
20th October 2012
|
 |
Ceriwiser
|
|
Join Date: Oct 2012
Posts: 710
Rep Power: 14
|
|
Seputar PAJAK+DENDA|SIM|STNK|BPKB|MUTASI|TILANG
 Sebelumnya jangan lupa di *****
Jangan mau ditilang gan klo kita bener
[/spoiler]
Spoiler for open this:
for asal kita bener gan:
Seputar SIM keliling
Spoiler for open this:
for Klo BPKB agan hilang Ribet juga:
Waktu 31-08-2010 13:24:08 Penanya* samsudin pak saya mau tanya bagaimana cara mengurus bpkp motor yang hilang,apa saja syarat2 nya dan dimana tempatnya.bpkb motor terselip di rumah di cari ngga ketemu. terima kasih pak.
Dijawab Oleh webmaster TMC Jawaban laporan kehilangan dari kepolisian, dimuat di media cetak /koran 2x, dan ke reserse kriminal Polda, kendaraan di cek fisik dilampirkan STNK,dan KTP. setelah itu prosesnya di gedung biru Ditlantas Polda Metro Jaya, terima kasih.
Pendaftaran BPKB Hilang Persyaratan pengurusan BPKB hilang diantaranya :
a. Mengisi Formulir Permohonan.
b. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia +Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
c. Identitas :
1) Untuk perorangan : Jatidiri yang syah + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
2) Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian + satu lembar foto copy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
3) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.
d. Surat Pernyataan BPKB hilang yang bubuhi materai dan ditanda-tangani pemilik.
e.Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 2(dua) kali setiap bulannya dengan tenggang waktu penyiaran selama 2(dua) bulan melalui media massa cetak lokal, Regional dan Nasional.
f. Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status Jaminan Bank / Anggunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari 2 (dua) Bank.
g. STNK Asli. h. Cek Fisik kendaraan bermotor.
Spoiler for open this:
for Jangan lupa:
Komennya + melon  + *****
[spoiler=open this] for Jangan di:
 apabila thread ini berbau  di harapkan menyertakan thread terdahulunya
ane juga gak nolak klo dikasih melon
SUMBER : http://www.lantas.metro.polri.go.id/...index.php?id=1
</div>
|