Rancangan Permen Konten Multimedia Siap Dikritik
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai mempublikasikan rancangan Peraturan Menteri Kominfo yang mengatur soal konten multimedia. Hal ini sengaja dilakukan untuk memperoleh tanggapan publik secara kritis.
Dijelaskan Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, uji publik rancangan Permen Konten Multimedia ini hanya diberi waktu sekitar seminggu, mulai 11 Februari hingga 19 Februari 2010.
Kominfo, kata Gatot pun siap menerima serbuan tanggapan, komentar, hingga kritik pedas sekalipun. Namun sifatnya harus membangun dan terkait dengan substansi kebijakan tersebut.
Latar belakang disusunnya rancangan ini adalah bahwa konten memiliki peranan, pengaruh, dan dampak yang signifikan dalam penyelenggaraan jasa multimedia, baik terhadap penyelenggara jasa multimedia itu sendiri maupun terhadap masyarakat dan pada khususnya mereka yang merasa dirugikan oleh pembuatan, pengumuman, dan/atau penyebarluasannya.
"Di samping itu, untuk membina industri penyelenggara jasa multimedia agar senantiasa mampu menghadapi berbagai tantangan dan persoalan yang terjadi baik di tingkat dalam negeri maupun internasional, maka pemerintah perlu memberikan pedoman kepada penyelenggara jasa multimedia mengenai pengelolaan konten multimedia," papar Gatot, dalam keterangannya, Jumat (12/2/2010).
Menkominfo Tifatul Sembiring sebelumnya mengatakan, rancangan Permen Konten Multimedia sejatinya sudah cukup lama disusun yakni sejak 2006 lalu.
Aturan ini sendiri, lanjut Tifatul, merupakan alat untuk mengatur segala macam konten negatif yang timbul di dunia maya. Alhasil, internet diharapkan dapat lebih sehat dan aman bagi anak-anak.
Ini draft Peraturannya : Rpm Konten Multimedia
BUKA LINK INI: Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Siaran Pers No. 22/PIH/KOMINFO/2/2010 tentang Sikap Kementerian Kominfo Dalam Menyikapi Peningkatan Maraknya Penyalah-Gunaan Layanan Internet
akan dibentuk TIM KONTEN MULTIMEDIA :
Quote:
|
Originally Posted by read this!
Pasal 22
(1) Tim Konten Multimedia ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan masa kerja 1 (satu) tahun.
(2) Tim Konten Multimedia dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh Direktur Jenderal.
|
tugas dari TIM ini:
1. Menerima laporan/pengaduan terhadap adanya KONTEN YANG DILARANG (pasal 21)
2. Memeriksa konten yang dicurigai sebagai KONTEN TERLARANG (pasal 21)
3. Memerintahkan PENGGUNA untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan, pentransmisian, pengumuman, dan/atau penyimpanan Konten dan menghapus Konten yang dimaksud (pasal 28)
4. Melakukan PENGHAMBATAN akses pada Konten yang dimaksud (apakah ini maksudnya BLOKIR?) (pasal 28)
5. Memerintahkan PENYELENGGARA MEM-BLOCK konten yang dilarang (pasal 29)
6. Menjatuhkan SANKSI pada PENYELENGGARA yang lalai atau sengaja mengikuti perintah block di atas (pasal 29)
SANKSI ADMINISITRATIF
Penyelenggara (penyedia layanan berbasis Teknologi Informasi), termasuk diantaranya
POLITIKANA, penyedia layanan blogging, online media yang, aplikasi Web 2.0 lainnya, akan dikenakan sanksi administratif diluar sanksi pidana jika tidak mengikuti
PERINTAH diatas berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau
PENCABUTAN IZIN
Penyelenggara juga diwajibkan untuk melakukan
PELAPORAN TAHUNAN yang dilaporkan pada Direktur Jendral (pasal 18 ayat 1) dan terakhir peraturan menteri ini haruslah
DITEMPELKAN oleh penyelenggara dan diwajibkan untuk dibaca oleh semua penggunanya.
Sebagai perbandingan (walau tidak persis) di dalam dunia penyiaran lembaga berfungsi sama adalah Komisi Penyiaran Indonesia, sedang di dunia Media adalah Dewan Pers, keduanya menerima laporan pengaduan dan keluhan masyarakat akan konten, tapi keduanya
TIDAK MEMILIKI WEWENANG UNTUK MENJATUHKAN SANKSI apalagi
HINGGA MENCABUT IZIN dari penyelenggara.
Beberapa hal yang perlu dicermati
1. Rancangan Peraturan Mentri ini sangat bersifat
REPRESIF dan mengekang dinamika dan kebebasan berpendapat dan berekspresi di Internet
2.
TIM KONTEN MULTIMEDIA akan bertindak sebagai sebuah lembaga sensor internet dengan kekuatan untuk menentukan apa yang
DILARANG dan apa yang
TIDAK DILARANG di Internet
3. Masih banyak definisi yang terlalu luas dan tidak spesifik dalam Rancangan Peraturan Menteri tersebut, terutama tentang
PENYELENGGARA dan keberadaannya
Untuk itu mari kita serukan
PENOLAKAN terhadap Rancangan Peraturan Menteri ini.
sumber:
Selamat Datang Lembaga Sensor Internet Indonesia - Nasional - Politikana
ayo kita serukan
TOLAK DRAFT PERATURAN MENTERI TENTANG PEMBATASAN INFORMASI PUBLIK seperti ini!