View Single Post
  #15  
Old 16th June 2011
FloatToGfx's Avatar
FloatToGfx FloatToGfx is offline
Moderator
 
Join Date: May 2010
Posts: 9,012
Rep Power: 60
FloatToGfx has disabled reputation
Default Vonis Ba'asyir Sedot Perhatian Media Asing

Quote:
This thread's brought to you by FloatToGfx

Quote:
Spoiler for :


JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah media asing, baik dari Amerika, Australia, China, maupun Jepang, terlihat turut meliput dan mengikuti jalannya persidangan pembacaan vonis tersangka kasus terorisme, Abu Bakar Ba'syir. Media internasional tersebut antara lain CNN, La Tribune Newspaper, The Daily Jakarta Shimbun, VOA (Voice of America), Reuters, dan TV Al Jazeera.

"Teman ada di dalam, aku hanya meliput di luar," kata Sarah, salah satu wartawan VOA, kepada Kompas.com, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang pembacaan vonis terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) tersebut diduga terlibat dalam pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh. Jaksa penuntut umum menuntut hukuman seumur hidup kepada Abu Bakar Ba'asyir.

Sidang pembacaan vonis Ba'asyir sudah berlangsung di dalam ruangan utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis terhadap Ba'asyir akan dibacakan majelis hakim yang diketuai Herry Swantoro. Adapun ratusan massa pendukung Ba'asyir yang datang dari berbagai daerah sudah memadati halaman luar pengadilan. Tak jarang, di sela-sela pembacaan vonis, massa pendukung Ba'asyir beberapa kali meneriakkan takbir sebagai bentuk dukungan.

Sementara itu, ribuan aparat kepolisian yang terdiri dari personel Mabes Polri, personel Polda Metro Jaya, dan personel TNI, berikut kendaraan taktis seperti Barakuda dan kendaraan water canon, sudah bersiaga sejak pagi guna mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan. Ba'asyir akan divonis terkait dugaan keterlibatan dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Solo, itu dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa sesuai dengan Pasal 14 jo Pasal 11 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.



Alright. Thanks for your visit in this thread.

Regards


FloatToGfx
Reply With Quote