
14th June 2011
|
 |
Ceriwis Geek
|
|
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
|
|
Lusa Hadapi Vonis, Ba'asyir Tak Ambil Pusing
Abu Bakar Baasyir. TEMPO/Yosep Arkian
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Abu Bakar Ba'asyir, terdakwa tindak pidana terorisme, mengaku siap menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan dijatuhkan lusa, Kamis, 16 Juni 2011. "Beliau santai saja karena yakin tidak bersalah. Vonis ini hanya upaya menghentikan beliau dari berdakwah dan menyebarkan tauhid," kata Juru Bicara JAT, Sonhadi, ketika dihubungi, Selasa 14 Juni 2011.
Selama ini Ba’asyir disebut-sebut sebagai dalang sejumlah aksi teror yang terjadi di Indonesia. Ia dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa karena dinilai terbukti mengumpulkan dana untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar. Dana yang dikumpulkan Ba’asyir senilai Rp 350 juta. Dana itu didapat dari Syarif Usman (Rp 200 juta) dan Hariyadi Usman (Rp 150 juta).
Tuntutan jaksa didasarkan pada pengakuan sejumlah saksi dalam persidangan. Haryadi dan Usman mengaku mereka ditawari Ba’asyir untuk berinfak. Dan sebelum itu, mereka mengaku diperlihatkan video pelatihan militer di Aceh oleh Lutfi Haidaroh alias Ubaid di kantor JAT cabang Jakarta.
Sonhadi mengatakan Ba'asyir tidak terlalu pusing menanggapi tuntutan yang dilayangkan kepadanya. Ba'asyir yakin sidang yang digelar selama ini hanyalah sidang rekayasa, seperti yang pernah ia alami sebelumnya. Karena sidangnya adalah sebuah rekayasa, kata Sonhadi, Ba'asyir juga menganggap vonis yang akan dijatuhkan kepadanya tak lebih dari "pesanan."
"Tidak tahu sama sekali pesanannya berapa tahun. Kita lihat selama ini dari fakta persidangan, beliau tidak cukup bukti untuk didakwa, apalagi divonis," kata Sonhadi. "Jaksa sendiri tidak yakin atas dakwaannya."
Sonhadi mengatakan tidak ada hal khusus yang disampaikan Ba'asyir menjelang pembacaan vonis terhadapnya. Ustad yang selalu mengenakan pakaian serba putih itu menghadapi hari-hari menjelang vonis seperti biasa saja. "Sidangnya rekayasa, jadi vonisnya tidak berdasarkan fakta, tapi pesanan," ujar dia.
MAHARDIKA SATRIA HADI
|
|