View Single Post
  #1  
Old 4th March 2011
atheis's Avatar
atheis atheis is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!
Default Ito Sumardi: Jaksa Cirus Belum Akan Ditahan


Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Ito Sumardi (kanan). TEMPO/Imam Sukamto

Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta- Bekas jaksa peneliti kasus mafia pajak Gayus Tambunan, Cirus Sinaga, saat ini (4/3) sedang diperiksa penyidik Mabes Polri terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus mafia hukum. Namun soal apakah Cirus akan langsung ditahan usai pemeriksaan, Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Ito Sumardi belum bisa memastikan.

“Kita tunggu dulu ya. Saya belum bisa memastikan, karena ini penyidik yang tahu. Pertimbangan penyidik bagaimana, nanti kita lihat setelah pemeriksaan selesai,” ujar Ito di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat siang.

Ito menjelaskan, sesuai peraturan Kepala Polri (perkap), penahanan bisa dilakukan terhadap tersangka korupsi, apabila ada minimal dua alat bukti. Ada pun hingga kini, dua alat bukti tersebut belum dimiliki Kepolisian. “Kami masih mencari. Kita tunggu saja,” kata dia.

Salah satu yang bisa dijadikan alat bukti adalah keterangan saksi. Ito mengungkapkan, penyidik saat ini masih mengembangkan kasus dengan memeriksa sejumlah saksi untuk Cirus, baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan.

“Kalau akan dilakukan upaya hukum pada seseorang, harus bisa dipastikan dulu apakah dia melakukan perbuatan yang disangkakan, lewat pemeriksaan. Misalkan korupsi kan sudah ada Perkap-nya. Pasti kami lakukan penahanan kalau memang terlibat,” ungkap Ito.

Ditetapkannya Cirus sebagai tersangka merupakan perkembangan terbaru dalam kasus mafia hukum Gayus. Sebab sebelum ini, hanya Gayus, hakim Muhtadi Asnun, dan dua penyidik Polri, Komisaris Polisi Arafat Enanie dan Ajun Komisaris Polisi Sri Sumartini, yang sudah diseret ke meja hijau.

Sebelumnya, sejumlah kesaksian di persidangan kasus Gayus yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyudutkan Cirus. Penyidik Polri Komisaris Arafat Enanie, misalnya, pernah menyebut Cirus "menghalang-halangi" penyidikan karena memprakarsai diubahnya pasal penjerat Gayus, dari yang semula pasal korupsi, menjadi pasal penggelapan. Hal itu diduga dilakukan Cirus agar bisa menangani secara langsung perkara Gayus.

Cirus juga diduga menikmati gelontoran fulus dari Gayus. Modus yang digunakan jaksa penuntut eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar itu adalah dengan menggandakan surat rencana penuntutan Gayus saat sidang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, awal 2010.

Isma Savitri
Reply With Quote