Assalamualaikum.wr.wb
Salam Sejahtera
Saya membuka thread ini dengan maksud membantu para ceriwisser
dan sharing informasi mengenai hal-hal keimigrasian....
Hal ini saya lakukan dalam rangka membantu sosialisasi mengenai
peraturan-peraturan keimigrasian bagi yg blm mengetahui ataupun awam
dalam hal keimigrasian,khususnya ceriwisser..
Silahkan bertanya apabila ada pertanyaan-pertanyaan mengenai hal-hal
keimigrasian
INDONESIA..
baik itu mengenai paspor, visa, kewarganegaraan dan hal-hal lain yg
menyangkut keimigrasian...
Sedapat mungkin akan saya jawab pertanyaan para ceriwisser...
THANKS ato
melon dan RATE BINTANG 5 (BUKAN PUNGLI) ADALAH BIAYA DARI KONSULTASI INI..
Konsultasi dan Pengaduan Layanan Keimigrasian.
Konsultasi Keimigrasian Dapat Menghubungi Call Centre:
(021)5224658 hunting
Untuk Menyampaikan Pengaduan layanan Keimigrasian :
email :
pengaduan@imigrasi.go.id
SMS Center :
081284000111
Telefax :
(021)5225038
http://www.imigrasi.go.id/
LANJUT DI POST II
</div>