SUMBER
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, yang juga dosen Penguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), mengatakan, keterlibatan DPR dalam menyeleksi Kepala Polri perlu ditinjau ulang.
"Organisasi Kepolisian pada dasarnya sebagai lembaga penegak hukum. Jadi seharusnya dijauhkan dari pengaruh politik praktis. Pemilihan Kapolri yang dilakukan lewat DPR bisa menjadi ajang intervensi politik terhadap Polri. Atau Polri sendiri malah ikut-ikutan bermain politik praktis. Sedangkan, posisinya di lingkungan pemerintah sendiri, hal itu masih sulit terelakkan," ujar Bambang pada jumpa pers di kantor Imparsial, Jakarta, Jumat (18/6/2010).
Berdasarkan rancangan peraturan presiden tentang tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri yang disusun pihak Polri, termaktub klausul yang memberikan kewenangan kepada Kapolri yang sedang menjabat untuk menetapkan nama-nama calon Kapolri. Nama-nama tersebut kemudian diajukan kepada Presiden. Kemudian, Presiden akan memilih nama-nama tersebut dengan meminta pertimbangan dari Komisi Kepolisian Nasional. Selanjutnya, calon tersebut akan diajukan ke DPR untuk disetujui.