View Single Post
  #1  
Old 26th July 2011
Reporter's Avatar
Reporter Reporter is offline
Ceriwiser
 
Join Date: May 2010
Posts: 972
Rep Power: 18
Reporter memiliki kawan yg banyakReporter memiliki kawan yg banyakReporter memiliki kawan yg banyak
Default Bunuh 76 Orang, Breivik Hanya Terancam Hukuman 21 Tahun Penjara



Oslo
- Tersangka terorisme Norwegia, Anders Behring Breivik menjalani persidangan dalam kasus terorisme atas tewasnya 76 orang. Namun, Norwegia tidak menganut hukuman mati dan sesuai peraturan masa hukuman maksimal hanya 21 tahun.

Jika nanti dinyatakan bersalah, maka Breivik tidak akan mendapatkan hukuman lebih dari 21 tahun penjara. Itu berarti untuk satu orang yang dibunuh, dia hanya mendapat ganjaran sekitar 82 hari penjara. Sungguh tidak adil. Demikian seperti dilansir AFP, Senin (25/7/2011).

Terlebih Breivik saat ini hanya berstatus sebagai tersangka, yang artinya Breivik tidak akan bisa dijerat tuntutan maksimum hingga penyelidikan polisi selesai. Sebabnya hingga kini polisi masih mencari kemungkinan kaki tangan atau patner Breivik.

Namun, tindakan yang dilakukan Breivik ini memicu desakan banyak pihak agar hukuman mati kembali diberlakukan di Norwegia.

Sebab seperti dilansir guardian.co.uk, seorang narapidana di Norwegia hanya perlu menjalani masa hukuman selama 10 tahun dalam tahanan sebelum diperbolehkan menerima pembebasan bersyarat. Dan jika ini terjadi, maka Breivik akan bisa bebas pada 2021 mendatang.

Meskipun secara teknis bisa saja seorang pelaku kejahatan menghabiskan seluruh hidupnya di dalam penjara, terlepas dari masa hukumannya. Sesuai dengan sistem hukum yang berlaku, seorang tahanan Norwegia harus menunjukkan perilaku bahwa mereka tidak lagi membahayakan masyarakat sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat.

Sifat dan tingkat kejahatan yang dilakukan Breivik nampaknya akan selalu menunjukkan bahwa dia terlalu berbahaya dan berisiko jika dibebaskan.

Terlebih, hukuman kurungan tambahan selama 5 tahun akan diberikan mendekati berakhirnya masa tahanan sesungguhnya. Hal ini terjadi berulang kali setiap masa tahanan sisa 5 tahun.

Tapi, hal ini juga berlaku penilaian berkelanjutan, yang artinya si pelaku bisa dibebaskan kapan saja ketika pemerintah menilai mereka tidak lagi berbahaya dan menimbulkan risiko.

Perdana Menteri Norwegia Jens Stoltenberg menyebut aksi Breveik ini sebagai kekejaman terburuk sejak Perang Dunia II. Dan ini sekaligus memberi sinyalemen bahwa sistem hukum di Norwegia akan diamandemen.

sumber
Reply With Quote