
6th June 2011
|
 |
Enthusiast
|
|
Join Date: Jul 2010
Location: PIC & LEV #55
Posts: 2,382
Rep Power: 33
|
|
Denny Indrayana: Remunerasi Hanya Menyelesaikan Korupsi Kecil
Denny Indrayana: Remunerasi Hanya Menyelesaikan Korupsi Kecil
Quote:
Quote:
Jakarta - Remunerasi atau kenaikan gaji telah dinikmati aparat penegak hukum. Meski demikian penyakit suap masih saja menjangkiti, sebut saja menjangkiti hakim Syarifuddin yang diduga terkait suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI). Remunerasi ditengarai tidak menyelesaikan masalah karena hanya bisa menyelesaikan korupsi kecil.
"Remunerasi itu tidak menyelesaikan masalah. Remunerasi itu hanya menyelesaikan korupsi kecil atau corruption by need. Tapi korupsi di kita itu korupsi by greed, karena keserakahan," kata Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana.
Hal itu disampaikannya di sela-sela acara Pekan Lingkungan Indonesia 2011: Sejuta Sepeda Sejuta Pohon di Parkir Timur, Senayan, Jakarta, Minggu (5/6/2011).
Dia menjelaskan, korupsi ada dua yakni karena kebutuhan atau corruption by need dan karena keserakahan atau corruption by greed. Untuk menyelesaikan korupsi yang muncul karena kebutuhan, bisa diselesaikan dengan remunerasi. Namun jika korupsi dilakukan karena keserakahan, maka remunerasi tidak akan ampuh.
"Syarifuddin dan Ibrahim (hakim PTUN Jakarta yang terlibat dugaan suap oleh DL Sitorus) itu kan orang-orang yang karena serakah," sambung Denny.
Menurutnya, remunerasi hanya untuk perbaikan sistem. Sedangkan orang-orang yang serakah lantas melakukan korupsi, tidak ada cara lain untuk mengatasi selain ditangkap dan diproses hukum.
KPK telah resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI). Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan Syarifuddin. "Penyidik menemukan 2 barang bukti baru 2 buah ponsel yang didapat di tas S," jelasnya, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6).
KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
|
|
|