View Single Post
  #46  
Old 13th June 2011
Reporter's Avatar
Reporter Reporter is offline
Ceriwiser
 
Join Date: May 2010
Posts: 972
Rep Power: 18
Reporter memiliki kawan yg banyakReporter memiliki kawan yg banyakReporter memiliki kawan yg banyak
Default PD: Belum Terima Surat, Nazaruddin Belum Wajib Penuhi Panggilan KPK



Jakarta
- Mantan Bendahara Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin mangkir dari panggilan pertama KPK terkait penyelidikan kasus pengadaan barang di Kemendiknas. Menurut PD, Nazaruddin belum punya kewajiban hukum untuk hadir pada panggilan pertama KPK. Kenapa?

"Surat itu memang sudah dikirim ke rumahnya. Tapi kan belum diterima langsung," ujar Ketua Divisi Hukum DPP PD Denny Kailimang saat dihubungi detikcom, Minggu (12/6/2011).

Denny menilai pemanggilan KPK terhadap Nazaruddin harus secara patut dilakukan. Jika memang Nazaaruddin tidak berada di rumah, KPK bisa meminta penjelasan pada pejabat yang berwenang.

"Surat kedua minta agar kelurahan atau kecamatan setempat menerima surat dan mengetahui kalau ada surat panggilan. Nanti ada penjelasan kalau Nazaruddin memang tidak ada di tempat. Itu baru patut," jelasnya.

Denny menganggap selama Nazaruddin belum menerima surat panggilan dan pihak kelurahan belum mengetahui, maka mantan Bendahara PD tersebut tidak wajib hadir. "Karena dia belum menerima maka kewajiban hukum untuk datang belum ada," kilahnya.

Lalu bagaimana kewajiban moral Nazaruddin untuk segera pulang ke Indonesia menjelaskan kasus ini? "Itu semua kan proses hukum. KPK masih bisa memanggilnya kembali," kata Denny.

Jika Nazaruddin di Singapura, ke mana surat itu harus dilayangkan? "Ya ke Kementerian luar negeri. Nanti biar disampaikan via KBRI di sana," tutupnya.

Sampai saat ini, lanjut Denny, pihaknya belum mendapat kabar dari Nazaruddin soal bantuan hukum. Namun Demokrat siap memberikan bantuan hukum kepada Nazaruddin.

"Nanti kita lihat, dia (Nazaruddin) mau tidak pakai bantaun hukum dari kita. Kita masih menunggu," imbuhnya.

Berbagai upaya ditempuh KPK untuk dapat mengirimkan surat pemanggilan kepada mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Surat pemanggilan tersebut bahkan sempat ditolak oleh satpam penjaga rumah Nazaruddin.

Rumah Nazaruddin tersebut berada di Jalan Pejaten Barat Raya, Nomor 7. Ada pun surat panggilan yang dimaksud Johan adalah surat untuk perkara pengadaan pengadaaan barang di Ditjen PMPTK Kemendiknas pada 2007 senilai Rp 142 miliar, untuk pemeriksaan pada Jumat (10/6/2011).

Karena ditolak oleh satpam, utusan KPK lantas mendatangi Gedung DPR-RI di Senayan, tempat Nazaruddin bekerja. Seperti diketahui pria berusia 32 tahun itu masih aktif tercatat sebagai anggota DPR aktif Komisi VII.

sumber
Reply With Quote