Quote:
Originally Posted by Unix
kalau buat yg muslim ga sah tuh nikahnya..
rukun nya ga dipenuhi,,hehe..
|
--- betullll

---------------------------------------- sekilas info : (untuk Muslim)
Rukun Nikah
Rukun adalah bagian dari sesuatu, sedang sesuatu itu takkan ada tanpanya.Dengan demikian, rukun perkawinan adalah ijab dan kabul yang muncul dari keduanya berupa ungkapan kata
(shighah). Karena dari shighah ini secara langsung akan menyebabkan timbulnya sisa rukun yang lain.
oIjab: ucapan yang terlebih dahulu terucap dari mulut salah satu kedua belah pihak untuk menunjukkan keinginannya membangun ikatan.
oQabul: apa yang kemudian terucap dari pihak lain yang menunjukkan kerelaan/ kesepakatan/ setuju atas apa yang tela siwajibkan oleh pihak pertama.
Dari shighah
ijab dan
qabul, kemudian timbul sisa rukun lainnya, yaitu:
oAdanya kedua mempelai (calon suami dan calon istri)
oWali
oSaksi
Shighah akad bisa diwakilkan oleh dua orang yang telah disepakati oleh syariat, yaitu:
oKedua belah pihak adalah asli: suami dan istri
oKedua belah pihak adalah wali: wali suami dan wali istri
oKedua belah pihak adalah wakil: wakil suami dan wakil istri
oSalah satu pihak asli dan pihak lain wali
oSalah satu pihak asli dan pihak lain wakil
oSalah satu pihak wali dan pihak lain wakil
Syarat-syarat Nikah
Akad pernikahan memiliki syarat-syarat syar’i, yaitu
terdiri dari 4 syarat:
oSyarat-syarat akad
oSyarat-syarat sah nikah
oSyarat-syarat pelaksana akad (penghulu)
oSyarat-syarat luzum (keharusan)
Sumber