Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #11  
Old 15th June 2011
Reporter's Avatar
Reporter Reporter is offline
Ceriwiser
 
Join Date: May 2010
Posts: 972
Rep Power: 18
Reporter memiliki kawan yg banyakReporter memiliki kawan yg banyakReporter memiliki kawan yg banyak
Default 6 Sniper Siaga di Sidang Vonis Ba'asyir



Jakarta
- Untuk menghindari kemungkinan terburuk, polisi menyiagakan 6 penembak jitu atau sniper saat sidang vonis Abu Bakar Ba'asyir pada Kamis (16/6) besok. 6 Sniper ini akan ditempatkan di kendaraan Polri.

"Disiagakan 6 sniper orang berdiri di kendaraan Rantis kita dengan siap tembak. Tembakan terukur dan nomor senjata, buatannya apa semua itu, anggota didata," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Sutarman.

Hal itu ia sampaikan usai meresmikan ruang Pelayanan Penyidikan di gedung Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (15/6/2011).

Menurut Sutarman, penembakan di lapangan merupakan kewenangan anggota yang telah diberikan senjata. Penembakan dilakukan jika memang situasi di lapangan sudah membahayakan jiwa petugas.

"Dan dia gunakan senjata untuk menembak. Kita selalu prediksi yang terjelek, sehingga kita berikan kesiapan yang cukup," ujarnya.

Sutarman mengatakan, Polda Metro Jaya menerjunkan 2.286 personelnya. Kemudian diback-up Mabes Polri 550 personel, serta TNI menurunkan 1 batalyon terdiri dari 335 personel, lengkap dengan senjata.

"Tapi sejauh ini cukup kondusif, cukup aman, lalu lintas juga cukup aman," ungkapnya.

Setiap pengunjung yang hendak masuk akan diperiksa barang bawaannya. Mereka tidak diperkenankan membawa senjata tajam, bahan peledak, dan senjata api. Setiap pengunjung boleh masuk ke dalam ruang sidang namun dibatasi.

"Karena ruangannya tidak terlalu besar. Tapi disediakan layar di luar seperti biasa," tandasnya.

sumber
Reply With Quote
  #12  
Old 15th June 2011
Reporter's Avatar
Reporter Reporter is offline
Ceriwiser
 
Join Date: May 2010
Posts: 972
Rep Power: 18
Reporter memiliki kawan yg banyakReporter memiliki kawan yg banyakReporter memiliki kawan yg banyak
Default Banyak Ancaman, Polisi Amankan Mal Jelang Vonis Ba'asyir

Jakarta - Polisi menerima sejumlah SMS ancaman menjelang sidang vonis Abu Bakar Ba'asyir. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Sutarman pun memerintahkan anggotanya untuk mengamankan sejumlah pusat perbelanjaan.

"SMS serupa itu banyak, ada yang serius. Saya perintahkan pengamanan mal, tingkatkan pengamanan personel. Jadi yang kita berikan pengamanan masyarakat," ujar Sutarman usai meresmikan ruang Pelayanan Penyidikan di gedung Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (15/6/2011).

Menurut Ba'asyir, semua ancaman yang diterima polisi akan disikapi dan dilakukan langkah-langkah semaksimal mungkin, walaupun bisa saja itu ancaman palsu. "SMS kan teknologi komunikasi begitu hebat. Sehingga bisa dikirim lewat media apa saja yang sumbernya tidak jelas," jelasnya.

Sutarman mengatakan, anggotanya pun sedang memburu pelaku-pelaku pengirim SMS ancaman tersebut. Tim khusus yang memiliki kemampuan untuk menyelidiki SMS ancaman itu pun sudah ada.

"Ancaman bisa saja banyak. Bisa dicegat di jalan, ditembak di jalan. Ancaman melakukan aksi ini jika keputusan sidang nanti seperti ini dan lainnya. Serangan-serangan itu ditujukan kepada Polri," jelasnya.

sumber
Reply With Quote
  #13  
Old 16th June 2011
DreamWorld's Avatar
DreamWorld DreamWorld is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Mar 2011
Location: Bandung
Posts: 19,160
Rep Power: 91
DreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis Prophet
Post Ba'asyir, dari Era Soeharto hingga SBY

Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Abu Bakar Ba'asyir, terdakwa terorisme terkait pelatihan militer di Aceh, menghadapi vonis pagi ini, Kamis (16/6/2011). Ratusan pendukung Baasyir sudah memadati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pagi hari.


Ini bukan vonis pertama bagi Ba'asyir. Sejak zaman Soeharto, Ba'asyir sudah mencicipi sidang di meja hijau. Sidang perdana terjadi pada 1983. Saat itu, Ba'asyir ditangkap, dan mau tak mau menjalani sidang atas dugaan makar karena menolak asas tunggal Pancasila. Tindakan ini berbuntut pada ganjaran hukum selama sembilan tahun penjara.


Tak mau menjadi bulan-bulanan hukum Orde Baru, Ba'asyir yang membawa kasusnya pada tingkat kasasi, justru melarikan diri ke Malaysia. Dia kabur bersama Abdullah Sungkar pada 11 Februari 1985, menuju kawasan Kuala Pilah, Negeri Sembilan, Malaysia. Di sana, Baasyir membangun jaringan Jamaah Islamiyah.


Lepas dari hukum Orde Baru, Baasyir yang kembali ke Indonesia, pada tahun 2002 jadi bidikan aparat penegak hukum. Pada 28 Oktober 2002, polisi mencokok Baasyir yang tengah berada di RS PKU Muhammadiyah, Solo. Ba'asyir diboyong ke Jakarta.


Jalani persidangan, akhirnya pada 2 September 2003, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ba'asyir selama empat tahun. Hakim menilai Ba'asyir melanggar Pasal 107 ayat 1 KUHP karena berupaya menggoyahkan pemerintahan yang sah dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Ia masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa melapor pejabat Keimigrasian.


Ba'asyir melalui kuasa hukumnya pun melawan. Hingga akhirnya pada 10 November 2003, Pengadilan Tinggi menurunkan hukuman Ba'asyir menjadi tiga tahun penjara. Dugaan Ba'asyir terlibat aksi makar dianggap tidak terbukti. Hukuman hanya diberikan lantaran Ba'asyir melanggar Keimigrasian.


Putusan Pengadilan Tinggi pun diikuti Mahkamah Agung. Pada tingkat kasasi, MA kembali menurunkan hukuman Ba'asyir menjadi satu setengah tahun penjara pada 3 Maret 2004.


Baru saja lepas dari jeruji, pada 30 April 2004, Ba'asyir kembali dijemput paksa polisi. Ia dituding sebagai salah satu tersangka tindak pidana terorisme terkait peledakan bom Hotel JW Marriott dan bom Bali.


Setahun menjalani sidang, pada 3 Maret 2005, majelis hakim memvonisnya 2,5 tahun penjara. Ia dianggap terbukti terlibat permufakatan jahat untuk melakukan aksi bom di Jalan Legian, Kuta, Bali. Ba'asyir yang menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 2 bulan, akhirnya bebas pada 14 Juni 2006.


Empat tahun berselang, pada 9 Agustus 2010, Ba'asyir kembali ditangkap. Densus 88 menjegatnya di daerah Banjar Patroman, Jawa Barat. Ia ditangkap paksa saat dalam perjalanan menuju Solo, Jawa Tengah. Baasyir ditangkap bersama Aisyah binti Abdurrahman dan sebelas orang yang mendampingi perjalanannya.

Sumber: http://www.kompas.com/
Reply With Quote
  #14  
Old 16th June 2011
DreamWorld's Avatar
DreamWorld DreamWorld is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Mar 2011
Location: Bandung
Posts: 19,160
Rep Power: 91
DreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis ProphetDreamWorld is Ceriwis Prophet
Post Hakim Ba'asyir: Kami Independen

Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Herri Swantoro, salah satu hakim yang mengadili perkara terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir mengatakan, majelis hakim independen dan tidak ada satu pun pihak yang memengaruhi putusan yang akan dibacakan.


"Majelis berdasar pada fakta persidangan dan keyakinan (dalam putusan)," kata Herri sebelum membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis ( 16/6/2011 ) pagi.


Pernyataan itu disampaikan Herri sebagai ketua majelis hakim maupun sebagai Ketua PN Jaksel. Pernyataan Herri itu langsung disambut hujatan ratusan pendukung Ba'asyir di halaman maupun luar pengadilan. Mereka memenuhi halaman lantaran tidak tertampung di ruang sidang utama. Hanya sebagain kecil pendukung Ba'asyir yang dapat masuk ke ruang sidang.


Ratusan pendukung Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu dijaga ketat oleh ribuan polisi. Mereka duduk di halaman pengadilan menghadap satu televisi layar lebar dan satu alat pengeras suara.


Ba'asyir akan divonis terkait dugaan keterlibatan dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Ba'asyir dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa sesuai Pasal 14 Jo Pasal 11 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.


Menurut jaksa, Ba'asyir terbukti merencanakan pelatihan militer, menggerakan para perserta, serta mengumpulkan dana hingga Rp 1 miliar untuk pelatihan.

Sumber: http://www.kompas.com/
Reply With Quote
  #15  
Old 16th June 2011
FloatToGfx's Avatar
FloatToGfx FloatToGfx is offline
Moderator
 
Join Date: May 2010
Posts: 9,012
Rep Power: 60
FloatToGfx has disabled reputation
Default Vonis Ba'asyir Sedot Perhatian Media Asing

Quote:
This thread's brought to you by FloatToGfx

Quote:
Spoiler for :


JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah media asing, baik dari Amerika, Australia, China, maupun Jepang, terlihat turut meliput dan mengikuti jalannya persidangan pembacaan vonis tersangka kasus terorisme, Abu Bakar Ba'syir. Media internasional tersebut antara lain CNN, La Tribune Newspaper, The Daily Jakarta Shimbun, VOA (Voice of America), Reuters, dan TV Al Jazeera.

"Teman ada di dalam, aku hanya meliput di luar," kata Sarah, salah satu wartawan VOA, kepada Kompas.com, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang pembacaan vonis terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) tersebut diduga terlibat dalam pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh. Jaksa penuntut umum menuntut hukuman seumur hidup kepada Abu Bakar Ba'asyir.

Sidang pembacaan vonis Ba'asyir sudah berlangsung di dalam ruangan utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis terhadap Ba'asyir akan dibacakan majelis hakim yang diketuai Herry Swantoro. Adapun ratusan massa pendukung Ba'asyir yang datang dari berbagai daerah sudah memadati halaman luar pengadilan. Tak jarang, di sela-sela pembacaan vonis, massa pendukung Ba'asyir beberapa kali meneriakkan takbir sebagai bentuk dukungan.

Sementara itu, ribuan aparat kepolisian yang terdiri dari personel Mabes Polri, personel Polda Metro Jaya, dan personel TNI, berikut kendaraan taktis seperti Barakuda dan kendaraan water canon, sudah bersiaga sejak pagi guna mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan. Ba'asyir akan divonis terkait dugaan keterlibatan dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Solo, itu dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa sesuai dengan Pasal 14 jo Pasal 11 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.



Alright. Thanks for your visit in this thread.

Regards


FloatToGfx
Reply With Quote
  #16  
Old 16th June 2011
lakondalang's Avatar
lakondalang lakondalang is offline
Newbie
 
Join Date: Dec 2010
Posts: 32
Rep Power: 0
lakondalang mempunyai hidup yang Normal
Default

semoga kebenaran bisa ditegakkan!!!
Reply With Quote
  #17  
Old 16th June 2011
atheis's Avatar
atheis atheis is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!
Default Ba'asyir Divonis 15 Tahun Penjara


Abu Bakar Ba'asyir. REUTERS/Supri

Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Terdakwa kasus tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir divonis lima belas tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 16 Juni 2011. Majelis Hakim menilai Ba'asyir terbukti melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana teror.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan subsider, dan menjatuhkan pidana selama lima belas tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro dalam amar putusan yang dia bacakan.

Hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan terorisme, dan sudah pernah dihukum sebelumnya tapi mengulanginya lagi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut dan bersikap sopan selama di persidangan.

Menurut hakim, Ba'asyir terbukti melakukan dakwaan subsider, dan melanggar Pasal 14 jo Pasal 7 Undang-Undang No.15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme karena terbukti menimbulkan suasana teror melalui pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.

"Merencanakan, dan/atau menggerakkan orang lain, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal," ujar Herri.

Vonis hakim jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, penjara seumur hidup. Sebelumnya, Ba'asyir dianggap terbukti menggalang dana untuk kegiatan teror. Menurut jaksa, Ba'asyir terbukti melanggar Pasal 14 jo Pasal 11 Undang-Undang No.15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dana yang dikumpulkan Ba'asyir berjumlah Rp 350 juta, yang didapat dari Haryadi Usman (Rp 150 juta) dan Syarif Usman (Rp 200 juta). Duit itu kemudian digunakan Lutfi Haidaroh alias Ubaid untuk membiayai pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.

Namun, hal itu dibantah Ba'asyir. Ia mengklaim, duit yang disumbangkan Syarif dan Haryadi ia alokasikan untuk LSM Medical Emergency Rescue Committee (Mer-C). Duit itu kemudian digunakan Mer-C untuk aksi sosial di Palestina.

Ba'asyir dijerat pasal berlapis dalam dakwaan jaksa, yakni dakwaan primer Pasal 14 jo Pasal 9 UU No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme, subsider Pasal 14 jo Pasal 7 UU No.15 Tahun 2003, lebih subsider Pasal 14 jo Pasal 11 UU No.15 Tahun 2003.

Lapisan dakwaan lebih subsider lagi adalah Pasal 15 jo Pasal 9, dan lebih dalam lagi adalah Pasal 15 jo Pasal 7, kemudian Pasal 15 jo Pasal 11, dan yang paling dalam adalah Pasal 13 huruf a UU No.15 Tahun 2003.

ISMA SAVITRI
Reply With Quote
  #18  
Old 16th June 2011
atheis's Avatar
atheis atheis is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!
Default Tiap Kali Sidang Ba'asyir, Biaya Pengamanan Minimal Rp 40 Juta


Pendukung Abu Bakar Ba'asyir melakukan doa bersama sebelum sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6). TEMPO/Aditia Noviansyah

Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menganggarkan biaya sekitar Rp 40 juta untuk setiap persidangan pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Ba'asyir. Biaya tersebut dikeluarkan selama 20 kali sidang Ba'asyir terdahulu yang mengerahkan anggota polisi sekitar 1.600 orang. Sedangkan untuk sidang vonis kali ini, kepolisian mengerahkan anggotanya sekitar 3.300 orang ditambah dukungan dari TNI.

"Jumlah Rp 40 juta itu biaya paling sedikit untuk tiap sidang," kata Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 16 Juni 2011.

Dalam sidang kali ini, Polda Metro Jaya melakukan tiga tahap pengamanan yakni sebelum, saat dan
setelah sidang Baasyir. "Polisi akan tetap siaga di lapangan hingga kondisi keamanan dinyatakan kondusif pascasidang," ujarnya.

Sidang vonis Ba'asyir belum lama usai. Ketua Hakim Herry Swantoro menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Ba'asyir karena dianggap terbukti terlibat rencana pelatihan militer di Pegunungan Jalin JanthO, Aceh. Vonis itu ditanggapi Ba'asyir dengan penolakan dan teriakan takbir dari para pendukungnya.

Ratusan pendukung Ba'asyir di halaman pengadilan pun melakukan orasi yang menyatakan memulai perang terhadap Datasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri. Beberapa dari mereka juga melakukan lari kecil keliling halaman pengadilan sambil meneriakan yel-yel "Sabilullah Lailaha illalah."

Sekitar pukul 13.45 WIB, Ba'asyir kembali ke ruang tahanan Markas Besar Polri menggunakan bus tahanan yang dikawal mobil barracuda.

CORNILA DESYANA
Reply With Quote
  #19  
Old 16th June 2011
atheis's Avatar
atheis atheis is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!
Default Ba'asyir Anggap Putusan Hakim Zalim


Abu Bakar Ba'asyir. TEMPO/Aditia Noviansyah

Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Abu Bakar Ba'asyir, terdakwa tindak pidana terorisme, langsung menyatakan banding atas vonis lima belas tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim pimpinan Herri Swantoro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis 16 Juni 2011.

Ba'asyir menganggap putusan untuknya adalah zalim. "Karena mengabaikan syariat Islam dan hanya berdasar undang-undang yang thoghut. Haram hukumnya saya menerima," ujar Amir Jamaah Anshorut Tauhid itu.

Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana teror dalam pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar, sebagaimana dakwaan subsider. Ia dinyatakan melanggar Pasal 14 jo Pasal 7 Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan terorisme, dan sudah pernah dihukum sebelumnya, tapi diulanginya lagi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut dan bersikap sopan selama persidangan.

Ba'asyir dijerat pasal berlapis dalam dakwaan jaksa, yakni dakwaan primer Pasal 14 jo Pasal 9 UU No. 15 Tahun 2003 tentang Terorisme, subsider Pasal 14 jo Pasal 7, lebih subsider Pasal 14 jo Pasal 11. Lapisan dakwaan lebih subsider lagi adalah Pasal 15 jo Pasal 9, dan lebih dalam lagi adalah Pasal 15 jo Pasal 7, kemudian Pasal 15 jo Pasal 11, dan yang paling dalam adalah Pasal 13 huruf a UU No. 15 Tahun 2003.

ISMA SAVITRI
Reply With Quote
  #20  
Old 16th June 2011
atheis's Avatar
atheis atheis is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!
Default Ba'asyir Ajukan Banding


Terdakwa Abu Bakar Ba'asyir menjalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (16/6). TEMPO/Aditia Noviansyah

Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Abu Bakar Ba'asyir dan tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding sesaat setelah vonis perkara tindak pidana terorisme dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 16 Juni 2011. Ba'asyir divonis hukuman 15 tahun penjara.

Sedangkan tim jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir banding. "Kami gunakan waktu satu minggu untuk pikir-pikir," ujar Ketua Tim JPU Andi M Taufik saat ditanya hakim di penghujung sidang.

Majelis hakim yang pimpinan Herri Swantoro memvonis Abu Bakar Ba'asyir 15 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana teror dalam pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar, sebagaimana dakwaan subsider. Ia dinyatakan melanggar pasal 14 jo pasal 7 Undang-undang No.15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan terorisme, dan sudah pernah dihukum sebelumnya namun mengulanginya lagi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut dan bersikap sopan selama persidangan.

Ba'asyir dijerat pasal berlapis dalam dakwaan jaksa. Yakni dakwaan primer pasal 14 jo pasal 9 UU No.15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme, subsider pasal 14 jo pasal 7 UU No.15 tahun 2003, lebih subsider pasal 14 jo pasal 11 UU No.15 tahun 2003.

Lapisan dakwaan lebih subsider lagi adalah pasal 15 jo pasal 9, dan lebih dalam lagi adalah pasal 15 jo pasal 7, kemudian pasal 15 jo pasal 11, dan yang paling dalam adalah pasal 13 huruf a UU No.15 tahun 2003.

ISMA SAVITRI
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


Terkait
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Matahari ada dua pada tanggal 21 Juni 2011 sijampang Lounge 0 27th May 2012 04:10 PM
Ba'asyir Awali Sidang Vonis dengan Baca Doa somaybandung Lounge 0 27th May 2012 03:42 PM
Vonis abu bakar ba'asyir somaybandung Lounge 0 27th May 2012 03:40 PM
AMD Bulldozer FX-Series Akan Dirilis Tanggal 7 Juni 2011? bakriegroup Lounge 0 27th May 2012 03:23 PM

 


All times are GMT +7. The time now is 09:36 AM.