Marketing Fee
Dear Ceriwis Lover,
Ane kerja di Law Firm (Kantor Hukum) yang punya area praktek sbb:
- menangani perkara hukum keluarga: perceraian, perkara perselisihan harta bersama perkawinan (harta gono/i), perkawinan campur (WNA-WNI), Adopsi anak, permbagian waris,
- masalah pertanahan: jual beli tanah, pengurusan peningkatan hak dari HGB ke Hak Milik, sengketa tanah, pemblokiran sertifikat tanah, penelusuran sertifkat tanah,
- Pendirian PT, CV & Yayasan: Akta Notaris, NPWP, SK Kemenhuk & HAM, Domisili, SIUP, TDP, Barita Negara, PKP.
Silahkan PM ane aja kalo ada yang perlu jasa kami atau yang mau kasih klien ada marketing fee..
Last edited by petualangcinta; 1st January 2012 at 11:41 AM.
|