Ceriwis

Ceriwis (https://forum.ceriwis.com/forum.php)
-   Nasional (https://forum.ceriwis.com/forumdisplay.php?f=13)
-   -   KPK Tangkap Hakim PN Jakarta Pusat Atas Tuduhan Suap (https://forum.ceriwis.com/showthread.php?t=301901)

j3ndiel 2nd June 2011 03:00 PM

KPK Tangkap Hakim PN Jakarta Pusat Atas Tuduhan Suap
 
KPK Tangkap Hakim PN Jakarta Pusat Atas Tuduhan Suap



http://u.ceriwis.us/img/56066kpk.jpg

Quote:

Quote:

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali beraksi. Kali ini, KPK menangkap seorang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan suap.

"Iya, untuk rinciannya kita tunggu dulu," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar kepada detikcom, Kamis (2/6/2011).

Haryono belum bersedia menjelaskan detil penangkapan hakim tersebut. "Kita tunggu dulu pemeriksaannya," elaknya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh detikcom, hakim tersebut ditangkap pada Rabu (1/6) sekitar pukul 22.00 WIB, malam. Hakim yang belum diketahui identitasnya itu ditangkap di daerah Jakarta Utara.

KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dari penangkapan tersebut.

Spoiler for Sumber:



j3ndiel 2nd June 2011 03:03 PM

Kronologi Penangkapan Hakim PN Jakarta Pusat "S"
 
Kronologi Penangkapan Hakim PN Jakarta Pusat "S"


http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg

Quote:

Quote:

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan seorang hakim kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisal S. KPK juga menangkap seorang kurator berinisial PW beberapa saat kemudian.

Dalam penangkapan itu, KPK juga mengamankan uang sejumlah Rp 250 juta, yang diberikan oleh PW kepada S. Ikut diamankan pula satu unit mobil Mitsubishi Pajero.

Bagaimana sesungguhnya kronologi penangkapan tersebut? Seorang sumber detikcom di KPK bercerita, pada pukul 21.00 WIB, Rabu (1/6/2011) PW berkunjung ke rumah S yang berada di Sunter, Jakarta Utara. Di rumah tersebut, PW menyerahkan uang kepada S.

Setelah transaksi selesai, sekitar pukul 22.00 WIB, PW keluar meninggalkan rumah S dengan mengendarai mobil. Sesaat kemudian, penyidik merangsek masuk ke rumah S dan menangkap yang bersangkutan berikut barang bukti.

Tidak lama, PW ditangkap di daerah Jakarta Selatan. S, PW, berikut 2 orang sopir mereka dibawa ke kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel.

"Sekarang masih diperiksa. Kita mempunyai waktu 1 X 24 jam," kata sumber tersebut, Kamis (2/6/2011).

Ia menjelaskan, uang Rp 250 juta itu diduga merupakan suap untuk memperlancar proses kepailitan PT SCI.

"Hakim ini (S), kan, pengawas. Pengawas itu kalau di perusahaan kayak komisaris. Nah, kalau kurator ini kayak direksi. Jadi uang itu untuk memperlancar kebijakan kurator," ungkap dia.

Wakil Ketua KPK Haryono Umar membenarkan penangkapan ini. Namun, ia belum bersedia membeberkannya secara rinci. "Perinciannya nanti dulu," katanya saat dikonfirmasi detikcom.




Spoiler for Sumber:



j3ndiel 2nd June 2011 03:06 PM

Hakim Kepailitan PN Jakarta Pusat Yang Ditangkap KPK Berinisial "S"
 
Hakim Kepailitan PN Jakarta Pusat Yang Ditangkap KPK Berinisial "S"

http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg

Quote:

Quote:

Jakarta - Dua sumber detikcom mengungkapkan hal yang sama bahwa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi berinisial S. Dia dikabarkan seorang hakim kepailitan.

"Namanya S, hakim kepalitian," kata sumber di lingkungan KPK, kepada detikcom, Rabu (2/6/2011).

Sumber lainnya juga mengungkapkan hal yang sama. S saat ini sedang menangani perkara kepailitan.

Sementara sang pemberi uang dikabarkan berinisial PW. Dia berasal dari PT Skycamping Indonesia.

Saat kabar ini coba dikonfirmasi, wakil Ketua KPK M Jasin tidak membantah atau membenarkan. Dia menyerahkan semua jawaban pada juru bicara KPK Johan Budi.

"Nanti penjelasan dari Johan Budi. Ada konpers di kantor," kata Jasin.

KPK juga mengamankan barang bukti berupa Rp 250 Juta dan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero dari penangkapan hakim tersebut.




Spoiler for Sumber:



j3ndiel 2nd June 2011 03:07 PM

KPK Amankan Barang Bukti Rp 250 juta dan Mobil Pajero
 
KPK Amankan Barang Bukti Rp 250 juta dan Mobil Pajero

http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg


Quote:

Quote:

Jakarta - KPK menangkap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat semalam. Saat penangkapan terjadi, ada barang bukti uang sebesar Rp 250 juta yang diamankan.

"Ada mobil (Mitsubishi) Pajero dan duit Rp 250 juta," kata sumber detikcom saat dihubungi, Kamis (2/6/2011).

Lokasi penangkapan sementara ini baru diinformasikan di kawasan Sunter. Sang hakim kini diamankan di gedung KPK bersama sopir.

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK M Jasin tidak membantah atau membenarkan kabar ini. Dia meminta agar kabar ini ditanyakan pada juru bicara KPK Johan Budi.
"Nanti penjelasan dari Johan Budi. Ada konpers di kantor," kata Jasin.




Spoiler for Sumber:



j3ndiel 2nd June 2011 03:10 PM

PN Jakpus Belum Tahu Ada Hakimnya yang Ditangkap KPK
 
PN Jakpus Belum Tahu Ada Hakimnya yang Ditangkap KPK


http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg
Quote:

Quote:

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengaku belum tahu kalau salah satu hakimnya tertangkap KPK atas dugaan suap. Saat ini PN Jakpus sedang mengkroscek kebenaran berita tersebut.

"Saya belum mendapat informasi resmi, baru tahu dari media," kata Humas PN Jakpus, Suwidya, kepada detikcom, Kamis (2/6/2011).

Mendapat informasi tersebut, Suwidya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Dirinya mengaku kaget dengan penangkapan tersebut.

"Saya kaget, baru tahu ‎​pagi ini dari temen-temen wartawan," terangnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh detikcom, hakim tersebut ditangkap pada Rabu (1/6) sekitar pukul 22.00 WIB, malam. Hakim yang belum diketahui identitasnya itu ditangkap di daerah Jakarta Utara.

KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa Rp 250 Juta dan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero dari penangkapan tersebut.

Spoiler for Sumber:



j3ndiel 2nd June 2011 03:11 PM

Ikut Ditangkap KPK, PW Diduga Seorang Kurator
 
Ikut Ditangkap KPK, PW Diduga Seorang Kurator


http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg

Quote:

Quote:

Jakarta - Selain hakim kepailitan berisinial S, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menangkap seorang berinisial PW. PW diduga adalah kurator atau orang mengurus dan membereskan harta perusahaan yang dipalitkan hakim.

"KPK menangkap tangan S karena diduga telah menerima sejumlah uang dari PW (kurator)," kata seorang sumber detikcom di KPK, Kamis (2/6/2011).

Menurutnya, uang tersebut terkait dengan kepailitan sebuah perusahaan berinisial PT SCI. Wakil Ketua KPK M Jasin belum banyak berkomentar mengenai kasus ini.

"Nanti penjelasan dari Johan Budi. Ada konpers di kantor," kata Jasin.

Hingga saat ini, S dan PW yang ditangkap pada Rabu (1/6), kemarin, sekitar pukul 22.00 WIB, masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK.

KPK dikabarkan menyita uang sebesar Rp 250 juta dalam penangkapan tersebut. Sebuah mobil Mitsubishi Pajero juga ikut diamankan oleh penyidik.




Spoiler for Sumber:



j3ndiel 2nd June 2011 03:14 PM

Duit Suap Rp 250 Juta Dibungkus Kantong Kertas
 
Duit Suap Rp 250 Juta Dibungkus Kantong Kertas
http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg

Quote:

Quote:

Jakarta - KPK menyita duit Rp 250 juta dan 1 mobil Mitsubishi Pajero dari tangan hakim S yang ditangkap semalam. Duit tersebut disimpan dalam kantong kertas belanja.

"Uangnya dibungkus kantong kertas," kata sumber di KPK kepada detikcom, Kamis (2/6/2011).

Selain menangkap tangan seorang hakim kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisal S, KPK juga menangkap seorang kurator berinisial PW beberapa saat kemudian. S ditangkap di rumahnya di daerah Sunter, Jakarta Utara. Di rumah tersebut, PW menyerahkan uang kepada S.

Sementara PW ditangkap di daerah Jakarta Selatan. S, PW, berikut 2 orang sopir mereka dibawa ke kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel. "Sekarang masih diperiksa. Kita mempunyai waktu 1 X 24 jam," kata sumber tersebut.

Uang Rp 250 juta itu diduga merupakan suap untuk memperlancar proses kepailitan PT SCI.

"Hakim ini (S), kan, pengawas. Pengawas itu kalau di perusahaan kayak komisaris. Nah, kalau kurator ini kayak direksi. Jadi uang itu untuk memperlancar kebijakan kurator," ungkap dia.

Wakil Ketua KPK Haryono Umar membenarkan penangkapan ini. Namun, ia belum bersedia membeberkannya secara rinci. "Perinciannya nanti dulu," katanya saat dikonfirmasi detikcom.


Spoiler for Sumber:



j3ndiel 2nd June 2011 03:15 PM

Hakim Ditangkap KPK, Citra Pengadilan Semakin Terpuruk
 
Hakim Ditangkap KPK, Citra Pengadilan Semakin Terpuruk


http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg
Quote:

Quote:

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) sudah mendengar kabar penangkapan hakim pengawas Jakarta Pusat oleh KPK. KY menyayangkan masih ada hakim yang terlibat kasus suap.

"Terkait penangkapan hakim oleh KPK, KY sangat prihatin dengan peristiwa tersebut, sebab di tengah berbagai upaya yang telah dilakukan banyak pihak untuk memperbaiki kinerja dan citra dunia peradilan," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar kepada detikcom, Kamis (2/6/2011).

Asep mengatakan, KY mendorong KPK untuk memproses kasus ini sejelas-jelasnya. Adanya oknum hakim yang terlibat kasus suap/korupsi membuat citra pengadilan semakin buruk.

"Masih ada oknum yang melakukan tindakan tercela/tindak pidana seperti itu, yang bisa membuat kepercayaan publik ke dunia pradilan semakin terpuruk," jelasnya.

KPK menangkap seorang hakim pengawas Pengadilan Jakarta Pusat bernama Syarifuddin Rabu (1/6) malam di rumahnya di kompleks kehakiman, Sunter, Jakarta Utara. Selain Syarifuddin, KPK juga menangkap seorang kurator berinisial PW yang diduga menyuap. Duit senilai Rp 250 juta dan 1 mobil Mitsubishi Pajero juga ikut disita.




Spoiler for Sumber:



j3ndiel 2nd June 2011 03:17 PM

Selain Uang & Mobil, KPK Amankan Barang Bukti Lainnya
 
Selain Uang & Mobil, KPK Amankan Barang Bukti Lainnya

http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg

Quote:

Quote:

Jakarta - KPK sudah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus penangkapan hakim PN Jakpus, S. Selain uang Rp 250 juta dan mobil Mitsubishi Pajero, KPK juga mengamankan sejumlah bukti lainnya.

"Selain uang itu ada bukti lainnya. Tapi saya belum dapatkan lengkap apa saja," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi detikcom, Kamis (2/6/2011).

Johan mengaku barang bukti yang diamankan itu diambil dari rumah Hakim S di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Barang bukti itu jika diperiksa tidak ada sangkut pautnya dalam kasus ini, maka akan dikembalikan.

"Diamankan ya istilahnya bukan disita. Kalau diamankan kan nanti kalau setelah diperiksa tidak ada hubungannya akan dikembalikan lagi," jelasnya.

Johan menjelaskan KPK menerima informasi bahwa ada pertemuan di rumah seorang hakim pengawas PN Jakpus sekitar pukul 20.00 WIB tadi malam. Sekitar pukul 22.00 WIB, diketahui terjadi serah terima antara hakim S dengan PW uang sebesar Rp 250 juta.

"Uang itu dimasukkan ke dalam amplop coklat yang dimasukkan dalam kantong tas yang seperti goody bag," jelasnya.

Usai serah terima, lanjut Johan, PW keluar dari rumah. Tim KPK kemudian langsung menangkap Hakim S di rumahnya. Setelah menangkap Hakim S, tim KPK kemudian menangkap PW di daerah Pancoran, Jakarta Selatan. Selain PW, sopir dan mobilnya dibawa ke KPK.

"Sopirnya 1 orang. Ikut dibawa ke KPK sebagai saksi. Masih kita mintai keterangan," ungkapnya.




Spoiler for Sumber:



j3ndiel 2nd June 2011 03:19 PM

KY Akan Minta MA Nonaktifkan Hakim S
 
KY Akan Minta MA Nonaktifkan Hakim S


http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg

Quote:

Quote:

Jakarta - Hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berinisial S, ditangkap KPK karena diduga menerima uang suap Rp 250 juta. Komisi Yudisial (KY) akan segera meminta Mahkamah Agung (MA) menonaktifkan hakim itu.

"Sesegera mungkin kita bikin suratnya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Nanti suratnya kita kirim," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori saat dihubungi wartawan, Kamis (2/6/2011).

Penonaktifkan ini sangat dibutuhkan untuk memudahkan penanganan penyidikan KPK. Sementara keputusan nonaktif ada di tangan MA.

"Kalau sudah tersangka, biar MA yang menyatakan nonaktif," kata Imam.

Hakim S menghadapi sanksi berat karena tertangkap menerima uang yang diduga terkait suap dari PW, seorang kurator. Jika urusan pidana ditangani KPK, KY akan menangani urusan pelanggaran kode etiknya.

"Nanti kalau ada bukti betul, kita akan jatuhkan sanksi," jelas dia.

Untuk itu, menurut Imam, KY segera akan menyiapkan sidang kode etik terhadap hakim S. KY akan meminjam hakim S dari KPK untuk menjalani sidang kode etik.

"Nanti kita segera bentuk mahkamah kehormatan hakim, seperti kita jatuhkan pada hakim Asnun. Kita akan meminjam dia, hakim itu, untuk kita usut pelanggaran etikanya," tutup Imam.

Berdasarkan informasi yang diterima detikcom, S adalah Syarifuddin. Selain itu KPK juga menangkap seorang kurator berinisial PW beberapa saat kemudian. S ditangkap di rumahnya di daerah Sunter, Jakarta Utara. Di rumah tersebut, PW menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada S. Sementara PW ditangkap Pancoran, Jakarta Selatan.




Spoiler for Sumber:



j3ndiel 2nd June 2011 03:20 PM

Rp 250 Juta yang Diterima Hakim S Terbagi dari 3 Amplop Coklat
 
Rp 250 Juta yang Diterima Hakim S Terbagi dari 3 Amplop Coklat


http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg

Quote:

Quote:

Jakarta - Uang suap yang diterima hakim pengawas PN Jakpus, S sebesar Rp 250 juta. Uang itu dibungkus dalam 3 amplop yang ditaruh di dalam kantong goody bag warna merah.

"Itu totalnya Rp 250 juta. Dimasukkan dalam 3 amplop coklat," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi detikcom, Kamis (2/6/2011).

Johan mengaku tidak tahu apakah PW hanya memberikan uang itu saja atau masih ada kelanjutan pemberian uang lainnya. "Belum sampai ke situ. Ini masih diperiksa," jelasnya.

Kenapa uang itu dimasukkan ke 3 amplop berbeda, apakah uang itu akan diberikan ke yang lain juga? "Belum tahu," jawabnya.

Johan mengatakan, hingga kini status Hakim S dan PW masih saksi. "Belum tersangka. Karena kita punya waktu 1x24 jam," katanya.

Sementara itu, menurut sumber detikcom, S adalah hakim Syarifuddin. Uang suap yang diterima hakim ini terkait dengan pailitnya perusahaan PT SCI. Perusahaan tersebut mempunyai 2 aset berupa tanah. Aset ini pun hendak dijual. Uang suap ini pun diberikan untuk memperlancar penjualan aset ini.

"Nah itu penjualannya harus persetujuan hakim ini. Aset itu ada dua dalam bentuk tanah," jelasnya.

S dan PW ditangkap pada Rabu (1/6) sekitar pukul 22.00 WIB. Hingga saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK.




Spoiler for Sumber:



j3ndiel 2nd June 2011 03:24 PM

Hakim S Terima Suap Diduga Terkait Penjualan Aset Rp 35 Miliar
 
Hakim S Terima Suap Diduga Terkait Penjualan Aset Rp 35 Miliar

http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg



Quote:

Quote:

Jakarta - Hakim S tertangkap basah menerima suap diduga terkait penyitaan aset suatu perusahaan yang pailit. Aset terpailit ini dipecah dan untuk penjualannya memerlukan izin hakim S sebagai pengawas.

"Hakim S ini adalah pengawas yang diperlukan izinnya untuk penjualan aset terpailit yang dipecah," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP dalam keterangan pers di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (2/6/2011).

Menurut Johan, aset itu berupa tanah di Bekasi. Nilai total aset mencapai Rp 35 miliar.

"Jadi ada dua aset di kawasan Bekasi. Nilainya Rp 16 miliar. Satu lagi sekitar Rp 19 miliar. Aset berupa tanah," kata dia.

Sebelumnya S dan PW ditangkap pada Rabu (1/6) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, uang sebesar Rp 250 juta dan mobil Mitsubishi Pajero milik PW diamankan KPK. Selain itu, ada barang bukti lainnya sejumlah uang dolar.




Spoiler for Sumber:



j3ndiel 2nd June 2011 03:25 PM

KPK Tetapkan Status Tersangka Hakim S Malam Ini
 
KPK Tetapkan Status Tersangka Hakim S Malam Ini

http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg


Quote:

Quote:

Jakarta - Hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berinisial S belum menyandang status tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan status tersangka hakim S dalam tempo 1X24 jam.

"Belum tersangka, masih terperiksa. Karena ditangkap, kita masih punya waktu 1X24 jam untuk menentukan itu," kata Juru Bicara Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2011).

"Kalau ditangkap pukul 22.15 WIB, sebelum pukul 22.15 WIB sudah kita putuskan (status tersangka hakim S)," lanjut Johan.

KPK menangkap seorang hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat rumahnya di kompleks kehakiman, Sunter, Jakarta Utara pada Rabu 1 Juni malam. Menurut sumber detikcom, S adalah hakim Syarifuddin.

Selain Syarifuddin, KPK juga menangkap seorang kurator berinisial PW yang diduga menyuap. Duit senilai Rp 250 juta dan 1 mobil Mitsubishi Pajero juga ikut disita.




Spoiler for Sumber:



j3ndiel 2nd June 2011 03:27 PM

KPK Juga Amankan Ribuan Dollar dari Hakim S
 
KPK Juga Amankan Ribuan Dollar dari Hakim S

http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg


Quote:

Quote:

Jakarta - KPK tidak hanya menyita uang Rp 250 juta dari kediaman hakim S. Rupanya ada juga aneka uang asing yang ikut disita.

"Selain uang Rp 250 juta dalam 3 amplop, ada juga uang dollar," kata Jubir KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (2/6/2011).

Uang asing yang ikut disita KPK menurut Johan adalah uang USD 84.228, 284.900 dollar Singapura, 20 ribu Yen dan 12.600 Baht. Selain itu masih ada pula uang rupiah lainnya.

"Ada juga uang rupiah lain Rp 141 juta rupiah," kata Johan.

Johan juga membenarkan selain uang, mereka juga mengamankan mobil Mitsubishi Pajero. "Ada juga mobil Pajero yang diamankan," jelas dia.

KPK menangkap seorang hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat rumahnya di kompleks kehakiman, Sunter, Jakarta Utara pada Rabu 1 Juni malam. Menurut sumber detikcom, S adalah hakim Syarifuddin.

Selain Syarifuddin, KPK juga menangkap seorang kurator berinisial PW yang diduga menyuap. Duit senilai Rp 250 juta dan 1 mobil Mitsubishi Pajero juga ikut disita.




Spoiler for Sumber:



j3ndiel 2nd June 2011 03:29 PM

KPK Telusuri Hubungan Uang Hakim S dalam Kasus Lain
 
KPK Telusuri Hubungan Uang Hakim S dalam Kasus Lain

http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg


Quote:

Quote:

Jakarta - Uang yang diamankan KPK dari hakim S rupanya lebih besar dari Rp 250 juta yang diduga suap atas kasus pailit. KPK pun akan menelusuri apakah uang ini terkait dengan kasus-kasus lain.

"Nanti kita telusuri lebih jauh. Apakah terkait (kasus pailit-red) atau ada kasus-kasus lain, atau uang pribadi yang secara sah didapatkan hakim S," kata Jubir KPK Johan Budi SP dalam keterangan pers di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (2/6/2011).

Yang jelas, kini KPK masih terus memeriksa hakim S secara intensif. KPK juga terus memeriksa PW yang diduga memberi uang dan dua sopir mereka. Malam nanti KPK akan menetapkan status tersangka.

"Kita masih punya waktu 1x24 jam untuk menentukan posisi PW dan S," jelas Johan.

Hakim S dan PW diciduk KPK atas dugaan suap Rp 250 juta terkait kasus pailit perusahaan. Uang Rp 250 juta disita dalam 3 amplop di tas goody bag.

Selain uang itu, KPK turut menyita sejumlah uang asing. Uang asing yang ikut disita KPK menurut Johan adalah uang USD 84.228, 284.900 dollar Singapura, 20 ribu Yen dan 12.600 Baht. Selain itu masih ada pula uang rupiah lainnya Rp 141 juta.




Spoiler for Sumber:



j3ndiel 2nd June 2011 03:30 PM

Tertangkap KPK, Hakim S Mengaku Rp 250 Juta Miliknya
 
Tertangkap KPK, Hakim S Mengaku Rp 250 Juta Miliknya

http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg


Quote:

Quote:

Jakarta - KPK menangkap hakim pengawas PN Jakpus, S yang menerima uang Rp 250 juta dari PW. Saat ditangkap, Hakim S mengaku uang itu adalah miliknya.

"Ya dia mengaku Rp 250 juta itu uang milik dia," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (2/6/2011).

Johan mengatakan, saat penangkapan itu, hakim S tak melakukan perlawanan sama sekali. Sedangkan untuk PW, dilakukan pengejaran hingga ke Pancoran, Jakarta Selatan. Saat itu, PW sudah meninggalkan rumah S. PW kemudian ditangkap sekitar pukul 22.45 WIB.

"Tidak ada perlawanan. Kalau untuk PW dalam pengejaran. Waktu kita menangkap S, PW sudah pergi. Maka kita lakukan pengejaran," jelasnya.

Selain uang, KPK mengamankan mobil Mitsubishi Pajero milik PW dengan nopol B 16 PGH. Mobil PW diamankan untuk diperiksa apakah di dalamnya terdapat sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus atau tidak.

"Untuk kita periksa apakah di dalamnya ada dokumen-dokumen yang berkaitan. Sedangkan sopirnya hanya sebagai saksi," jelasnya.




Spoiler for Sumber:



j3ndiel 2nd June 2011 03:32 PM

Penangkapan Hakim S Tak Terkait Vonis Bebas Agusrin
 
Penangkapan Hakim S Tak Terkait Vonis Bebas Agusrin

http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg


Quote:

Quote:

Jakarta - Hakim PN Jakpus, S yang ditangkap KPK, rupanya juga merupakan hakim yang memvonis bebas Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin. Meski demikian, bukan kasus itu yang menjadi perhatian KPK. KPK menegaskan dia ditangkap atas dugaan suap kasus pailit.

"Belum tahu saya. Terpisah. Kita nggak lihat dia hakim yang membebaskan atau tidak. Kita periksa terkait pailit tadi," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (2/6/2011).

S dalam kasus korupsi Agusrin adalah hakim Syarifudin yang menjadi ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Agusrin diputus bebas oleh Ketua Majelis Hakim pada 24 Mei lalu. Terdakwa terbukti tidak pernah menerima traveler cheque atau apapun terkait dana PBB BHTB.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Agusrin tidak terbukti secara sah dan tidak meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua Majelis Hakim, Syarifudin saat membacakan putusannya di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (24/5) silam.

Syarifudin menyebutkan hakim berpendapat dalam kasus tersebut, tanda tangan dan stempel Agusrin dipalsukan. Oleh karenanya, hakim memerintahkan terdakwa untuk dipulihkan harkat dan martabatnya. Sebelumnya Agusrin dituntut hukuman penjara 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan penjara. Atas korupsi dana PBB BHTB, negara dirugikan sebesar Rp 20,16 miliar.




Spoiler for Sumber:



j3ndiel 2nd June 2011 03:37 PM

Salut buat KPK...ayo lanjutkan terus...tangkep2in semua koruptor dan birokrat busuk negri ini....


j3ndiel 2nd June 2011 03:47 PM

Mahfud MD: Baguslah KPK Tangkap Hakim, Harus Lebih Galak Lagi
 
Mahfud MD: Baguslah KPK Tangkap Hakim, Harus Lebih Galak Lagi

http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg

Quote:

Quote:

Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menangkap hakim S yang diduga menerima uang suap Rp 250 juta. Mahfud ingin KPK lebih galak lagi.

"Iya baguslah (menangkap hakim). KPK harus melakukan seperti itu dan lebih galak lagi," kata Mahfud dalam jumpa pers usai bersilaturahmi dengan Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, di kantor DPP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya nomor 62, Jakarta Pusat, Kamis (2/6/2011).

Menurut dia, ada sisi positif dalam penangkapan hakim tersebut. "Penegakan hukum jalan karena KPK berhasil menangkap. Negatifnya karena masih ada hakim nakal. Tergantung Anda melihatnya bagaimana," ujar Mahfud.

KPK menangkap seorang hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat rumahnya di kompleks kehakiman, Sunter, Jakarta Utara pada Rabu 1 Juni malam. Menurut sumber detikcom, S adalah hakim Syarifuddin.

Selain Syarifuddin, KPK juga menangkap seorang kurator berinisial PW yang diduga menyuap. Duit senilai Rp 250 juta dan 1 mobil Mitsubishi Pajero juga ikut disita.

Selain itu, ikut disita uang USD 84.228, 284.900 dollar Singapura, 20 ribu Yen, 12.600 Baht dan Rp 141 juta. KPK masih mendalami apakah uang asing ini terkait kasus yang sama atau berbeda.




Spoiler for Sumber:



j3ndiel 2nd June 2011 04:31 PM

KPK Resmi Tetapkan S dan PW Sebagai Tersangka
 
KPK Resmi Tetapkan S dan PW Sebagai Tersangka
http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg

Quote:

Quote:

Jakarta - KPK resmi menetapkan hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial S dan kurator berinisial PW sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.

"Sejak penyelidikan pada 14.00 WIB, secara resmi KPK menetapkan S dan PW sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6/2011).

Johan mengatakan, selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan S. "Penyidik menemukan 2 barang bukti baru 2 buah ponsel yang didapat di tas S," jelasnya.

KPK menjerat S dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.




Spoiler for Sumber:



j3ndiel 2nd June 2011 04:44 PM

Komisi III DPR Apresiasi KPK Tangkap Hakim S
 
Komisi III DPR Apresiasi KPK Tangkap Hakim S
http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg

Quote:

Quote:

Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangkap hakim S yang diduga menerima suap Rp 250 juta. Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) didesak turun tangan segera memproses sang hakim.

"Saya memberi apresiasi kepada KPK dalam meningkatkan pemberantasan tindak pidana, khususnya di sektor penegak hukum. Walau uang tidak besar tetapi cukup efektif memberi implikasi dalam tindak pidana korupsi," kata Tjatur kepada detikcom, Kamis (2/6/2011).

Menurut dia, apabila sudah ada bukti-bukti materiil maka KY juga diminta segera menggelar sidang kode etik hakim.

"Kode etik bisa tanpa menunggu sidang tindak pidana korupsi.
MA juga segera merespon. Kalau rekomendasinya melanggar kode etik, ya harus dinonaktifkan," ujarnya.

Tjatur mengaku sedih masih ada penegak hukum yang tertangkap tangan melakukan suap.

"Menurut hemat saya, lembaga penegak hukum menjadi concern KPK. Saya merindukan KPK menangkap korupsi besar. Kalau bisa triliun, ratusan miliar," kata politisi PAN ini.

Untuk itu, kata Tjatur, KPK diminta meningkatkan kemampuannya. "Itu butuh kerja yang tidak mudah. KPK bisa menganalisis kebijakan. Ada peningkatan kualitas SDM di KPK," cetus dia.

KPK menangkap seorang hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di rumahnya di Kompleks Kehakiman, Sunter, Jakarta Utara pada Rabu 1 Juni malam. Menurut sumber detikcom, S adalah hakim Syarifuddin.

Selain Syarifuddin, KPK juga menangkap seorang kurator berinisial PW yang diduga menyuap. Duit senilai Rp 250 juta dan 1 mobil Mitsubishi Pajero juga ikut disita.

Selain itu, ikut disita uang USD 84.228, 284.900 dollar Singapura, 20 ribu Yen, 12.600 Baht dan Rp 141 juta. KPK masih mendalami apakah uang asing ini terkait kasus yang sama atau berbeda.




Spoiler for Sumber:



j3ndiel 2nd June 2011 04:45 PM

Hakim S Ditahan di Rutan Cipinang, PW di Rutan Polda Metro Jaya
 
Hakim S Ditahan di Rutan Cipinang, PW di Rutan Polda Metro Jaya
http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg

Quote:

Quote:

Jakarta - Hakim S dan kurator PW resmi menyandang status tersangka. Hakim S rencananya ditahan di Rutan Cipinang. Sedangkan PW akan mendekam di sel Rutan Polda Metro Jaya.

"Penahanan akan dilakukan di Cipinang untuk S. Sedangkan PW di Rutan Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2011).

Johan mengatakan, penahanan hakim S dan PW akan dilakukan hari ini. "Setengah jam atau sejam lagi," ujarnya.

Hakim S dan PW masih diperiksa di KPK hingga pukul 16.20 WIB. KPK menangkap seorang hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di rumahnya di Kompleks Kehakiman, Sunter, Jakarta Utara pada Rabu 1 Juni malam. Menurut sumber detikcom, S adalah hakim Syarifuddin dan PW adalah Puguh Wirawan.

Selain Syarifuddin, KPK juga menangkap seorang kurator berinisial PW yang diduga menyuap. Duit senilai Rp 250 juta dan 1 mobil Mitsubishi Pajero juga ikut disita.




Spoiler for Sumber:



j3ndiel 2nd June 2011 04:48 PM

PN Jakpus Benarkan Hakim S yang Ditangkap Bernama Syarifuddin
 
PN Jakpus Benarkan Hakim S yang Ditangkap Bernama Syarifuddin
http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg



Quote:

Quote:

Jakarta - Pengadilan Jakarta Pusat membenarkan adanya penangkapan terhadap salah satu hakimnya. Hakim berinisial S itu bernama Syarifuddin.

"Benar, S itu Syarifuddin," kata Humas PN Pusat Suwidya kepada detikcom, Kamis (2/6/2011).

KPK resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.

"Sejak penyelidikan pada 14.00 WIB, secara resmi KPK menetapkan S dan PW sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6/2011).

Johan mengatakan, selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan S. "Penyidik menemukan 2 barang bukti baru 2 buah ponsel yang didapat di tas S," jelasnya.

KPK menjerat S dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.




Spoiler for Sumber:



j3ndiel 2nd June 2011 04:58 PM

KPK Ralat Jumlah Uang Hakim Syarifuddin
 
KPK Ralat Jumlah Uang Hakim Syarifuddin
http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg


Quote:

Quote:

Jakarta - Sejumlah barang bukti termasuk uang, disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tangan hakim S. Namun KPK meralat jumlah uang milik hakim Syarifuddin yang telah disita.

"Minta diralat, sebagaimana yang disebutkan tadi. Mata uang Thailand sebenarnya mata uang Kamboja dengan nominal yang sama," kata Juru Bicara Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2011).

Johan mengatakan, dalam catatan terbaru, uang dalam bentuk dollar AS menjadi USD 116.128. Uang dollar Singapura sebesar 245.000. Sedangkan total uang rupiah yang disita Rp 392.353.000, termasuk Rp 250 juta yang disita. Johan tidak meralat uang Yen.

"Mata uang selain Rp 250 juta masih dalam pemeriksaan apakah terkait atau tidak," ujarnya.

Menurut Johan, uang milik hakim S sebesar Rp 250 juta ditemukan KPK di map warna coklat. Sisanya selain Rp 250 juta, ditaruh di amplop-amplop kecil.

KPK sebelumnya menyebut uang yang disita yakni, uang USD 84.228, 284.900 dollar Singapura, 20 ribu Yen, 12.600 Baht dan Rp 141 juta. KPK masih mendalami apakah uang asing ini terkait kasus yang sama atau berbeda.

Sementara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membenarkan adanya penangkapan terhadap salah satu hakimnya. Hakim berinisial S itu bernama Syarifuddin.

"Benar, S itu Syarifuddin," kata Humas PN Pusat Suwidya kepada detikcom, Kamis (2/6/2011).




Spoiler for Sumber:



j3ndiel 3rd June 2011 10:06 AM

Hakim Syarifuddin Dikenal Galak di PN Jakpus
 
Hakim Syarifuddin Dikenal Galak di PN Jakpus

Quote:

Quote:

Jakarta - Masih ingat kasus rekayasa kepemilikan ganja oleh pemulung Chairul Saleh, tahun lalu? Di tangan hakim Syarifuddin, Chairul bebas. Sayangnya, dia pula yang membebaskan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin dari perkara korupsi. Kini hakim yang dikenal galak itu juga menjadi pesakitan.

"Kalau tidak ada perbuatan formalnya pasti bebas. Kalau perbuatan formalnya terbukti maka perbuatan materiilnya akan terbukti dan dihukum," kata Syarifuddin usai sidang beberapa waktu lalu.

Bagi warga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), siapa tidak kenal hakim Syarifuddin. Bagi yang pernah ikut sidangnya, pasti akan terkesan gayanya memimpin sidang. Suaranya yang keras dengan intonasi yang tegas menggema ke seluruh ruangan.

"Ini sidang pengadilan, bukan sidang DPR! Bagaimana kami bisa memperbaiki citra pengadilan jika semua tidak patuh hakim dalam persidangan. Kalian ke sini minta keadilan dari hakim, maka patuhilah hakim!" hardik Syarifuddin saat menjadi hakim anggota kepada pengunjung sidang dalam kasus sengketa recall Lily Wahid dan Gus Choi dengan PKB.

Caranya memimpin sidang yang galak diakui sendiri oleh hakim berperawakan tambun ini. Bahkan dia mengaku ada pihak berperkara yang mencabut gugatan ketika dia yang menjadi ketua majelis.

"Saya tidak tahu, kok banyak yang takut kalau saya yang jadi ketua mejelis. Malah ada yang mencabut perkara karena tahu saya yang megang kasusnya," kata pria asal Makassar ini dalam sebuah persidangan.

Syarifuddin juga terkenal galak jika sidangnya disorot media. Tidak segan-segan dia menanyakan izin peliputan wartawan atau model peliputan media. "Kalian jangan jadi wartawan CNN. Tahu nggak apa itu CNN? Cuma Nongol-Nongol, tidak mengikuti dari awal hingga akhir," ucap Syarifuddin dalam sidang kasus Chairul Saleh.

Syarifuddin resmi ditetapkan tersangka oleh KPK bersama seorang kurator berinisial PW. Syarif akan ditahan malam ini di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

"Sejak penyelidikan pada 14.00 WIB, secara resmi KPK menetapkan S dan PW sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6).

KPK menjerat S dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.




Spoiler for Sumber:



j3ndiel 3rd June 2011 10:08 AM

Hakim Syarifuddin Mengaku Dijebak Kontraktor
 
Hakim Syarifuddin Mengaku Dijebak Kontraktor

Quote:

Quote:

Jakarta - Saat kediamannya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim S terus menghisap rokok. Ia mengaku telah dijebak oleh seorang kontraktor.

Kisah penggeledahan kediaman hakim S ini disampaikan oleh tetangga Syarifuddin, caretaker RT, Sobby Sitompul di rumahnya, Sunter Agung Tengah Blok D 8, RT 9 RW 16, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (2/6/2011).

Rumah Sobby berseberangan dan berjarak 200 meter dari rumah Syarifuddin. Sobby diminta oleh KPK untuk menyaksikan penggeledahan di rumah Syarifuddin yang berlokasi di Blok C 26, RT 9 RW 16, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pada Rabu (1/6) pukul 21.00 WIB, Sobby menyaksikan ada 2 orang berdiri di depan rumah Syarifuddin. Ia mengira kedua orang tersebut tamu biasa.

"Saya sempat lihat ke luar. Setelah itu saya tinggal masuk lagi.
Tidak lama, datang orang yang mengetuk pintu saya. Saya buka, mereka bilang dari KPK. Mereka bilang, mereka akan melakukan penggeledahan di rumah Syarifuddin dan saya diminta menjadi saksi," kata Sobby.

Sobby semula sempat menolak tawaran KPK tersebut. "Saya bilang, saya tidak mau menjadi saksi kalau saya tidak tahu kasusnya. Tetapi, mereka bilang hanya menjadi saksi untuk menyaksikan peristiwa penggeledahan saja," ujarnya.

Sobby akhirnya menyetujui dan memanggil 2 orang keamanan RW yang bernama Juprin dan Jaenuri.

"Saya masuk ke rumah Pak Syarifudin. Sudah ada beberapa anggota KPK yang duduk di lantai dan sedang memperlihatkan beberapa bungkusan coklat dan kardus yang belum dibuka. Saat itu, Pak Syarifuddin masih merokok pakai kaos warna hitam dan celana pendek saja," kata Sobby.

Menurut Sobby, bungkus coklat tersebut dibuka dan ternyata isinya adalah uang.

"Ada ratusan gepok uang pecahan rupiah dan beberapa yang tidak terikat juga uang pecahan rupiah. Cuma saya tidak tahu jumlahnya dan juga setelah digeledah lagi ditemukan uang dollar di jas yang sedang digantung di kamar. Saya tidak tahu jumlahnya," kata Sobby.

Setelah digeledah, Sobby memberanikan diri bertanya kepada Syarifuddin. "Saya tanya sama Pak Syarifuddin. Kenapa sih Pak sebenarnya? Dia bilang, saya dijebak Pak oleh kontraktor," kata Sobby menirukan jawaban Syarifuddin.

Penggeledahan selesai sekitar Kamis pukul 02.00 WIB. Ada sekitar 7 hingga 8 mobil kepolisian dan KPK yang diparkir di jalanan.

Sobby juga sempat bertanya kepada penyidik KPK. "Ini kan bukan korupsi, ini suap, penyuapnya ada? Penyidik KPK bilang ada di dalam (mobil)," kata Sobby.




Spoiler for Sumber:



j3ndiel 3rd June 2011 10:34 AM

Didatangi KPK, Istri Hakim Syarifuddin Histeris
 
Didatangi KPK, Istri Hakim Syarifuddin Histeris
http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg

Quote:

Quote:

Jakarta - Istri hakim Syarifuddin shock saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediamannya. Istri tersangka kasus dugaan suap ini menangis histeris.

"Istrinya histeris dan menangis. Ia bilang takut terjadi sesuatu yang buruk terhadap Pak Syarifuddin," kata tetangga Syarifuddin, caretaker RT, Sobby Sitompul di rumahnya, Sunter Agung Tengah Blok D 8, RT 9 RW 16, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (2/6/2011).

Sobby mengatakan, putri Syarifuddin yang berusia sekitar 20 tahun juga menyaksikan penggeledahan tersebut.

"Si anak termenung tetapi tidak menangis, mungkin kaget. Dia bilang seakan tidak percaya apa yang terjadi," ujar Sobby yang diminta KPK menyaksikan penggeledahan rumah Syarifuddin pada Rabu malam.

KPK menangkap seorang hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di rumahnya di Kompleks Kehakiman, Sunter, Jakarta Utara pada Rabu 1 Juni malam. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Suwidya membenarkan, S adalah hakim Syarifuddin.

Selain Syarifuddin, KPK juga menangkap seorang kurator berinisial PW yang diduga menyuap. Duit senilai Rp 250 juta dan 1 mobil Mitsubishi Pajero juga ikut disita. KPK juga menyita sejumlah uang dalam mata uang asing.




Spoiler for Sumber:



j3ndiel 3rd June 2011 10:36 AM

Rumah Dinas Syarifuddin di Sunter Mendadak Sepi
 
Rumah Dinas Syarifuddin di Sunter Mendadak Sepi



Quote:

Quote:

Jakarta - Hakim pengawas Pengadilan Jakarta Pusat, Syarifuddin ditangkap KPK di rumah dinasnya di Sunter, Jakarta Utara. Usai digeledah KPK, Rabu (1/6) malam, rumah tersebut kini mendadak sepi.

Pantauan detikcom, Kamis (2/6/2011) di rumah yang beralamat di Jl Sunter Agung Tengah Blok C no 26, Tanjung Priok, Jakarta Utara nampak tak ada tanda-tanda kehidupan.

Rumah satu lantai itu berpagar hitam dengan dinding bercat warna coklat. Sebuah mobil kijang Innova berplat nomor B 218 SRF dan motor Jupiter B 6672 UEY masih terparkir di halaman rumah. Di salah satu sudutnya rumah tersebut memiliki kolam ikan, ayam dan burung piaraan.

Saat detikcom membunyikan bel, tak ada satupun penghuni rumah yang keluar. Seluruh pintu dan jendela pun tertutup rapat.

"Saya baru kenal dia. Nggak begitu akrab," jelas tetangga Syarif, Robert kepada detikcom.

Robert yang pensiunan hakim ini menjelaskan Syarif memiliki keluarga di Makassar. "Keluarganya di Makassar setahu saya," ungkap Robert.

Sementara, caretaker RT setempat, Sobby Sitompul mengatakan Syarif sosok yang kurang bergaul dengan warga komplek. Namun ia sering ditegur Syarif.

"Saya ini sudah dari 1982 di sini. Awal-awal saya masih kenal dengan siapa-siapa di sini. Tapi setelah 1990-an ke atas sosialisasi para hakim itu makin kurang. Dulu biasanya tiap mereka datang itu selalu mengundang kita selametan atau syukuran, tapi makin ke sini budaya itu makin hilang," terang Sobby.

"Saya itu nggak kenal Pak Syarifuddin secara dekat maupun personal. Cuma biasanya dia menegur saya kalau sepedaan lewat rumah ini," tuturnya.




Spoiler for Sumber:



j3ndiel 3rd June 2011 10:39 AM

Syarifuddin & Kurator PW Dibawa ke Tahanan
 
Syarifuddin & Kurator PW Dibawa ke Tahanan





Quote:

Quote:

Jakarta - Tepat pukul 18.40 WIB, Hakim Syarifuddin dan kurator PW keluar dari gedung KPK. Mereka akan dibawa ke Rutan Cipinang dan Rutan Polda Metro Jaya.

Pantauan detikcom, Kamis (2/6/2011), keduanya keluar dari gedung KPK dengan pengawalan yang ketat. Sekitar tujuh satpam mengelilingi keduanya.

Syarifuddin yang mengenakan jaket hitam dan kaos abu-abu sama sekali tidak menggubris pertanyaan wartawan. Ia menutup wajahnya dengan plastik putih dan masuk ke mobil yang berada di urutan kedua.

Sementara kurator PW yang mengenakan kaos hitam langsung digiring ke mobil Toyota Kijang yang berada di urutan awal. PW langsung duduk di kursi tengah dengan diapit dua penjaga dari KPK.
KPK resmi menetapkan hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial S dan kurator berinisial PW sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.

"Sejak penyelidikan pada 14.00 WIB, secara resmi KPK menetapkan S dan PW sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6/2011).




Spoiler for Sumber:



j3ndiel 3rd June 2011 10:40 AM

Hakim Syarifuddin Tiba di Rutan Cipinang
 
Hakim Syarifuddin Tiba di Rutan Cipinang



Quote:

Quote:

Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin, yang tertangkap tangan oleh KPK menerima suap tiba di Rutan Cipinang. Tiba di Rutan, Syarifuddin tidak mengucapkan sepatah kata pun.

Pantauan detikcom, Kamis (2/6/2011), Syarifuddin tiba sekitar pukul 18.58 WIB. Dia tiba dibawa dengan mobil KPK bernomor polisi B 8593 WU. Mengenakan kaos abu-abu dan jaket warna hitam, pria paruh baya tersebut langsung masuk ke dalam pintu utama Rutan.

KPK sebelumnya menangkap Syarifuddin, seorang hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di rumahnya di Kompleks Kehakiman, Sunter, Jakarta Utara pada Rabu 1 Juni malam.

Selain Syarifuddin, KPK juga menangkap seorang kurator berinisial PW yang diduga menyuap. Duit senilai Rp 250 juta dan 1 mobil Mitsubishi Pajero juga ikut disita.

Sementara dalam penangkapan tersebut, disita uang sebesar USD 116.000, uang dollar Singapura sebesar 245.000 dan uang rupiah Rp 392.353.000.




Spoiler for Sumber:



j3ndiel 3rd June 2011 10:43 AM

Di Rutan Cipinang, Syarifuddin Satu Blok dengan Gayus
 
Di Rutan Cipinang, Syarifuddin Satu Blok dengan Gayus



Quote:

Quote:

Syarifuddin, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tertangkap tangan oleh KPK menerima suap saat ini telah mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Di Rutan tersebut, Syarifuddin ditempatkan satu blok dengan Gayus Tambunan.

"(Ditempatkan) Di Blok Tipikor lantai 3, tapi belum tahu sekamar dengan siapa. Yang pasti satu blok dengan Gayus," kata Kepala Rutan Cipinang Edi Kurniadi di Rutan Cipinang, Kamis (2/6/2011) malam.

Edi berjanji Syarifuddin tidak akan mendapatkan perlakukan khusus saat berada di Rutan Cipinang. "Nggak lah, di situ kan ada hakim dan jaksa juga yang lain, semua diperlakukan sama," ujarnya.

Saat ini, imbuhnya, Syarifuddin sedang menjalani pemeriksaan administrasi, seperti sidik jari, foto, dan pemeriksaan kesehatan.

"Sekarang masih ada pemeriksaan administrasi, sidik jari, foto, dan kesehatan. Jadi banyak yang harus dilalui. Baru setelah itu masuk ke tahanan," imbuh Edi.

Syarifuddin tiba di Rutan Cipinang sekitar pukul 18.58 WIB. Dia tiba dibawa dengan mobil KPK bernomor polisi B 8593 WU. Mengenakan kaos abu-abu dan jaket warna hitam, pria paruh baya tersebut langsung masuk ke dalam pintu utama Rutan.




Spoiler for Sumber:



j3ndiel 3rd June 2011 10:45 AM

Tak Bisa Bertemu Kliennya, Pengacara Syarifuddin Kecewa pada KPK
 

Tak Bisa Bertemu Kliennya, Pengacara Syarifuddin Kecewa pada KPK



Quote:

Quote:

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjuk Junimart Girsang sebagai pengacara Syarifuddin, hakim PN Jakpus yang tertangkap tangan oleh KPK sedang menerima suap. Namun Junimart kecewa tidak bisa bertemu dengan kliennya lantaran dilarang oleh KPK.

"Saya kecewa terhadap KPK. Saya diperintahkan oleh Pengadilan Negeri Jakpus, oleh Pak Ketua untuk menemani beliau (Syarifuddin) tadi, saya menunggu dari setengah 3, KPK mengatakan, oke sebentar tunggu, dengan alasan masih penyelidikan," kata Junimart di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/6/2011) malam.

"Saya tunggu juga nggak ada apa-apa. Nggak bisa masuk, jam 5 tadi katanya boleh bertemu sebentar. Pas turun ke bawah ternyata nggak bisa juga," imbuhnya.

Junimart mengatakan, dia pun berangkat ke Rutan Cipinang atas anjuran KPK agar bisa bertemu dengan Syarifuddin. Namun sesampainya di Cipinang dia malah dilarang.

"Tadi ada surat dari KPK, tidak boleh dilihat (dijenguk), kecuali oleh keluarga, kan aneh KPK-nya," keluh pengacara senior tersebut.

"Dengan cara begini saya kira tidak santun. Kita tidak diberikan hak untuk bertemu Syarifuddin, itu nggak boleh dong. Saya dari KPK disuruh ke Cipinang oleh orang KPK, sesampainya di sini KPK bikin surat tidak boleh dikunjungi. Maksudnya apa, saya kecewa dengan cara KPK menangani perkara begini," katanya.

"Langkah selanjutnya apa?" tanya wartawan. "Kita pasrah saja dengan gaya KPK seperti ini, yang pasti KPK harus mengubah sikap dalam menangani kepentingan dari tersangka," tutupnya.




Spoiler for Sumber:



j3ndiel 3rd June 2011 10:47 AM

Remunerasi Masih Sisakan Korupsi di Lembaga Peradilan
 
Remunerasi Masih Sisakan Korupsi di Lembaga Peradilan

http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg

Quote:

Quote:

Jakarta - Remunerasi atau kenaikan gaji yang diterima hakim tidak menjadi jaminan penyakit bernama suap rontok. Penangkapan hakim Syarifuddin oleh KPK menjadi salah satu contohnya.

"Poin penting dari penangkapan hakim yang dilakukan KPK adalah kenaikan gaji atau remunerasi hakim masih menyisakan korupsi di lembaga peradilan itu," kata koordinator divisi monitoring hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah pada detikcom, Jumat (3/6/2011).

Menurutnya, remunerasi tidak cukup untuk mencegah para hakim berlaku 'nakal'. Perlu upaya luar biasa dalam pengawasan hakim. Untuk itu peran Komisi Yudisial (KY) menjadi penting.

"Perlu upaya luar biasa pengawasan hakim oleh KY. KY harus diperkuat, jangan dipangkas (kewenangannya)," teranganya.

Begitu pula Mahkamah Agung (MA), lanjut Febri, untuk tidak resisten terhadap KY. MA baiknya membuka pintu pengawasan publik melalui KY.

Syarifuddin dan kurator PW ditangkap KPK Rabu (1/6) malam. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.

KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.




Spoiler for Sumber:



j3ndiel 3rd June 2011 10:49 AM

Penangkapan Hakim Bukti Remunerasi Tak Berhubungan dengan Integritas
 
Penangkapan Hakim Bukti Remunerasi Tak Berhubungan dengan Integritas


Quote:

Quote:

Jakarta - Tertangkapnya seorang hakim oleh KPK dua hari lalu menunjukkan remunerasi tak lantas berhubungan dengan peningkatan integritas. Meskipun tingkat kesejahteraan bisa jadi penyebab integritas hakim itu naik atau tidak.

"Remunerasi tidak otomatis berhubungan dengan peningkatan integritas walau tingkat kesejahteraan bisa menjadi faktor penyebab integritas," kata anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari pada detikcom, Jumat (3/6/2011).

Menurutnya, pelaksanaan remunerasi kehakiman mengalami kendala karena Kementerian Keuangan hanya menyetujui remunerasi sebesar 30 persen saja. Itupun pertanggungjawaban penggunaannya oleh MA dinilai kurang memuaskan.

"Ini menunjukkan tidak efektifnya reformasi di tubuh MA," ujar politisi PDIP.

Untuk itu, perlu adanya perbaikan kinerja hakim agar masyarakat kembali percaya dengan lembaga peradilan tersebut.

"Perlu perbaikan profesionalitas hakim. Begitu pula dengan pengelolaan anggaran sehingga bisa menaikkan tingkat kepercayaan masyarakat yang amat mungkin nantinya diikuti pemenuhan kebutuhan remunerasi secara penuh," tutup Eva.

KPK resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan Syarifuddin. "Penyidik menemukan 2 barang bukti baru 2 buah ponsel yang didapat di tas S," jelasnya, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6).

KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.




Spoiler for Sumber:



j3ndiel 3rd June 2011 10:50 AM

Gus Choi: Saat Sidangkan Kasus PKB, Syarifuddin Perilakunya Ganjil
 
Gus Choi: Saat Sidangkan Kasus PKB, Syarifuddin Perilakunya Ganjil

http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg

Quote:

Quote:

Syarifuddin yang kini meringkuk di Rutan Cipinang ternyata dulu adalah salah satu majelis hakim yang menyidangkan kasus gugatan Effendy Choirie (Gus Choi) dan Lily Wahid terhadap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memecat keduanya. Saat itu, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim.

"Hakim berinisial S (Syarifuddin) adalah salah satu hakim yang menangani sengketa partai Lily Wahid-Effendy Choirie (penggugat) versus DPP PKB Imin (tergugat) di PN Jakpus," kata Effendy Choirie dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Jumat (3/6/2011).

Syarifuddin, menurut pria yang akrab dipanggil Gus Choi adalah hakim hakim yang sejak awal ngotot perkara ini harus dikembalikan ke partai. "Tanpa minta izin ketua majelis, hakim S ini berkali-kali langsung ngambil microphone untuk bicara yang nadanya berpihak kepada tergugat," imbuh Gus Choi.

Akhirnya terbukti sengketa ini pada akhirnya oleh majelis hakim diputuskan dikembalikan ke tubuh partai warga Nahdliyin tersebut. Hingga akhirnya, sahlah pemecatan keduanya.

"Terbukti, akhirnya sengketa ini dikembalikan ke intern partai. Sejak persidangan awal perilakunya sangat ganjil," duga pria asal Gresik, Jawa Timur tersebut.

Bahkan Gus Choi menduga jangan-jangan uang yang disita KPK saat Syarifuddin ketangkap tangan dua hari lalu adalah 'hadiah' dari lawan Gus Choi dan Lily Wahid.

"Jangan-jangan, uang yang disita KPK itu termasuk dari 'lawan' Lily Wahid. Jelasnya, KPK menyita uang hakim S Rp 250 juta, USD 84.228 dan 284.900 dollar Singapura, 20 ribu Yen dan 141 juta rupiah," adili hakim seperti dia," tutup Gus Choi.

Pada Selasa 30 Mei lalu, eksepsi PKB yang dipimpin Muhaimin Iskandar atas gugatan Effendy Choirie dan Lily Wahid dikabulkan majelis hakim. Menurut hakim, gugatan yang diajukan 2 anggota DPR itu masih prematur.

"Mengabulkan eksepsi tergugat (PKB) menyatakan gugatan penggugat (Gus Choi dan Lily) tidak dapat diterima. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum berwenang karena itu, gugatan ini prematur," kata Ketua Majelis Hakim Kartim Chaeruddin dalam agenda sidang pembacaan putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jakarta, Selasa (31/5/2011).

Kartim mengatakan, Gus Choi dan Lily Wahid seharusnya tidak buru-buru mengajukan permasalahannya ke PN Jakpus. Permasalahan internal partai sebaiknya diselesaikan dulu dalam majelis takhim PKB. Namun hal itu tidak dilakukan oleh keduanya.

Kartim juga menjelaskan aturan yang menjadi landasan putusan adalah pasal 32 dan 33 Undang-undang Partai Politik. Dengan adanya putusan sela ini berarti sidang pokok perkara tidak dilanjutkan.

Sebelumnya, Gus Choi dan Lily menggugat atas putusan partai yang memecat dan mem-PAW-kan keduanya dari anggota PKB dan anggota DPR. Mereka kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakpus.




Spoiler for Sumber:



j3ndiel 3rd June 2011 10:55 AM

Fantastis, Hakim Syarifuddin Bebaskan 39 Terdakwa Korupsi
 
Fantastis, Hakim Syarifuddin Bebaskan 39 Terdakwa Korupsi

http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg

Quote:

Quote:

Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Syarifuddin sepanjang karirnya pernah membebaskan sedikitnya 39 terdakwa kasus korupsi. Ke-39 terdakwa itu dibebaskan selama berdinas di PN Makassar dan PN Jakpus.

Terdakwa Kasus korupsi terakhir yang dibebaskan Hakim Syarifuddin adalah Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin.

"Hakim S ini, juga pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) terkait vonis bebas kasus korupsi dan dugaan suap dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan anggota DPRD Luwu Sulawesi Selatan. Perkembangan selanjutnya tidak jelas," kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho, dalam rilis yang diterima wartawan, Jakarta, Jumat (3/6/2011).

Menurut Emerson, Hakim S ini, pernah mendapatkan pemantuan dari Komisi Yudisial (KY) ketika memimpin persidangan kasus korupsi yang melibatkan Agusrin tersebut. Diduga ada indikasi suap dalam penanganan kasus tersebut. Agusrin akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syafruddin.

Sebelumnya, Syarifuddin berdinas sebagai hakim PN Makassar dan Ketua PN Jeneponto Sulawesi Selatan. Jabatan saat ini sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lusa lalu, Syarifuddin tertangkap tangan oleh KPK terkait dugaan suap penanganan perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia (SCI).




Spoiler for Sumber:



j3ndiel 3rd June 2011 10:59 AM

Catatan Miring Hakim Syarifuddin Versi ICW
 
Catatan Miring Hakim Syarifuddin Versi ICW

http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg

Quote:

Quote:

Jakarta - Tertangkapnya Hakim Syarifuddin Umar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disambut baik oleh para pegiat antikorupsi. Pasalnya rekam jejak Syarifuddin selama ini memang dinilai buruk dalam upaya pemberantasan korupsi.

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch, terdapat sejumlah poin yang perlu digarisbawahi terkait rekam jejak Syarifuddin yang dianggap menyimpang. Berikut catatan miring tersebut.

1. Pernah diangkat Mahkamah Agung sebagai hakim karir pengadilan tindak pidana korupsi (Pengadilan Tipikor) berdasarkan SK No 041/KMA/K/III/2009 tertanggal 18 Maret 2009. Namun karena mendapatkan kritik dari sejumlah kalangan (media, akademisi, praktisi hukum, dan LSM) akhirnya SK pengangkatan Syarifuddin Umar tersebut dibatalkan.

2. Membebaskan sedikitnya 39 terdakwa kasus korupsi selama berdinas di Pengadilan Negeri Makassar dan Jakarta Pusat. Terdakwa Kasus korupsi terakhir yang dibebaskan adalah Agusrin Najamuddin (Gubernur Bengkulu nonaktif).

3. Pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial dalam terkait vonis bebas kasus korupsi dan dugaan suap dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan anggota DPRD Luwu Sulawesi Selatan.

4. Mendapatkan pemantuan dari Komisi Yudisial ketika memimpin persidangan kasus korupsi yang melibatkan Agusrin Najamuddin (Gubernur Bengkulu non aktif). Diduga ada indikasi suap dalam penanganan kasus tersebut. Agusrin akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syarifuddin Umar.

"KPK Sebaiknya menangani sendiri kasus suap yang melibatkan hakim Syarifuddin Umar, agar proses menjadi cepat dan menutup peluang korupsi/kolusi dalam penanganan kasus tersebut," tutur aktivis Indonesia Corruption Watch Emmerson Yuntho dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (3/5/2011) pagi.

KPK resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan Syarifuddin. "Penyidik menemukan 2 barang bukti baru 2 buah ponsel yang didapat di tas S," jelasnya, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6).

KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.




Spoiler for Sumber:



j3ndiel 3rd June 2011 11:04 AM

PN Jakpus Serahkan Sepenuhnya Proses Hukum Syarifuddin Ke KPK
 
PN Jakpus Serahkan Sepenuhnya Proses Hukum Syarifuddin Ke KPK

http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg


Quote:

Quote:

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyerahkan semua proses hukum Syarifuddin kepada KPK. Terkait perkara yang sedang di tangani Syarifuddin, Ketua PN Jakpus akan segera menunjuk hakim pengganti agar sidang berjalan normal.

"Kami selaku pengadilan bersifat pasif tapi kooperatif. Kami mendukung KPK dan akan membantu sesuai koridor hukum," kata hakim yang juga Humas PN Jakpus, Suwidya, saat berbincang dengan detikcom, Jumat, (3/6/2011).

Menurut Suwidya, Ketua PN Jakpus selalu memberikan arahan sebulan sekali dalam rapat untuk tetap menjaga integritas. Dalam pertemuan tersebut dia juga mengingatkan para hakim untuk tetap lurus dalam menjaga wibawa hakim.

"Kalau saya pribadi kasus ini mengingatkan saya untuk tetap berjalan sesuai on the track," tambah Suwidya.

Karena Syarifuddin hingga tertangkap masih memegang banyak perkara, maka Ketua PN Jakpus akan segera menunjuk hakim pengganti. Hal ini mengingat terdapat sedikitnya 150 hingga 200 perkara setiap hari di PN Jakpus.

"Kan apabila hakim berhalangan karena sakit, meninggal dunia atau yang lainnya maka akan diganti oleh hakim lain. Secepatnya Kepala PN Jakpus akan mengganti. Mulai Senin besok, semua berjalan seperti biasa," ungkap Suwidya.

KPK resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan Syarifuddin. "Penyidik menemukan 2 barang bukti baru 2 buah ponsel yang didapat di tas S," jelasnya, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6).

KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.




Spoiler for Sumber:



j3ndiel 3rd June 2011 11:06 AM

Ini Dia Perkara yang Menyeret Hakim Syarifuddin Tertangkap KPK
 
Ini Dia Perkara yang Menyeret Hakim Syarifuddin Tertangkap KPK

http://u.ceriwis.us/img/78224kpk_100_100.jpg

Quote:

Quote:

Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Syarifuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI). Syarifuddin kedapatan menerima Rp 250 juta dari kurator, yang juga ditangkap KPK, Puguh Wirawan.

Berikut latar belakang perkara PT SCI yang menyeret mantan Ketua PN Makassar ini ditangkap KPK. Kasus bermula pada 2007 saat Mahkamah Agung (MA) menyatakan PT SCI pailit dengan segala akibat hukumnya. Permohonan pailit ini diajukan oleh PT Kemilau Surya Mandiri karena piutangnya yang sejumlah Rp 220 juta tak kunjung dibayarkan oleh PT SCI. Saat itu MA menunjuk Tafrizal Gewang dan Royandi Haikal sebagai kurator dan Zulfahmi sebagai hakim pengawas.

Kepailitan ini mulai kisruh karena beberapa pihak tidak puas dengan proses pemberesan harta pailit. Dalam perjalanannya, kurator dan hakim pengawas sempat berganti. Tafrizal diganti oleh Puguh dan hakim pengawas adalah Syarifuddin.

Dalam prosesnya, terjadi ketidakpuasan atas penggantian kurator ini. Bahkan sekitar 1.500 anggota Serikat Pekerja PT SCI selaku pihak yang berhak mendapatkan bagian dari pemberesan harta pailit menggugat tim kurator. Mantan buruh perusahaan garment asal Cicadas, Bogor ini menuntut pesangon karena belum diterima. Sayang, serikat pekerja terbelah dua.

Pasca putusan pailit PT SCI dan dilanjutkan dengan penjualan aset melalui lelang. Uang hasil lelang itu diberikan ke salah satu perwakilan buruh yang bernama Maryadi, saat ini diketahui tidak lagi menjadi pengurus serikat pekerja PT SCI.

Alhasil, Serikat Pekerja PT SCI menggugat Maryadi dkk (tergugat I), Tim Kurator (tergugat II), dan Bank BNI (tergugat III) untuk bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 7,4 miliar. Uang sebanyak itu yang terdiri ganti rugi material berupa uang pesangon senilai Rp 2,4 miliar dan ganti rugi imaterial sebesar Rp 5 miliar.

Disinyalir, uang yang mengalir ke Syarifuddin adalah uang hasil dari penjualan asset lelang yang diputusnya. Selaku hakim pengawas kepailitan, sudah jamak hakim mendapat ucapan terimakasih dari kurator.




Spoiler for Sumber:



j3ndiel 3rd June 2011 11:13 AM

KPK Didesak Usut Dugaan Suap Lain Hakim Syarifuddin
 
KPK Didesak Usut Dugaan Suap Lain Hakim Syarifuddin



Quote:

Quote:

Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menengarai ada dugaan suap lain kepada Hakim Syarifuddin Umar selain kasus kepailitan yang berujung pada tangkap tangan oleh penyidik KPK pada Rabu (1/5/2011) lalu. KPK diminta untuk memperluas penyidikannya tidak hanya pada satu kasus saja.

"Kami meminta KPK mengembangkan dugaan suap yang melibatkan hakim Syarifuddin Umar, tidak saja dalam kasus kepailitan namun juga dalam kasus yang lain khususnya semua kasus korupsi yang pernah diperiksa dan diputus oleh hakim Syarifuddin," ujar Aktivis ICW Emerson Yuntho saat berbincang dengan detikcom, Jumat (3/1/2011).

Emerson berharap Syarifuddin di persidangan dapat dihukum seberat-beratnya. Hukuman yang berat perlu dilakukan agar menimbulkan efek jera dan menumbuhkan rasa takut bagi 'calon' koruptor lain.

"Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan shock therapy dan pelajaran bagi hakim yang lain," kata pria yang akrab disapa Econ ini.

Berdasarkan catatan ICW, terdapat sejumlah poin yang perlu digarisbawahi terkait rekam jejak Syarifuddin yang dianggap menyimpang. Berikut catatan miring itu:

1. Pernah diangkat Mahkamah Agung (MA) sebagai hakim karir pengadilan tindak pidana korupsi (Pengadilan Tipikor) berdasarkan SK No 041/KMA/K/III/2009 tertanggal 18 Maret 2009. Namun karena mendapatkan kritik dari sejumlah kalangan (media, akademisi, praktisi hukum, dan LSM) akhirnya SK pengangkatan Syarifuddin Umar dibatalkan.

2. Membebaskan sedikitnya 39 terdakwa kasus korupsi selama berdinas di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan Jakarta Pusat. Terdakwa Kasus korupsi terakhir yang dibebaskan adalah Agusrin Najamuddin (Gubernur Bengkulu non aktif).

3. Pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) terkait vonis bebas kasus korupsi dan dugaan suap dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan anggota DPRD Luwu Sulawesi Selatan (Sulsel).

4. Mendapatkan pemantuan dari KY ketika memimpin persidangan kasus korupsi yang melibatkan Agusrin Najamuddin. Diduga ada indikasi suap dalam penanganan kasus itu. Agusrin akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syarifuddin Umar.




Spoiler for Sumber:




All times are GMT +7. The time now is 10:12 PM.