
28th May 2012
|
 |
Ceriwiser
|
|
Join Date: May 2012
Posts: 715
Rep Power: 15
|
|
Gedung Bersejarah Direktorat Jenderal Kebudayaan di Jalan Cilacap Sedang Dihancurkan
Sebelum baca trit ane ini jangan lupa di rating dulu yee agar semua tahu bahwa gedung bersejarah ini harus tetap berdiri dan terjaga .. dan komeng nya yang bermanfaat
yang mau kasih saran juga boleh sharing di sini
[/quote][quote]
[/spoiler]
Spoiler for open this:
for :
Ajaib, suatu bangunan cagar budaya golongan “A” di Menteng bisa dihancurkan sebagian begitu saja oleh pemiliknya. Inilah nasib sebuah gedung di Jalan Cilacap no. 4, Menteng. Gedung ini pertama kali dibangun sebagai gedung jawatan telepon, Telefoongebouw Menteng, 1923/1924.
Menurut Adolf Heuken, penulis buku “Menteng, Kota Taman Pertama di Indonesia”, gedung ini pernah digunakan oleh Departement van Onderwisj en Eredienst, sebagai kantor Badan Pekerja Komite National Indonesia Pusat (1945/46) dan oleh Departemen Pendidikan dan Pengajaran (1950), dan kemudian oleh Ditjen Kebudayaan (Dept. P. dan K.) sejak 1968 hingga 1996.
Spoiler for open this:
Karena itu, menurut hemat saya prinsip pertama adalah pemerintah tidak seharusnya menjual (atau ruilslag) bangunan bersejarah yang sudah dikuasainya.
Kedua pemerintah harus tegas menegakkan aturan.
Tetapi, ketiga, harus dibuatkan juga sistem insentif bagi para perorangan pemilik bangunan bersejarah, sehingga mereka tidak merasa dirugikan dan hanya diwajibkan memelihara bangunan bersejarah tanpa keuntungan apa-apa. Negara-negara Eropa sesudah Perang Dunia ke-2 punya banyak dana untuk mengambil alih, memugar dan mengurus banyak sekali bangunan bersejarah. Belakangan ini pemerintah Belanda membuat satu langkah maju, dengan mengizinkan swasta memanfaatkan bangunan bersejarah yang telah dipugar pemerintah, melalui suatu keterikatan kontrak.
Pilihan lain adalah cara Amerika Serikat: masyarakat membentuk suatu dana abadi (trust fund) untuk membeli, memugar, dan memanfaatkan dalam batas-batas yang ketat bangunan-bangunan bersejarah.
Tanpa solusi pada sisi ekonomi seperti di atas, rasanya masalah pelestarian bangunan bersejarah akan tetap tersendat dan terus-menerus menghadapi rindangan dan bahkan konflik. Saran saya suatu kerjasama: Pemerintah memberi modal awal bagi dana abadi, lalu pihak swasta dan masyarakat diajak menambah. Dana ini harus dikelola independen dan profesional berdasarkan aturan yang ketat.
Spoiler for open this:
for :
Yang setuju TS mengharapkan
[spoiler=open this] for :
yang tidak setuju TS tidak mengharapkan ini
</div>
|