Wuih... PSK Ini Didenda Rp 8,2 Miliar
Rabu, 13 Januari 2010 | 22:19 WIB
Setengah dari pria yang disurvei menginginkan agar prostitusi dilegalkan.
Sumber : ANT
WARSAWA, KOMPAS.com — Boleh saja kita
ngiler. Bayangkan, pekerja seks komersial di Polandia ini bisa mendapat penghasilan 13,7 juta zloty atau sekitar Rp 50 miliar setahun. Pajak yang harus dibayar saja besarnya 2,3 juta zloty (820.000 dollar AS) atau sekitar Rp 8,2 miliar.
Akan tetapi, entah kenapa, perempuan PSK yang tak disebut namanya ini justru tak membayar pajak penghasilannya. Karena itu, Kantor Pajak Polandia kemudian mengajukan denda.
Perempuan itu mengatakan kepada kantor pajak di Kota Katowice, Polandia selatan, bahwa dia memiliki pelanggan "yang sangat murah hati". Demikian laporan situs jejaring
gazeta.pl, yang memiliki hubungan dengan harian terkemuka Polandia,
Gazeta Wyborcza, Selasa.
Salah seorang pelanggan mau membayar perempuan itu 5 juta zloty selama 1997 sampai 2002. Akan tetapi, situs jejaring itu tak memberi perincian lebih lanjut.
Editor: msh
gile bener penghasilan setaonnya 50 miliar...