Ceriwis

Ceriwis (https://forum.ceriwis.com/forum.php)
-   Nasional (https://forum.ceriwis.com/forumdisplay.php?f=13)
-   -   Pecandu Narkoba Wajib Lapor ke Puskesmas (https://forum.ceriwis.com/showthread.php?t=117119)

alcoholic 3rd January 2011 11:14 AM

Pecandu Narkoba Wajib Lapor ke Puskesmas
 
TEMPO/Nickmatulhuda


TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) merumuskan peraturan baru tentang penanganan para pecandu narkotik dan obat terlarang (narkoba). Para pecandu akan diwajibkan melaporkan diri ke pusat layanan kesehatan masyarakat (puskesmas) di tempat mereka tinggal.

“Kami akan berlakukan sistem wajib lapor,” kata Kepala Pelaksana Harian BNN Komisaris Jenderal Gories Mere dalam paparan laporan akhir tahun BNN di hadapan wartawan.

Gories menjelaskan, aturan wajib lapor dibuat sebagai parameter bagi aparat yang akan menangani temuan kasus penggunaan narkoba. “Penegakan hukum baru bisa diberlakukan jika orang yang bersangkutan melakukan kesalahan yang ketiga kalinya,” katanya.

Menurut Gories, penanganan para pecandu narkoba tidaklah bisa disamakan dengan mereka yang terbukti secara meyakinkan sebagai pengedar. “Undang-undang mengamanatkan pemerintah untuk membantu mereka merehabilitasi perilaku tersebut,” katanya.

Gories menerangkan, aturan tersebut merupakan hasil pembahasan BNN dengan pihak Kementerian Kesehatan RI. Masalahnya, kata dia, aturan tersebut hingga kini belum bisa diberlakukan karena masih tertahan di Sekretaris Kabinet.



alcoholic 3rd January 2011 11:15 AM

Pesan TS: :pengumuman:

Spoiler for pesan:

klo repost mohon maaf n silahkan diclosed
salah kamar silahkan di moderasi
bermanfaat silahkan dibaca dan dicoment
memberi
melon sbg apresiasi utk trit yang informatif
:melon:
:melon::melon:

spread 3rd January 2011 05:33 PM

ternyata wajib lapor nya ke puskesmas..kirain ke kantor polisi

hktoyshop 3rd January 2011 06:18 PM

tamu 24 jam wajib lapor kepak rt..
pecandu narkoba wajib lapor ke puskesmas..

kalo tamu 24 jamnya pencandu narkoba harus lapor kemana..??
:wahaha::wahaha:

pandusatrioo 3rd January 2011 08:34 PM

ini bagus nih ndan, jadi sekarang ga perlu harus ke rumah sakit namun di puskesmas pun bisa :2good:

cokor 4th January 2011 10:01 AM

bagus juga tuh idenye....


All times are GMT +7. The time now is 01:05 PM.