View Single Post
  #63  
Old 6th June 2011
j3ndiel's Avatar
j3ndiel j3ndiel is offline
Enthusiast
 
Join Date: Jul 2010
Location: PIC & LEV #55
Posts: 2,382
Rep Power: 33
j3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important person
Default KPK Fokus Usut Ribuan Dollar di Rumah Syarifuddin

KPK Fokus Usut Ribuan Dollar di Rumah Syarifuddin


Quote:
Quote:
Jakarta - Uang ratusan ribu dollar dan duit asing lain di rumah Hakim Syarifuddin masih misterius. KPK sampai saat ini masih fokus mengusut peruntukan uang tersebut apakah terkait dengan penyuapan atau bukan.

"Duit itu masih dipelajari," tutur Pimpinan KPK M Jasin dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (6/5/2011) pagi.

Menurut Jasin, pihaknya memerlukan waktu untuk memastikan status duit asing tersebut. Pasalnya, dari pengalaman sebelumnya, KPK tidak mendapatkan kepastian status uang yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan, dari pengakuan tersangka.

"Kan kalau yang namanya duit itu, seperti di kasus-kasus dulu, ngakunya dari buka bengkel dan perdagangan permata. Sampai persidangan biasanya tidak bakal ngaku. Makanya perlu dipelajari," terang Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan ini.

KPK resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan Syarifuddin. "Penyidik menemukan 2 barang bukti baru 2 buah ponsel yang didapat di tas S," sebutnya saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6) kemarin.

KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.



Spoiler for Sumber:
Sumber berita: Sumber


Reply With Quote