View Single Post
  #2  
Old 8th May 2012
astralspirit's Avatar
astralspirit astralspirit is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Apr 2012
Location: langit ke tujuh
Posts: 1,184
Rep Power: 17
astralspirit memiliki reputasi yang sangat baikastralspirit memiliki reputasi yang sangat baikastralspirit memiliki reputasi yang sangat baikastralspirit memiliki reputasi yang sangat baikastralspirit memiliki reputasi yang sangat baik
Default

Quote:
Originally Posted by Reporter View Post
Jakarta Kepemilikan senjata api di kalangan pengusaha dan politisi tidak terlepas dari murahnya tarif izin di kepolisian. Berapa biayanya? Ini dia daftarnya.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution menerangkan, aturan izin senjata api tercantum dalam UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Sementara untuk biaya pengurusan izin diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian negara Republik Indonesia.

Sejak awal tahun 2012, Polri mencatat ada sekitar 18.030 izin kepemilikan senjata api pada warga sipil. Hal itu wajar saja, mengingat tarif permohonan izinnya pun tidak terlalu mahal, berkisar di angka Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta.

Berikut tarif resmi izin senjata api berdasarkan PP no 50 tahun 2010:

1. Untuk Olah Raga
a. Buku Pas
1) Buku Pas Baru (Rp 50.000 per buku)
2) Buku Pas Pembaruan (Rp 25.000 per buku)

b. Izin Penggunaan untuk Olah Raga
1) Tembak Reaksi (Rp 50.000 per surat izin)
2) Target (Rp 50.000 per surat izin)
3) Berburu (Rp 100.000 per surat izin)

2. Untuk Koleksi
a. Buku Pas
1) Buku Pas Baru (Rp 150.000 per buku)
2) Buku Pas Pembaruan (Rp 25.000 per buku)
b. Izin Menyimpan (Rp 50.000 per izin)

3. Untuk Bela Diri
a. Buku Pas
1) Buku Pas Baru (Rp 150.000 per buku)
2) Buku Pas Pembaruan (Rp 25.000 per buku)
b. Izin Penggunaan (Rp 1.000.000 per izin)

http://news.detik.com/read/2012/05/0...i-dia-tarifnya

nice share ndan, apa di teori dan praktek lapangannya sama harganya?
Reply With Quote