View Single Post
  #1  
Old 27th November 2010
siroy's Avatar
siroy siroy is offline
Member Aktif
 
Join Date: Jul 2010
Posts: 220
Rep Power: 0
siroy sebentar lagi akan terkenalsiroy sebentar lagi akan terkenal
Default wanita aceh di perkosa oleh polisi syariat ISLAM

3 polisi syariat -atau yang dikenal dengan sebutan Wilayatul Hisbah (WH) di Aceh- memerkosa seorang tahanan wanita. Dua tersangka pelaku perbuatan biadab itu sudah diamankan polisi, sedangkan 1 orang lagi masih buron.Hal tersebut diungkapkan Kapolres Langsa, AKBP Yosi Muhamartha, saat berbincang pada detikcom, Kamis (14/1). “Mereka (pelaku) sudah berterus terang mengakui perbuatannya memerkosa korban. Untuk melacak keberadaan seorang lainnya yang masih buron, kita sudah minta bantuan WH juga. Dan sejauh ini mereka cukup kooperatif dalam kasus ini,” terangnya.
Aksi pemerkosaan yang dilakukan penegak Syariat Islam ini cukup menimbulkan keprihatinan warga Aceh. Pasalnya, kejadian biadab tersebut justru terjadi di kantor penegak hukum Syariat Islam.
Kisah memilukan ini bermula ketika Intan -bukan nama sebenarnya- bersama seorang teman prianya tertangkap oleh petugas WH di kawasan Jalan Lingkar PTPN-I Langsa pada Kamis pekan lalu. Intan dan teman prianya itu dituding telah melakukan perbuatan mesum.
Kedua sejoli ini kemudian digiring ke kantor Satpol PP/WH Langsa di Gampong Tualang, Tengoh. Mereka kemudian ditahan sampai Jumat dinihari. Kejadian pemerkosaan itu sendiri diakui Intan terjadi sekitar pukul 01.00 dinihari di ruang tahanan.
Paginya, seorang petugas mendapati Intan menangis terus di dalam ruang tahanan. Ketika ditanya kenapa Intan terus menangis, barulah cerita pilu itu terungkap. Kontan saja para petugas yang disebut-sebut Intan, FA dan MN diciduk dari rumahnya. Intan sendiri kemudian divisum.
“Hasil visum memang menunjukkan korban mengalami kekerasan seksual. Tapi lebih rincinya lagi kami masih menunggu hasil visum dari RSUD Langsa,” tambah Kapolres. Saat ini, korban sudah dikembalikan pada orang tuanya. [dtk]


sumber : perisai.net
Reply With Quote