhirnya SK pengangkatan Syarifuddin Umar dibatalkan.

2. Membebaskan sedikitnya 39 terdakwa kasus korupsi selama berdinas di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan Jakarta Pusat. Terdakwa Kasus korupsi terakhir yang dibebaskan adalah Agusrin Najamuddin (Gubernur Bengkulu non aktif).

3. Pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) terkait vonis bebas kasus korupsi dan dugaan suap dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan anggota DPRD Luwu Sulawesi Selatan (Sulsel).

4. Mendapatkan pemantuan dari KY ketika memimpin persidangan kasus korupsi yang melibatkan Agusrin Najamuddin. Diduga ada indikasi suap dalam penanganan kasus itu. Agusrin akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syarifuddin Umar.



Spoiler for Sumber:


Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


Terkait
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Bayar 100 Juta Dollar AS, Tuduhan Suap Dicabut Quess11 Sepak Bola 0 6th August 2014 11:48 AM
Abu Hamza Tolak Tuntutan Pengadilan AS Atas Tuduhan Terorisme blue paradise Internasional 2 11th October 2012 07:44 PM
Didakwa Suap, Miranda Tantang Majelis Hakim dionless Nasional 2 25th July 2012 12:52 PM
Hakim Terima Suap, MA Paling Bertanggungjawab Reporter Nasional 3 3rd July 2011 11:16 AM

 


All times are GMT +7. The time now is 11:25 PM.