Ceriwis

Ceriwis (https://forum.ceriwis.com/forum.php)
-   Lounge (https://forum.ceriwis.com/forumdisplay.php?f=9)
-   -   Tindak Kejahatan yang dimaklumi di Indonesia ... (https://forum.ceriwis.com/showthread.php?t=8946)

gusrus 2nd March 2010 09:38 AM

Tindak Kejahatan yang dimaklumi di Indonesia ...
 
Tindak kejahatan yang dapat dimaklumi hanya di indonesia

1. Pembajakan
http://3.bp.blogspot.com/_VTAOZUFk6R...s200/bajak.jpg
Studi IDC menyebutkan tingkat pembajakan di Indonesia dialami sebesar 85% dengan potensi kerugian sebesar US$544 juta pada 2008. Jika dibandingkan 2007 naik sebesar 1% dari 84% dengan potensi kerugian sebesar US$411 juta. Dengan hasil 85% tersebut, Indonesia berada di posisi ke-12 dari 110 negara di dunia yang menjadi subjek penelitian. Persentase Indonesia ini sama dengan Vietnam dan Irak.

2. Pelangaran lalu lintas "yang ringan-ringan"
http://3.bp.blogspot.com/_VTAOZUFk6R...elanggaran.jpg
Tingginya pelanggaran lalu lintas bisa dilihat dari angka pelanggaran yang terus meningkat. Data di Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya tercatat catat 589.127 kasus selama tahun 2008 hingga awal 2009, atau rata-rata sehari sekitar 1.000 lebih terjadi pelanggaran. Dari angka tersebut, sekitar 60% dilakukan pengendara sepeda motor, 30% angkutan umum baik Mikrolet, Bis, Metromini dan lainnya, 10% sisanya mobil pribadi. Angka pelanggaran yang tercatat di kepolisian tersebut jauh lebih rendah dari yang sesungguhnya.

3. Pernikahan di bawah umur
http://1.bp.blogspot.com/_VTAOZUFk6R...200/nikah.jpeg
Laporan Pencapaian Millennium Development Goal’s (MDG’s) Indonesia 2007 yang diterbitkan oleh Bappenas menyebutkan, bahwa Penelitian Monitoring Pendidikan oleh Education Network for Justice di enam desa/kelurahan di Kabupaten Serdang Badagai (Sumatera Utara), kota Bogor (Jawa Barat), dan Kabupaten Pasuruhan (Jawa Timur) menemukan 28,10% informan menikah pada usia di bawah 18 tahun. Mayoritas dari mereka adalah perempuan yakni sebanyak 76,03%, dan terkonsentrasi di dua desa penelitian di Jawa Timur (58,31%).

Angka tersebut sesuai dengan data dari BKKBN yang menunjukkan tingginya pernikahan di bawah usia 16 tahun di Indonesia, yaitu mencapai 25% dari jumlah pernikahan yang ada. Bahkan di beberapa daerah persentasenya lebih besar, seperti Jawa Timur (39,43%), Kalimantan Selatan (35,48%), Jambi (30,63%), Jawa Barat (36%), dan Jawa Tengah (27,84%).

4. Main hakim sendiri
http://3.bp.blogspot.com/_VTAOZUFk6R...main+hakim.JPG
Sebagai illustrasi kasus dapat kita segarkan kembali ingatan kita pada peristiwa hukum main hakim sendiri, antara lain : Perististiwa Pembunuhan dukun santet di Jawa-Timur, lebih kurang 200 orang dieksekusi mati tanpa proses hukum ; Komplik di Sambas dan Poso di Sulawesi ; Kerusuhan di Maluku ; Kekerasan di NAD ; Pengrusakan beberapa toko, kios dan rumah oleh mereka yang diketahui berpakaian ninja di DIY ; dan yang paling pahit untuk dikenang adalah perkelahian antara sesama anggota DPR RI pada pembukaan sidang tahunan 2001 pada tanggal 01 Nopember 2001 yang langsung disaksikan oleh ratusan juta rakyat Indonesia melalui layar kaca.

Semua fenomena tersebut menunjukkan bahwa kelompok masyarakat kita cenderung menyiapkan kekuatan phisik sebagai langkah antisipasi dalam menyelesaikan setiap masalahnya ketimbang menggunakan jalur hukum yang mereka nilai tidak efektif. Budaya main hakim sendiri pada perkembangannya akan melahirkan cara-cara lain seperti teror baik dengan sasaran psikologis maupun phisik, atau yang lebih halus seperti intimidasi, pembunuhan karakter dan lain sebagainya.

5. Buang sampah sembarangan
http://3.bp.blogspot.com/_VTAOZUFk6R...200/sampah.jpg
Pemandangan yang namanya sampah itu sudah merupakan kenyataan sehari-hari. Banyak orang membuang sampah sembarangan, dari yang berpendidikan tinggi sampai yang rendah, dari yang kaya sampai yang miskin, dari mereka yang (maaf) menjabat sampai yang tidak menjabat. Sampai-sampai ada orang yang menyatakan bahwa buang sampah sembarangan sudah menjadi tradisi atau budaya.

Yah, memang masalah sampah bagaikan lingkaran setan yang tidak ada putus-putusnya. Penanganan sampah gampang-gampang susah. Gampang jika kita semua sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan. Gampang jika fasilitas persampahan untuk cukup dan terpelihara. Gampang jika semua aturan mengenai persampahan ditegakkan. Gampang jika semua petugas bekerja penuh semangat. Susah, ya jika sebagian besar masyarakat suka buang sembarangan. Susah jika aturan tidak ditegakkan. Susah kalau fasilitas tidak cukup dan tidak dipelihara. Susah kalau kita saling tuding, saling menyalahkan, saling berlepas diri.

6. Pemukiman di sembarang tempat
http://1.bp.blogspot.com/_VTAOZUFk6R...mah+Kumuh.jpeg
Pengaruh pertambahan penduduk di lingkungan perkotaan terhadap kehidupan masyarakat, dapat bersifat positif bersifat negatif. Yang paling banyak disoroti oleh para perencana kota adalah pengaruh negatif pertambahan penduduk, antara lain terbentuknya pemukiman kumuh, yang sering disebut sebagai slum area. Daerah ini sering dipandang potensial menimbulkan banyak masalah perkotaan, karena dapat merupakan sumber timbulnya berbagai perilaku menyimpang, seperti kejahatan, dan sumber penyakit sosial lainnya. Disamping itu, Mc Gee (1971) memandang bahwa perpindahan penduduk ke kota sering mengakibatkan urban berlebih yang pada akhirnya menimbulkan banyak masalah yang berhubungan dengan pengangguran, ketidakpuasan di bidang sosial dan ekonomi. Contoh : Pemukiman di pinggir kali, di sekitar rel kereta api, dll.

7. Diskriminasi dan sara
http://3.bp.blogspot.com/_VTAOZUFk6R...rimination.jpg
Sampai saat ini para pelaku diskriminasi dan SARA masih terbilang kurang terkena dampak hukum di Indonesia, makanya bisa dilakukan terus-menerus dan berkelanjutan. Tragedi 13-15 Mei 1998 yang terjadi merupakan peristiwa politik yang sadis, kejam dan melanggar Hak Asasi Manusia. Tragedi tersebut tentunya tidak berhenti hanya sebagai problematika rasial, tapi telah menjadi momentum pembenaran bagi lahirnya peristiwa kekerasan-kekerasan berikutnya. Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II, Ketapang, Kupang, Aceh, Maluku, Papua, Kalimantan Barat, Poso, Makassar, Medan, Mataram, Yogyakarta, Yayasan Doulos, Banyuwangi, dan banyak lagi lainnya, hanya dilihat sebagai peristiwa politik yang layak disesalkan, tapi tidak untuk dituntaskan penyelesaian hukumnya.

8. Pengemis
http://2.bp.blogspot.com/_VTAOZUFk6R...0/pengemis.jpg
Tindakan tegas yang dilakukan Dinas Sosial terhadap pemberi sedekah kepada pengemis di jalan sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sanksi yang tercantum dalam perda cukup berat, kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 20 juta. Dan untuk si pemberi sedekah akan didenda Rp 300 ribu.Operasi penertiban sosial sudah menjadi agenda Dinas Sosial dalam menekan angka pengemis jalanan yang terus meningkat tiap tahunnya, terutama menjelang puasa dan Lebaran.

9. Kelakuan para pejabat
http://3.bp.blogspot.com/_VTAOZUFk6R.../dpr-tidur.jpg
Contoh : Sebanyak 75 mobil dinas anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2004-2009 belum dikembalikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal, para wakil rakyat itu sudah mengakhiri masa jabatannya pada Selasa (25/8). Para anggota Dewan kecuali empat pimpinan Dewan diberi fasilitas berupa mobil dinas Toyota Altis tahun 2007. Mobil itu dibeli dengan menggunakan APBD DKI dan berfungsi sebagai mobil operasional. Jadi, begitu anggota Dewan berhenti, mereka wajib mengembalikan mobil tersebut.

Masih banyak lagi sebenarnya seperti : Tidur saat rapat paripurna, kasus suap dan korupsi, berkelahi sampai video porno, kalau semuanya dibahas satu persatu tidak akan cukup. Setidaknya itulah gambaran negatif kelakuan para pejabat yang tidak perlu ditiru.

Spoiler for sumber:
http://akudansekitar.blogspot.com/2009/09/tindak-kejahatan-yang-dapat-dimaklumi.html



Thunder 7th March 2010 12:06 AM

korupsi besar besaran pasti lolos

MarioBross 7th March 2010 08:00 AM

dasar koruptor uedan

muria 8th March 2010 03:59 PM

btl gan kelakuan para pejabat korup yg bener ngak boleh di maklumi

hahai 8th March 2010 06:30 PM

kalo nyusahin orng bnyk gak boleh dimaapkan ndan

galih 10th March 2010 11:29 AM

para pejabat yg korupsi itu gan yg hrs di tindak jgn di maklumi..

Mr000 29th March 2010 05:49 PM

main hakim sendiri tuh yg paling kasian padaal blom tentu salah korbannya

telmarine 7th November 2011 10:47 PM

atasnya aja ga bener

SgtAlex 7th November 2011 10:57 PM

pejabat begitu mah gak bisa dimaklumi lagi ! :cabendan::cabendan:

zinut 7th November 2011 11:08 PM

nice share komandan :melonndan:

RanRinRunRenRon 7th November 2011 11:50 PM

maklum lah ndan

yukihiro 7th November 2011 11:51 PM

maklum-maklum mau t ndan

shinobi11 8th November 2011 12:51 AM

iya ndan tepat tu

goldenline 8th November 2011 01:10 AM

nice info ndan

maldivest 8th November 2011 01:12 AM

Quote:

Originally Posted by VandhO (Post 48831)
kelakuan pejabat harus nya g boleh di maafin ndan ..


setuju tuh yg terakhir.. udh d bayar pake uang pajak negara eh dia malah tidur doank klo rapat!!!! klo mau tidur d rumah mass bukan d gedung wakil RAKYATTTT:loveindonesia

anakganteng 8th November 2011 01:18 AM

semua serba maklum

seantoy 8th November 2011 01:51 AM

malu nglytny...:shutup:

susukudalieur 8th November 2011 03:36 AM

udah biasa ndan

ikp2001 8th November 2011 09:35 AM

ane dah ga bisa ngomong ndan...parah dech pokok negara kita

didik 8th November 2011 09:50 AM

gile bener tuh ..
yang pejabat

seram123 8th November 2011 09:54 AM

Iya juga ya,
Ga nyadar w...

silumanrusa 8th November 2011 10:08 AM

yaudah lah ya *jawaban klise dan di maklumi*

Manggeni 8th November 2011 10:08 AM

:loveindonesia:loveindonesia:loveindonesia:loveind onesia

nadedina 8th November 2011 10:18 AM

ayo... menjadi lebih baek lagi untuk indonesia:loveindonesia

dreamer311113 8th November 2011 12:19 PM

payah ni negara :cd:

antobudi 8th November 2011 12:42 PM

pejabat makan uang rakyat .....
kapan maju'a negara ini....

arabiangigolo 8th November 2011 12:56 PM

parah emang negara kita ya:shutup:

KidieZ 8th November 2011 04:16 PM

koruptor aja masih banyak yang melenggang bebas di luar sana ndan......emang bener" deh udah mati sistem hukum kita!!!

jackup 8th November 2011 04:18 PM

ini cm awal aja,,, blm akhir... bahaya klo yg kecil2 aja dimaklumi!

xdial 8th November 2011 04:21 PM

yang terakhir itu loh yang ga boleh dimaklumi:cabendan:

novenadi 8th November 2011 05:30 PM

terlalu sering dibiarkan maknya terbiasa

hamkaindoen 8th November 2011 05:34 PM

curi banyak duit dimaklumi,, curi ayam di gebuki :shutup:

AWdicteed 8th November 2011 05:37 PM

emang dah parah nih kalo dibarin lama2 kayak gitu

mending diatur dah dari sekarang

cerettelu 8th November 2011 05:42 PM

indonesia emang parah

ceriwiis 8th November 2011 05:46 PM

pernikahan di bawah umur. satu lagi gan, perkawinan tanpa nikah :ngakak:

radeon 8th November 2011 05:49 PM

korupsi juga ndan..asal bagi2nya cocok aja...

pandaolala 8th November 2011 06:08 PM

itulah gan indo, gimana mau maju klo begini2 terus..

qwertyzz 8th November 2011 06:17 PM

semuanya juga sangat sulit diberantas

hepiboy 8th November 2011 06:26 PM

hahaha ,

corcoran 8th November 2011 06:29 PM

dah jadi kebiasaan sihh ..


All times are GMT +7. The time now is 07:17 AM.