Kasus Bibit Chandra Analisa dan Fakta[Real]
Setelah pada hari kamis, 26 Nopember 2009 dan Senin 30 Nopember 2009, Kejari Jaksel menerima tanggung jawab terhadap perkara Bibit dan Chandra dari penyidik Bareskrim Mabes Polri, Pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2009, Kejari Jaksel menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk menghentikan Penuntutan perkara tersebut.
SKPP Nomor : Tap-01/0.1.14/Ft.1/12/2009 tanggal 01 Desember 2009 untuk tersangka Chandra Hamzah dan SKPP Nomor : Tap-02/0.1.14/Ft.1/12/2009 tanggal 01 Desember 2009 untuk tersangka Bibit Samad Rianto, telah diserahkan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Setia Untung Arimuladi kepada kedua tersangka tersebut. Bibid Samad Rianto dan Chandra Hamzah yang sebelumnya telah disangkakan melanggar Undang-undang Korupsi sebagai mana diatur dalam Pasal 12 huruf e; Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dan/atau Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 421 KUHP namun telah dihentikan penuntutannya. Keterangan :
Kepala Kajaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya mengatakan bahwa kedua perkara tersebut dihentikan penuntutannya dengan alasan Yuridis, yaitu perbuatan tersangka tersebut meskipun telah memenuhi rumusan delik yang disangkakan, namun karena dipandang tersangka tidak menyadari dampak yang akan timbul atas perbuatannya, maka perbuatan tersebut dianggap hal yang wajar dalam rangka menjalankan tugas dan wewenangnya, mengingat hal tersebut sebelumnya sudah dilakukan oleh para pendahulunya, oleh karena itu baginya dapat diterapkan ketentuan Pasal 50 KUHP. Keterangan :
Sedang untuk Alasan Sosiologis karna adanya suasana kebatinan yang berkembang saat ini membuat perkara tersebut tidak layak diajukan ke pengadilan, karena lebih banyak mudharat dari pada manfaatnya, Untuk menjaga keterpaduan/harmonisasi lembaga penegak hukum (Kejaksaan, Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam menjalankan tugasnya untuk pemberantasan korupsi sebagai alasan doktrinal yang dinamis dalam hukum pidana dan Masyarakat memandang perbuatan yang dilakukan oleh tersangka tidak layak untuk dipertanggungjawabkan kepada tersangka karena perbuatan tersebut adalah dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya didalam pemberantasan korupsi yang memerlukan terobosan-terobosan hukum. Dalam hal tersebut di atas Jaksa Agung menggunakan Asas Oportunitas sesuai dengan Pasal 35 huruf C Undang-undang No. 16 Tahun 2004, dimana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Kepentingan umum yang menyangkut kepada seluruh rakyat bukan sekelompok golongan saja, dan harus dikoordinasikan juga dengan lembaga-lembaga pemerintah yang terkait terhadap asas ini. |
PeraONE!!
:mantap: ndan,,banyak mudharatnya yh..:araara: |
gw bingung knp kaskusnya bisa naik lagi ya :deff:
|
| All times are GMT +7. The time now is 03:24 PM. |