
27th May 2012
|
 |
Ceriwis Addicted
|
|
Join Date: May 2012
Posts: 4,192
Rep Power: 20
|
|
“SKS” Tr*nsTV Kena Teguran Kedua
BANTU RATE DOLO YAH
welcome on my thread 
KATSUMOTO506 THE BEST THREAD
INGAT!!
JANGAN CUMA KEJAR PERTAMAX
[/spoiler]
Spoiler for open this:
for no repost:
PADA THREAD KALI INI ANE AKAN MEMBAHASA TENTANG PROGRAM ACARA ''SKS'' DI TR*NSTV
AGAN DAN SISTA SEMUA PASTI TAHU PROGRAM TERSEBUT BUKAN?
BERIKUT PENJELASAN ANE SELANGKAPNYA
[/quote]
Quote:
Originally Posted by SKS KENA TEGURAN
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat menemukan adanya pelanggaran P3 dan SPS KPI tahun 2009 oleh program siaran “Saatnya Kita Sahur” yang ditayangkan TRANS TV pukul 02.30 WIB tanggal 1 Agustus 2011. Jenis pelanggaran yang dilakukan terkait norma kesopanan dan perlindungan bagi kelompok masyarakat tertentu. Hal itu ditegaskan dalam surat teguran kedua KPI Pusat ke Trans TV yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, Kamis, 4 Agustus 2011.
Menurut keterangan di surat teguran itu, pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan-adegan yang memuat penghinaan, pelecehan, dan/atau merendahkan perbedaan individu/kelompok masyarakat tertentu. Pada tayangan ini, Olga Syahputra dan pemain-pemain lainnya banyak melakukan penghinaan terhadap seorang pemain bernama Minus, dengan mengucap kata-kata, seperti: “kayak botol kecap, dodol condet, cumi, badan lu bau sangit, celengan ayam, kandang ayam, sarang semut, kulit jengkol”.
Selain tayangan di atas, pada tayangan tanggal 2 Agustus 2011 juga dilakukan jenis pelanggaran yang sama dengan memuat kata-kata seperti: “kerupuk pasir, bau kuburan, kuntilanak, daki keong”. Pada tayangan tanggal 3 Agustus 2011 terdapat jenis pelanggaran yang sama dengan memuat kata-kata seperti: “wajik, lampu tempel, mas kopi, botol kecap, sarang semut, bumbu rujak, cumi saus tiram, gula melon, keranjang dodol”.
Menurut KPI Pusat, tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2009 Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 11 huruf c serta Standar Program Siaran Pasal 7 ayat (2), Pasal 9, dan Pasal 15 huruf d.
Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa program “SKS” telah menerima teguran pertama dengan surat No. 410/K/KPI/09/10 tertanggal 3 September 2010, maka berdasarkan pelanggaran-pelanggaran di atas, KPI memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kedua.
Mengingat program ini sudah 2 (dua) kali mendapat teguran tertulis, KPI Pusat mengingatkan agar Trans TV segera melakukan perbaikan. KPI Pusat juga menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan apabila masih ditemukan pelanggaran yang sama, KPI Pusat akan memberikan sanksi administratif penghentian sementara atau sanksi administratif yang lebih berat sebagaimana diatur dalam P3SPS KPI tahun 2009.
S.U.M.B.E.R
BENAR KAN?
ADA YANG ANEH?
SEKARANG TIDAK ADA LAGI TOKOH INI DI ACARA SKS
|
Quote:
Spoiler for open this:
for tokoh lucu:
[spoiler=open this] for tokoh lucu:

ANE SANGAT PRIHATIN DENGAN ACARA DI TELEVISI INDONESIA, KALO KITA PERHATIKAN HAMPIR 80% ACARA TV INDONESIA,PASTI ADA MAHO'A *CMIIW
BENER NGGAK??
|
Quote:
Originally Posted by kbhrobo

pihak transx bingung soalnya yg ngangkat program mereka si :maho itu
wah ada maho :maho masuk thread ane gan!
nih penampakan nya.
|
[quote]
Originally Posted by MahoInAction
pdhl tu acara lucu gan.... huhuhuhu kenapa mesti di protes KPI? duh KPI ada2 aja deh
</div>
|