View Single Post
  #59  
Old 6th June 2011
j3ndiel's Avatar
j3ndiel j3ndiel is offline
Enthusiast
 
Join Date: Jul 2010
Location: PIC & LEV #55
Posts: 2,382
Rep Power: 33
j3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important personj3ndiel is very very important person
Default Terima Suap, Hakim Syarifuddin akan Dipecat MA

Terima Suap, Hakim Syarifuddin akan Dipecat MA




Quote:
Quote:
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akan memecat hakim Syarifuddin. Hal ini menyusul dijadikannya Syarifuddin sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait kasus proses kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI).

"Senin 6 Juni 2011, jam 08.30 WIB bertempat di ruang Wiryono lantai 2, Ketua MA akan mengadakan konferensi pers tentang penandatanganan Surat Pemecatan Hakim PN Jakpus," kata Kasubbag Humas dan Profesi MA, Andri Tristianto dalam pesan pendeknya yang diterima detikcom, Minggu (5/6/2011) malam.

Pemecatan ini ditunggu-tunggu banyak pihak. Apalagi KPK menangkap basah Syarifuddin usai menerima pemberian sejumlah uang dari kurator Puguh Wirawan.

"Terkait hakim Syarifuddin, rencananya besok pagi Ketua MA akan memberikan keterangan," tambah Ketua Muda Bidang Pengawasan, Hatta Ali.

Seperti diketahui, KPK telah resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator Puguh Wirawan sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT SCI. Dari tangan Syarifuddin, KPK menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing bernilai milliaran rupiah. Syarifuddin ditangkap di rumah dinasnya di Sunter, Rabu (1/6/) malam.

KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara Puguh dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.



Spoiler for Sumber:


Reply With Quote